PEMECAHAN, PEMISAHAN, PENGGABUNGAN BIDANG TANAH
⚖️ A. PENGERTIAN UMUM
1. Pemecahan Bidang Tanah
Adalah proses memecah satu bidang tanah (yang telah memiliki sertipikat) menjadi dua atau lebih bidang baru, masing-masing dengan surat ukur dan sertipikat baru.
➡️ Digunakan untuk: penjualan sebagian tanah, pembagian waris, kavling developer.
2. Pemisahan Bidang Tanah
Adalah proses memisahkan hak atas tanah bersama (misal milik bersama dua orang atau lebih) menjadi bagian-bagian terpisah atas nama masing-masing.
➡️ Biasanya terjadi karena: perceraian, pembagian harta waris, pemisahan hak milik bersama.
3. Penggabungan Bidang Tanah
Adalah proses menggabungkan dua atau lebih bidang tanah yang berdampingan, menjadi satu bidang tanah utuh, dan hanya memiliki satu surat ukur dan sertipikat baru.
➡️ Digunakan untuk efisiensi pengelolaan aset, investasi, perluasan usaha, dsb.
📚 B. DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal 3, 16, dan 18: Mengatur jenis dan peralihan hak atas tanah
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 43–48: Mengatur perubahan data fisik dan yuridis tanah termasuk pemecahan, pemisahan, dan penggabungan bidang
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021
Pasal 155 s.d. 164: Tata cara pemisahan, pemecahan, dan penggabungan bidang tanah
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2021
Tentang standar pelayanan pertanahan termasuk PRK3 (penggabungan) dan PRK5 (pemecahan/pemisahan)
📝 C. TABEL PERBANDINGAN
| Aspek | Pemecahan Bidang | Pemisahan Bidang | Penggabungan Bidang |
|---|---|---|---|
| Objek | 1 bidang tanah | 1 bidang milik bersama | 2 atau lebih bidang tanah |
| Tujuan | Membagi bidang tanah | Memisahkan hak bersama | Menyatukan bidang untuk efisiensi |
| Hasil | Beberapa bidang & sertipikat baru | Beberapa sertipikat masing-masing nama | 1 sertipikat baru |
| Syarat penting | Sertipikat atas 1 nama | Sertipikat atas nama bersama | Sertipikat atas nama dan hak yang sama |
| Bentuk hasil | Beberapa Surat Ukur dan SHM/HGB baru | SHM/HGB baru untuk masing-masing pihak | Satu Surat Ukur & SHM/HGB baru |
| Perubahan hak? | Tidak | Bisa berubah (jika hibah/jual beli dilakukan) | Tidak |
| Contoh | 1 bidang jadi 3 kavling | 2 ahli waris bagi tanah 1.000 m² | Gabung 2 bidang jadi 1 untuk pabrik |
🔁 D. PROSEDUR UMUM (UNTUK SEMUA)
Ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat
➕ Sertakan: sertipikat asli, KTP, NPWP, PBB, rencana pemecahan/pemisahan/penggabunganPengukuran oleh BPN
Petugas datang ke lokasi, mengukur ulang sesuai rencana
Penerbitan Surat Ukur Baru
Untuk masing-masing bidang (pemecahan/pemisahan) atau gabungan
Penerbitan Sertipikat Baru
Sertipikat lama dicoret atau ditarik, diterbitkan yang baru sesuai hasil
💰 E. BIAYA (Mengacu pada PP No. 128 Tahun 2015)
| Jenis | Estimasi |
|---|---|
| Biaya ukur | Rp 100.000 – Rp 1.000.000+ (tergantung luas & lokasi) |
| Biaya pemetaan | Rp 50.000 – Rp 250.000 |
| Biaya sertipikat | Rp 50.000 per bidang |
| Notaris/PPAT (jika diperlukan) | Variatif sesuai jasa |
⚠️ F. CATATAN PENTING
Status hak tidak berubah, kecuali disertai peralihan (jual beli, hibah, dsb.)
Tidak dapat dilakukan jika:
Tanah dalam blokir
Tanah dalam sengketa
Terdapat Hak Tanggungan aktif (harus minta persetujuan kreditur)
Untuk penggabungan:
Tanah harus berbatasan langsung
Haknya harus sama (misal: sama-sama SHM, bukan SHM & HGB)
Untuk pemisahan hak bersama:
Harus ada kesepakatan semua pihak
Bisa dibuat melalui Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) oleh PPAT
📝 CONTOH KASUS
1. Pemecahan Bidang:
Seseorang memiliki tanah SHM 1.000 m² dan ingin menjual 400 m². Maka harus dipecah dulu menjadi dua sertipikat: 600 m² dan 400 m². Sertipikat 400 m² kemudian bisa dijual dengan AJB.
2. Pemisahan Bidang:
Dua saudara mewarisi tanah bersama SHM 1.200 m². Mereka sepakat membagi menjadi dua bagian masing-masing 600 m². Proses dilakukan dengan pemisahan bidang dan dibuat APHB oleh PPAT.
3. Penggabungan Bidang:
Sebuah perusahaan membeli 3 bidang SHM yang berdampingan untuk dibuat pabrik. Agar efisien, mereka ajukan permohonan penggabungan bidang di BPN dan mendapatkan 1 sertipikat baru seluas total gabungan.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.
