PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
🧑💼 PENGERTIAN PPAT
Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018, dinyatakan:
“Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.”
🔹 Dengan kata lain, PPAT adalah pejabat publik yang berwenang secara khusus untuk membuat dan mengesahkan akta-akta yang berhubungan dengan jual beli, hibah, waris, dan peralihan hak atas tanah.
📚 DASAR HUKUM PPAT
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 24/1997
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang PPAT
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Elektronik
🎯 TUGAS DAN WEWENANG PPAT (Pasal 2 Permen ATR No. 2 Tahun 2018)
PPAT berwenang membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai:
Jual Beli
Tukar Menukar
Hibah
Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
Pembagian Hak Bersama (APHB)
Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas Hak Milik
Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Pemberian kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan
➡️ Akta-akta ini kemudian digunakan sebagai dasar permohonan pendaftaran perubahan data hak atas tanah ke Kantor Pertanahan (BPN).
✅ SYARAT MENJADI PPAT
Berdasarkan Pasal 3 Permen ATR No. 2 Tahun 2018, calon PPAT wajib memenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berumur maksimal 65 tahun saat diangkat
Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana Kenotariatan
Telah diangkat sebagai Notaris aktif
Bertempat tinggal di wilayah kerja PPAT yang bersangkutan
Tidak sedang menjalani sanksi atau pernah diberhentikan sebagai PPAT/Notaris
🧾 JENIS AKTA YANG DIBUAT PPAT
Berikut adalah beberapa akta otentik yang biasa dibuat oleh PPAT:
Akta Jual Beli (AJB)
Akta Hibah
Akta Tukar Menukar
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
Akta Inbreng ke Perseroan
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
🌍 WILAYAH KERJA DAN LARANGAN PPAT
🔸 Wilayah kerja PPAT adalah satu wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan PPAT diangkat.
🔸 Larangan bagi PPAT:
Membuat akta di luar wilayah kerjanya
Membuat akta untuk transaksi di mana ia atau keluarganya adalah pihaknya (Pasal 8 Permen ATR 2/2018)
Melakukan promosi jasa yang bersifat komersial
🛡️ KEKUATAN HUKUM AKTA PPAT
Akta PPAT adalah akta otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 KUH Perdata, karena dibuat oleh pejabat umum yang berwenang untuk itu. Akta ini:
Memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di pengadilan
Digunakan sebagai dasar pengalihan atau pendaftaran hak di Kantor Pertanahan (BPN)
🧑⚖️ PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PPAT
Dilakukan oleh:
Kementerian ATR/BPN
Kantor Wilayah BPN Provinsi
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Sanksi yang dapat dijatuhkan apabila PPAT melanggar:
Teguran tertulis
Pemberhentian sementara
Pemberhentian tetap sebagai PPAT
⚠️ PERBEDAAN ANTARA PPAT DAN NOTARIS
| Aspek | Notaris | PPAT |
|---|---|---|
| Wewenang | Membuat akta umum perdata | Membuat akta peralihan hak atas tanah |
| Dasar Hukum | UU No. 30 Tahun 2004 (jo. UU No. 2 Tahun 2014) | PP No. 24 Tahun 1997 dan Permen ATR No. 2 Tahun 2018 |
| Ruang Lingkup Akta | Wasiat, perjanjian, pendirian PT, dll | AJB, APHT, APHB, Hibah, Tukar-menukar tanah, dll |
| Wilayah Kerja | Nasional | Terbatas pada kabupaten/kota tertentu |
| Syarat Jabatan | S.H., M.Kn, usia minimal 27 tahun | Harus notaris aktif, usia <65 tahun, dan S.H. |
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.
