– Perubahan Usaha Dagang

PERUBAHAN USAHA DAGANG (UD)

📌 A. PENGERTIAN USAHA DAGANG (UD)

Usaha Dagang (UD) adalah badan usaha bukan badan hukum yang dimiliki oleh perseorangan dan menjalankan kegiatan usaha atas nama pemilik. Karena bukan badan hukum, UD tidak memiliki pemisahan harta antara pribadi pemilik dan usahanya, dan pemilik bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kewajiban usaha.


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) – mengatur kegiatan usaha dagang

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – mengatur hubungan perdata pemilik usaha

  3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)

  4. Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018 – meskipun tidak mengatur UD secara langsung, namun penting untuk pembedaan antara UD dan badan usaha lainnya

Karena UD tidak terdaftar di Kemenkumham (tidak berbadan hukum), seluruh perubahan cukup dilakukan melalui OSS dan Dinas terkait.


🗂️ C. JENIS PERUBAHAN DALAM USAHA DAGANG

Berikut jenis-jenis perubahan yang dapat terjadi dalam UD:

1. Perubahan Nama Usaha

  • Mengganti nama dagang yang terdaftar di OSS atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

2. Perubahan Alamat/Domisili

  • Perubahan lokasi usaha atau tempat kedudukan usaha

3. Perubahan Kegiatan Usaha (KBLI)

  • Menambah, mengurangi, atau mengganti bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

4. Perubahan Skala Usaha

  • Dari mikro ke kecil, kecil ke menengah, berdasarkan omzet dan/atau modal

5. Perubahan Kepemilikan atau Pewarisan

  • Peralihan hak usaha kepada ahli waris atau pihak lain (dalam praktik, dilakukan melalui pernyataan dan pelaporan)


⚙️ D. PROSEDUR PERUBAHAN USAHA DAGANG

Karena UD tidak memerlukan pengesahan akta oleh Kemenkumham, maka perubahan dilakukan melalui OSS atau instansi daerah.

1. Masuk ke OSS RBA (https://oss.go.id)

  • Login sebagai pemilik usaha

  • Pilih menu Perubahan Data Usaha

2. Lakukan Perubahan yang Diperlukan

  • Update: nama usaha, alamat, KBLI, skala usaha, dan lainnya

  • Lengkapi data tambahan sesuai permintaan sistem

3. Cetak NIB dan Izin Usaha Baru

  • Setelah update, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang sudah diperbarui

4. Laporkan ke Instansi Daerah (Opsional)

  • Jika diperlukan (misal perubahan domisili), lakukan laporan ke Dinas Perdagangan atau Kelurahan setempat


📄 E. DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN

  • KTP pemilik usaha

  • NPWP (jika ada)

  • NIB sebelumnya

  • Surat Keterangan Usaha (jika digunakan)

  • Bukti sewa/kepemilikan lokasi usaha (jika pindah lokasi)


💸 F. BIAYA

  • Gratis di OSS RBA

  • Biaya hanya muncul jika menggunakan jasa pihak ketiga (notaris/konsultan)

  • Biaya administrasi di kelurahan atau kecamatan biasanya juga gratis, kecuali ada retribusi daerah


⚠️ G. RISIKO JIKA TIDAK MELAKUKAN PERUBAHAN

  1. Data usaha tidak sesuai dengan kenyataan, dapat menyebabkan:

    • Penolakan dalam pengurusan izin, NPWP, atau pinjaman bank

    • Pembatalan kerja sama bisnis

  2. Izin usaha tidak berlaku karena tidak sesuai kegiatan atau domisili baru

  3. Potensi dianggap usaha ilegal jika pindah lokasi dan tidak dilaporkan


✅ H. KESIMPULAN

Perubahan UD cukup dilakukan melalui OSS RBA tanpa perlu pengesahan Kemenkumham.
UD sebagai bentuk usaha perseorangan harus memperbarui datanya secara berkala untuk menghindari permasalahan perizinan dan legalitas.
Karena UD bukan badan hukum, tanggung jawab usaha sepenuhnya berada di tangan pemilik pribadi.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.