– Pemecahan, Pemisahan, Penggabungan Bidang Tanah

PEMECAHAN, PEMISAHAN, PENGGABUNGAN BIDANG TANAH

⚖️ A. PENGERTIAN UMUM

1. Pemecahan Bidang Tanah

Adalah proses memecah satu bidang tanah (yang telah memiliki sertipikat) menjadi dua atau lebih bidang baru, masing-masing dengan surat ukur dan sertipikat baru.
➡️ Digunakan untuk: penjualan sebagian tanah, pembagian waris, kavling developer.

2. Pemisahan Bidang Tanah

Adalah proses memisahkan hak atas tanah bersama (misal milik bersama dua orang atau lebih) menjadi bagian-bagian terpisah atas nama masing-masing.
➡️ Biasanya terjadi karena: perceraian, pembagian harta waris, pemisahan hak milik bersama.

3. Penggabungan Bidang Tanah

Adalah proses menggabungkan dua atau lebih bidang tanah yang berdampingan, menjadi satu bidang tanah utuh, dan hanya memiliki satu surat ukur dan sertipikat baru.
➡️ Digunakan untuk efisiensi pengelolaan aset, investasi, perluasan usaha, dsb.


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

    • Pasal 3, 16, dan 18: Mengatur jenis dan peralihan hak atas tanah

  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    • Pasal 43–48: Mengatur perubahan data fisik dan yuridis tanah termasuk pemecahan, pemisahan, dan penggabungan bidang

  3. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021

    • Pasal 155 s.d. 164: Tata cara pemisahan, pemecahan, dan penggabungan bidang tanah

  4. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2021

    • Tentang standar pelayanan pertanahan termasuk PRK3 (penggabungan) dan PRK5 (pemecahan/pemisahan)


📝 C. TABEL PERBANDINGAN

AspekPemecahan BidangPemisahan BidangPenggabungan Bidang
Objek1 bidang tanah1 bidang milik bersama2 atau lebih bidang tanah
TujuanMembagi bidang tanahMemisahkan hak bersamaMenyatukan bidang untuk efisiensi
HasilBeberapa bidang & sertipikat baruBeberapa sertipikat masing-masing nama1 sertipikat baru
Syarat pentingSertipikat atas 1 namaSertipikat atas nama bersamaSertipikat atas nama dan hak yang sama
Bentuk hasilBeberapa Surat Ukur dan SHM/HGB baruSHM/HGB baru untuk masing-masing pihakSatu Surat Ukur & SHM/HGB baru
Perubahan hak?TidakBisa berubah (jika hibah/jual beli dilakukan)Tidak
Contoh1 bidang jadi 3 kavling2 ahli waris bagi tanah 1.000 m²Gabung 2 bidang jadi 1 untuk pabrik

🔁 D. PROSEDUR UMUM (UNTUK SEMUA)

  1. Ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat
    ➕ Sertakan: sertipikat asli, KTP, NPWP, PBB, rencana pemecahan/pemisahan/penggabungan

  2. Pengukuran oleh BPN

    • Petugas datang ke lokasi, mengukur ulang sesuai rencana

  3. Penerbitan Surat Ukur Baru

    • Untuk masing-masing bidang (pemecahan/pemisahan) atau gabungan

  4. Penerbitan Sertipikat Baru

    • Sertipikat lama dicoret atau ditarik, diterbitkan yang baru sesuai hasil


💰 E. BIAYA (Mengacu pada PP No. 128 Tahun 2015)

JenisEstimasi
Biaya ukurRp 100.000 – Rp 1.000.000+ (tergantung luas & lokasi)
Biaya pemetaanRp 50.000 – Rp 250.000
Biaya sertipikatRp 50.000 per bidang
Notaris/PPAT (jika diperlukan)Variatif sesuai jasa

⚠️ F. CATATAN PENTING

  • Status hak tidak berubah, kecuali disertai peralihan (jual beli, hibah, dsb.)

  • Tidak dapat dilakukan jika:

    • Tanah dalam blokir

    • Tanah dalam sengketa

    • Terdapat Hak Tanggungan aktif (harus minta persetujuan kreditur)

  • Untuk penggabungan:

    • Tanah harus berbatasan langsung

    • Haknya harus sama (misal: sama-sama SHM, bukan SHM & HGB)

  • Untuk pemisahan hak bersama:

    • Harus ada kesepakatan semua pihak

    • Bisa dibuat melalui Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) oleh PPAT


📝 CONTOH KASUS

1. Pemecahan Bidang:

Seseorang memiliki tanah SHM 1.000 m² dan ingin menjual 400 m². Maka harus dipecah dulu menjadi dua sertipikat: 600 m² dan 400 m². Sertipikat 400 m² kemudian bisa dijual dengan AJB.

2. Pemisahan Bidang:

Dua saudara mewarisi tanah bersama SHM 1.200 m². Mereka sepakat membagi menjadi dua bagian masing-masing 600 m². Proses dilakukan dengan pemisahan bidang dan dibuat APHB oleh PPAT.

3. Penggabungan Bidang:

Sebuah perusahaan membeli 3 bidang SHM yang berdampingan untuk dibuat pabrik. Agar efisien, mereka ajukan permohonan penggabungan bidang di BPN dan mendapatkan 1 sertipikat baru seluas total gabungan.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.