– Pendaftaran Hak Tanggungan atas Tanah

PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH

⚖️ A. PENGERTIAN HAK TANGGUNGAN

Hak Tanggungan atas tanah adalah jaminan kebendaan yang dibebankan pada hak atas tanah (misalnya SHM, HGB, HGU) dan bangunan di atasnya, untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberi kedudukan prioritas (preferen) kepada kreditor (biasanya bank/lembaga pembiayaan), serta memiliki kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan.

➡️ Hak tanggungan memungkinkan kreditur mengeksekusi objek tanah apabila debitur wanprestasi (lalai membayar utang).


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan)

    • Pasal 13–14: Mengatur kewajiban pendaftaran hak tanggungan

  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    • Pasal 29–32: Mengatur pendaftaran hak tanggungan di Kantor Pertanahan

  3. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 5 Tahun 2020

    • Tentang Layanan Elektronik Hak Tanggungan (HT-el)


🔍 C. OBJEK YANG DAPAT DIBEBANI HAK TANGGUNGAN

  1. Hak Milik (SHM)

  2. Hak Guna Usaha (HGU)

  3. Hak Guna Bangunan (HGB)

  4. Hak Pakai (dalam batas tertentu dan bukan atas tanah negara langsung)

⚠️ Tanah girik atau belum bersertipikat tidak dapat dibebani hak tanggungan.


📝 D. SYARAT PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN

  1. Sertipikat hak atas tanah (asli)

  2. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat oleh PPAT

  3. Perjanjian pokok utang (perjanjian kredit)

  4. KTP para pihak

  5. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (jika diperlukan)

  6. Bukti pelunasan BPHTB dan PPh (jika terkait perolehan hak)

  7. Formulir permohonan dari kreditur atau notaris/PPAT


🔁 E. PROSEDUR PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN

1. Pembuatan APHT di hadapan PPAT

  • Wajib dilakukan setelah perjanjian utang dibuat

  • Didaftarkan dalam waktu 7 hari kerja setelah penandatanganan

2. Pengajuan ke Kantor Pertanahan

  • APHT dan dokumen pendukung diserahkan ke BPN untuk dicatat

3. Pencatatan oleh BPN

  • Petugas mendaftarkan dalam Buku Tanah

  • Diberi catatan pada sertipikat tanah: “Telah Dibebani Hak Tanggungan”

4. Penerbitan Sertipikat Hak Tanggungan

  • Diberikan kepada kreditur sebagai bukti jaminan resmi

  • Sertipikat Hak Tanggungan disatukan dengan sertipikat tanah asli


⏱️ F. JANGKA WAKTU PENDAFTARAN

  • Harus dilakukan dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah APHT ditandatangani (Pasal 13 ayat (1) UU HT)

  • Jika tidak didaftarkan, maka tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai hak tanggungan


💰 G. BIAYA PENDAFTARAN

Berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015 tentang PNBP di Kementerian ATR/BPN, besarannya tergantung dari jumlah utang yang dijamin:

Jumlah Utang yang DijaminBiaya PNBP HT
≤ Rp 100.000.000Rp 50.000
> Rp 100.000.000 – 1.000.000.000Rp 125.000
> Rp 1.000.000.000Rp 250.000

📌 H. AKIBAT HUKUM PENDAFTARAN

  1. Kreditur menjadi pemegang hak tanggungan dengan hak eksekusi

  2. Hak tanggungan mempunyai kekuatan sebagai hak jaminan yang preferen

  3. Prioritas pembayaran diberikan kepada pemegang hak tanggungan dibanding kreditur lain

  4. Jika debitur wanprestasi, kreditur dapat:

    • Menjual secara lelang eksekusi

    • Menggunakan title eksekutorial yang ada dalam sertipikat HT (Pasal 14 ayat 2 UU HT)


📝 CONTOH KASUS

Seorang pemilik tanah mengajukan pinjaman ke bank. Bank meminta jaminan SHM atas rumahnya. PPAT membuat APHT, lalu bank mendaftarkan ke BPN. Setelah didaftarkan, BPN menerbitkan Sertipikat Hak Tanggungan. Jika kemudian hari peminjam gagal bayar, bank dapat melelang tanah tersebut tanpa melalui gugatan pengadilan.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.