– Peralihan Hak Tanggungan atas Tanah (Cessie)

PERALIHAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH (CESSIE)

⚖️ A. PENGERTIAN CESSIE

Cessie adalah peralihan piutang atau pengalihan hak tagih dari kreditur lama (cedent) kepada kreditur baru (cessionaris), termasuk hak-hak jaminannya, salah satunya Hak Tanggungan atas tanah.

➡️ Dalam konteks hak tanggungan, cessie menyebabkan berpindahnya posisi kreditur penerima Hak Tanggungan dari pihak lama ke pihak baru.


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

    “Penyerahan piutang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang diberitahukan kepada debitur atau disetujui olehnya.”

  2. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

    • Pasal 16:

      Hak Tanggungan dapat beralih kepada pihak lain, baik karena hukum, perjanjian, atau perbuatan hukum lainnya.

  3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    • Pasal 35 ayat (1) dan (2):

      Perubahan data yuridis, termasuk perubahan pemegang hak tanggungan, harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan.

  4. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021

    • Mengatur tentang pelayanan perubahan data pendaftaran tanah, termasuk perubahan kreditur hak tanggungan akibat cessie.


📝 C. PIHAK-PIHAK DALAM CESSIE

  1. Cedent = Kreditur lama (pemberi cessie)

  2. Cessionaris = Kreditur baru (penerima cessie)

  3. Debitur = Pihak yang berutang (tetap sama)


📂 D. SYARAT PERALIHAN HAK TANGGUNGAN (CESSIE)

  1. Harus ada perjanjian cessie tertulis (akta otentik atau di bawah tangan)

  2. Cessie harus diberitahukan kepada debitur (Pasal 613 KUHPer)

  3. Sertipikat Hak Atas Tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan asli

  4. Identitas semua pihak

  5. Permohonan perubahan nama kreditur ke Kantor Pertanahan


🔁 E. PROSEDUR PERALIHAN HAK TANGGUNGAN DI BPN

  1. Pembuatan Akta Cessie antara cedent dan cessionaris

  2. Pemberitahuan resmi kepada debitur

  3. Pengajuan permohonan perubahan data ke Kantor Pertanahan oleh cessionaris

  4. BPN memproses perubahan nama pemegang Hak Tanggungan dalam:

    • Buku Tanah

    • Sertipikat Hak Tanggungan

  5. Sertipikat dikembalikan dengan data kreditur baru


⏱️ F. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • Umumnya memakan waktu 5–10 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan beban kerja kantor pertanahan setempat


💰 G. BIAYA CESSIE HAK TANGGUNGAN

Berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015 tentang PNBP ATR/BPN, dikenakan biaya perubahan data yuridis:

LayananBiaya PNBP
Perubahan nama kreditur HTRp 50.000 – Rp 100.000 (bervariasi tiap wilayah)

📌 H. AKIBAT HUKUM CESSIE

  1. Pemegang baru Hak Tanggungan (cessionaris) berhak penuh atas jaminan tanah

  2. Cessionaris berwenang mengeksekusi tanah jika debitur wanprestasi

  3. Semua kewenangan kreditur lama berpindah kepada kreditur baru

  4. Jika tidak didaftarkan ke BPN, cessie tidak berlaku terhadap pihak ketiga


📝 CONTOH KASUS

PT A adalah pemberi pinjaman kepada B dengan jaminan SHM yang dibebani Hak Tanggungan. Lalu, PT A menjual piutang (kredit macet) tersebut kepada PT C melalui akta cessie. Setelah diberitahukan kepada debitur, PT C mengajukan permohonan perubahan nama kreditur ke BPN. BPN mencatat PT C sebagai pemegang hak tanggungan yang baru. Kini PT C dapat melakukan lelang tanah jika debitur lalai membayar.


🔍 CATATAN PENTING

  • Tanpa pemberitahuan kepada debitur, cessie tidak sah menurut hukum.

  • Cessie bisa terjadi dalam praktik jual beli piutang, restrukturisasi bank, atau pengalihan portofolio pinjaman.

  • Tidak semua PPAT membuat akta cessie — biasanya dilakukan oleh notaris atau akta di bawah tangan yang sah.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.