PPAT (MITRA)

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

🧑‍💼 PENGERTIAN PPAT

Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018, dinyatakan:

“Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.”

🔹 Dengan kata lain, PPAT adalah pejabat publik yang berwenang secara khusus untuk membuat dan mengesahkan akta-akta yang berhubungan dengan jual beli, hibah, waris, dan peralihan hak atas tanah.


📚 DASAR HUKUM PPAT

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

  3. Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 24/1997

  4. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang PPAT

  5. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Elektronik


🎯 TUGAS DAN WEWENANG PPAT (Pasal 2 Permen ATR No. 2 Tahun 2018)

PPAT berwenang membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai:

  1. Jual Beli

  2. Tukar Menukar

  3. Hibah

  4. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)

  5. Pembagian Hak Bersama (APHB)

  6. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas Hak Milik

  7. Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

  8. Pemberian kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan

➡️ Akta-akta ini kemudian digunakan sebagai dasar permohonan pendaftaran perubahan data hak atas tanah ke Kantor Pertanahan (BPN).


SYARAT MENJADI PPAT

Berdasarkan Pasal 3 Permen ATR No. 2 Tahun 2018, calon PPAT wajib memenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  2. Berumur maksimal 65 tahun saat diangkat

  3. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana Kenotariatan

  4. Telah diangkat sebagai Notaris aktif

  5. Bertempat tinggal di wilayah kerja PPAT yang bersangkutan

  6. Tidak sedang menjalani sanksi atau pernah diberhentikan sebagai PPAT/Notaris


🧾 JENIS AKTA YANG DIBUAT PPAT

Berikut adalah beberapa akta otentik yang biasa dibuat oleh PPAT:

  1. Akta Jual Beli (AJB)

  2. Akta Hibah

  3. Akta Tukar Menukar

  4. Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)

  5. Akta Inbreng ke Perseroan

  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

  7. Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)


🌍 WILAYAH KERJA DAN LARANGAN PPAT

🔸 Wilayah kerja PPAT adalah satu wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan PPAT diangkat.

🔸 Larangan bagi PPAT:

  • Membuat akta di luar wilayah kerjanya

  • Membuat akta untuk transaksi di mana ia atau keluarganya adalah pihaknya (Pasal 8 Permen ATR 2/2018)

  • Melakukan promosi jasa yang bersifat komersial


🛡️ KEKUATAN HUKUM AKTA PPAT

Akta PPAT adalah akta otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 KUH Perdata, karena dibuat oleh pejabat umum yang berwenang untuk itu. Akta ini:

  • Memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di pengadilan

  • Digunakan sebagai dasar pengalihan atau pendaftaran hak di Kantor Pertanahan (BPN)


🧑‍⚖️ PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PPAT

Dilakukan oleh:

  1. Kementerian ATR/BPN

  2. Kantor Wilayah BPN Provinsi

  3. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota

Sanksi yang dapat dijatuhkan apabila PPAT melanggar:

  • Teguran tertulis

  • Pemberhentian sementara

  • Pemberhentian tetap sebagai PPAT


⚠️ PERBEDAAN ANTARA PPAT DAN NOTARIS

AspekNotarisPPAT
WewenangMembuat akta umum perdataMembuat akta peralihan hak atas tanah
Dasar HukumUU No. 30 Tahun 2004 (jo. UU No. 2 Tahun 2014)PP No. 24 Tahun 1997 dan Permen ATR No. 2 Tahun 2018
Ruang Lingkup AktaWasiat, perjanjian, pendirian PT, dllAJB, APHT, APHB, Hibah, Tukar-menukar tanah, dll
Wilayah KerjaNasionalTerbatas pada kabupaten/kota tertentu
Syarat JabatanS.H., M.Kn, usia minimal 27 tahunHarus notaris aktif, usia <65 tahun, dan S.H.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.