– Izin Pertambangan Perusahaan

Izin Pertambangan Perusahaan

Izin pertambangan di Indonesia diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Pertambangan Daerah. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai proses perizinan tersebut, termasuk dasar hukumnya.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
    • UU ini mengatur tentang segala aspek kegiatan pertambangan dari perizinan, pengelolaan, pengawasan, dan pelaksanaan kegiatan pertambangan di Indonesia.
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009:
    • Perubahan ini memperkuat peran pemerintah pusat dalam perizinan dan pengawasan pertambangan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara:
    • Peraturan ini menjelaskan lebih lanjut tentang pelaksanaan dan prosedur kegiatan usaha pertambangan.
  4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara:
    • Mengatur secara spesifik prosedur pemberian izin dan pelaporan dalam kegiatan usaha pertambangan.

Jenis Izin Pertambangan

  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP):
    • IUP terdiri dari dua jenis: IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
    • IUP Eksplorasi diberikan untuk tahap penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
    • IUP Operasi Produksi diberikan untuk tahap konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
  2. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK):
    • IUPK diberikan untuk wilayah pertambangan negara yang sebelumnya dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  3. Izin Pertambangan Rakyat (IPR):
    • IPR diberikan kepada rakyat setempat untuk melakukan pertambangan dalam skala kecil dengan luas wilayah maksimal 25 hektar.
  4. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):
    • SIPB diberikan untuk kegiatan penambangan bahan galian batuan seperti batu kapur, pasir, dan sejenisnya.

Prosedur Perizinan

  1. Pengajuan Permohonan:
    • Pemohon mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM atau Dinas Pertambangan Daerah dengan melengkapi berbagai persyaratan administrasi dan teknis.
  2. Evaluasi dan Penilaian:
    • Kementerian ESDM atau Dinas Pertambangan Daerah akan melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan.
  3. Penerbitan Izin:
    • Jika permohonan memenuhi semua persyaratan, Kementerian ESDM atau Dinas Pertambangan Daerah akan menerbitkan izin pertambangan yang dimohonkan.
  4. Pelaporan dan Pengawasan:
    • Pemegang izin wajib melakukan pelaporan berkala tentang kegiatan pertambangan dan tunduk pada pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM atau Dinas Pertambangan Daerah.

Persyaratan Administrasi dan Teknis

  1. Persyaratan Administrasi:
    • Surat permohonan
    • Profil perusahaan
    • Rencana kerja dan anggaran biaya
    • Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan
  2. Persyaratan Teknis:
    • Studi kelayakan
    • Dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL
    • Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan

Tantangan dan Isu Terkini

  1. Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah:
    • Setelah berlakunya UU No. 3 Tahun 2020, terjadi perubahan dalam kewenangan perizinan yang mengakibatkan perlunya koordinasi lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah.
  2. Dampak Lingkungan:
    • Kegiatan pertambangan seringkali berdampak signifikan terhadap lingkungan. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan AMDAL dan UKL-UPL sangat penting.
  3. Penyelesaian Konflik:
    • Konflik antara perusahaan pertambangan dan masyarakat setempat sering terjadi, terutama terkait dengan pemanfaatan lahan dan dampak lingkungan.

Demikian penjelasan lengkap mengenai izin pertambangan di Kementerian ESDM dan atau Dinas Pertambangan Daerah beserta dasar hukumnya. Prosedur dan persyaratan bisa saja mengalami perubahan sesuai dengan peraturan terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah.

Anda ingin Layanan Izin Pertambangan Perusahaan dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan Artikel ini jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Kantor Hukum HVBI