– Perubahan CV

PERUBAHAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)

📌 A. PENGERTIAN CV

CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer adalah bentuk badan usaha bukan badan hukum, yang didirikan oleh dua pihak atau lebih, terdiri dari:

  • Sekutu aktif (menjalankan usaha, bertanggung jawab penuh)

  • Sekutu pasif (menyertakan modal, tidak ikut mengelola)

Perubahan CV mencakup perubahan isi akta pendirian, struktur persekutuan, dan/atau data administratif usaha.


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 19 s.d. 21

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata

  4. PP No. 28 Tahun 2019 tentang PNBP di Kemenkumham

  5. Sistem AHU Online (https://ahu.go.id) – Tempat pendaftaran dan perubahan data CV


🗂️ C. JENIS PERUBAHAN DALAM CV

1. Perubahan Nama CV

  • Harus diajukan ke Kemenkumham

  • Dapat menggunakan nama baru setelah disetujui dan tidak menimbulkan duplikasi

2. Perubahan Alamat/Domisili

  • Perubahan alamat kantor pusat, baik dalam satu wilayah maupun lintas kabupaten/kota

3. Perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

  • Penyesuaian terhadap KBLI terbaru

  • Diwajibkan sesuai OSS RBA untuk akses perizinan

4. Perubahan Susunan Sekutu

  • Penambahan/penggantian sekutu aktif atau pasif

  • Termasuk pengalihan modal antar sekutu

5. Perubahan Pembagian Modal

  • Termasuk peningkatan modal dari sekutu aktif/pasif

  • Harus dituangkan dalam akta perubahan

6. Perubahan Jangka Waktu Perusahaan

  • Misalnya: dari 10 tahun menjadi seumur hidup

7. Perubahan Lainnya

  • Perubahan ketentuan pembagian keuntungan

  • Perubahan ketentuan pemisahan kewenangan


⚙️ D. TATA CARA PERUBAHAN CV

Tahapan Prosedural:

  1. Kesepakatan Para Sekutu

    • Rapat atau musyawarah seluruh sekutu

    • Dituangkan dalam risalah keputusan

  2. Pembuatan Akta Perubahan

    • Dibuat oleh Notaris

    • Mencantumkan seluruh perubahan

  3. Pendaftaran ke Kemenkumham

    • Melalui AHU Online

    • Jangka waktu: maksimal 30 hari sejak akta ditandatangani

  4. Penerbitan SK Pengesahan Perubahan

    • Kemenkumham menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Tanda Bukti Pendaftaran Perubahan

  5. Penyesuaian OSS (jika sudah berizin)

    • Wajib update di OSS RBA jika menyangkut kegiatan usaha atau domisili


📄 E. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN

  • Akta Perubahan CV dari Notaris

  • SK Pendaftaran CV sebelumnya

  • NPWP CV

  • Bukti kesepakatan antar sekutu (jika diminta)

  • Bukti pembayaran PNBP


💸 F. BIAYA PENERIMAAN NEGARA (PNBP)

Jenis Perubahan CVBiaya (perkiraan)
Pendaftaran Perubahan CVRp 100.000
Pendaftaran Akta Pembubaran (jika dibubarkan)Rp 50.000

⚠️ Biaya belum termasuk jasa notaris dan pengurusan lainnya


❗ G. RISIKO JIKA TIDAK DILAPORKAN

  1. Akta perubahan dianggap tidak sah secara administratif

  2. Data CV tidak diperbarui di AHU, sehingga bisa ditolak dalam transaksi hukum

  3. Tidak dapat memperbarui izin usaha di OSS RBA

  4. Kesulitan membuka rekening baru, tender proyek, atau kerja sama bisnis

  5. Dapat dikenai sanksi pembekuan akses OSS


📌 H. KESIMPULAN

Semua perubahan dalam CV harus dicatat dalam Akta Perubahan dan didaftarkan ke Kemenkumham melalui sistem AHU Online. Perubahan ini menjamin keabsahan status CV dalam transaksi hukum dan administrasi negara.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.