– LEGAL RETAINER SERVICES

LEGAL RETAINER SERVICES

📌 A. PENGERTIAN LEGAL RETAINER SERVICES

Legal Retainer Services adalah layanan hukum berkelanjutan yang diberikan oleh advokat atau kantor hukum kepada individu atau badan hukum (biasanya perusahaan), berdasarkan perjanjian kerja sama jangka waktu tertentu, dengan sistem bayaran tetap bulanan atau tahunan.

Layanan ini dirancang agar klien mendapatkan akses hukum secara cepat, efisien, dan menyeluruh dalam berbagai urusan hukum bisnis, perdata, atau administratif tanpa perlu membayar per kasus.

📌 Sederhananya, klien menyewa jasa hukum secara langganan atau paket tetap.


📚 B. DASAR HUKUM LEGAL RETAINER DI INDONESIA

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

  • Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 ayat (1):
    Menyatakan advokat berwenang memberikan jasa hukum di dalam dan di luar pengadilan, termasuk dalam bentuk konsultasi, bantuan hukum, pendampingan, dan pembuatan dokumen hukum.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

  • Pasal 1313 KUHPerdata:
    Definisi perjanjian: “Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

  • Pasal 1601c KUHPerdata:
    Menjelaskan tentang hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja bebas (termasuk konsultan jasa), dikenal juga sebagai “perjanjian jasa bebas” (freelance atau retainer).

3. Etika Profesi Advokat

  • Kode Etik Advokat Indonesia menyatakan bahwa advokat diperbolehkan membuat kontrak kerja sama retainer selama tidak bertentangan dengan hukum dan menjaga integritas profesi.


🧾 C. BENTUK DAN RUANG LINGKUP LAYANAN RETAINER HUKUM

Berikut layanan hukum yang umumnya diberikan dalam skema retainer:

1. Konsultasi Hukum Berkala

  • Klien dapat bertanya dan berkonsultasi kapan saja dalam jam kerja terkait persoalan hukum yang sedang dihadapi.

2. Review dan Penyusunan Dokumen

  • Pemeriksaan kontrak bisnis, legalitas usaha, surat perjanjian, surat kuasa, MoU, dsb.

3. Legal Opinion dan Memorandum Hukum

  • Pemberian pendapat hukum tertulis atas isu hukum tertentu.

4. Pendampingan Non-Litigasi

  • Dalam rapat bisnis, negosiasi kontrak, klarifikasi instansi (pajak, OSS, BPN, dll).

5. Audit Hukum Sederhana

  • Pemeriksaan kepatuhan hukum (compliance check) terhadap dokumen dan operasional.

6. Penyusunan Legal Strategy

  • Pembuatan rencana penyelesaian hukum preventif terhadap potensi sengketa.

⚠️ Catatan: Pendampingan dalam litigasi (pengadilan) biasanya di luar paket retainer dan akan dihitung terpisah, kecuali disepakati dalam kontrak.


✍️ D. STRUKTUR PERJANJIAN RETAINER (RETENTION AGREEMENT)

Sebuah perjanjian jasa retainer hukum (Legal Retainer Agreement) harus dituangkan secara tertulis, dan biasanya memuat:

  1. Identitas para pihak (klien dan pemberi jasa)

  2. Latar belakang hukum hubungan kerja sama

  3. Ruang lingkup layanan yang diberikan

  4. Biaya jasa retainer dan metode pembayarannya

  5. Durasi kerja sama dan klausul perpanjangan

  6. Kerahasiaan informasi (NDA clause)

  7. Kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak

  8. Syarat pengakhiran kontrak (termination clause)

  9. Penyelesaian sengketa (arbitrase atau pengadilan)


💡 E. MANFAAT RETAINER BAGI PERUSAHAAN/KLIEN

  1. Efisiensi Biaya
    Tidak perlu membayar per kasus atau per konsultasi; biaya tetap dan terencana.

  2. Akses Cepat ke Advokat
    Tidak perlu mencari pengacara setiap kali muncul masalah hukum.

  3. Pendampingan Preventif
    Membantu klien terhindar dari kesalahan hukum yang merugikan di masa depan.

  4. Kepastian Hukum Bisnis
    Segala perjanjian, transaksi, atau keputusan hukum dipantau oleh profesional.

  5. Fleksibilitas Layanan
    Bisa dikustomisasi sesuai kebutuhan hukum klien (misalnya UMKM vs. Korporasi).


🛡️ F. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KLIEN DAN KANTOR HUKUM

Hak Klien:

  • Mendapat layanan profesional sesuai kontrak

  • Menolak tindakan hukum yang tidak disepakati

  • Kerahasiaan informasi hukum dijamin (Pasal 4 UU Advokat)

Hak Advokat/Kantor Hukum:

  • Mendapat bayaran sesuai kesepakatan

  • Menolak memberikan jasa jika diminta melakukan pelanggaran hukum

  • Dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat: tidak dapat dituntut atas pendapat hukum yang diberikan selama menjalankan profesinya secara sah


📌 G. CONTOH KASUS YANG BIASANYA DIHANDLE DENGAN SKEMA RETAINER

  1. Perusahaan swasta dan korporasi: kontrak bisnis, outsourcing, hak kekayaan intelektual, HRD

  2. Startup digital: legalitas platform, syarat & ketentuan, regulasi PSE, perlindungan data pribadi

  3. Koperasi dan yayasan: perizinan, akta pendirian, OSS, konflik internal

  4. UMKM: kontrak jual beli, franchise, sewa-menyewa, penagihan utang

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.