ADVOKAT

ADVOKAT (PENGACARA/KUASA HUKUM/PENASIHAT HUKUM)

🧑‍⚖️ PENGERTIAN ADVOKAT

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat):

Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini.

🔹 Jasa hukum yang dimaksud meliputi:

  • Memberi konsultasi hukum,

  • Melakukan pembelaan di pengadilan,

  • Menyusun dokumen hukum,

  • Melakukan tindakan hukum lain yang berkaitan dengan kepentingan hukum klien.


📚 DASAR HUKUM ADVOKAT DI INDONESIA

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat)

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) – terkait hak terdakwa memperoleh pembelaan hukum.

  3. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) – mengatur teknis pelaksanaan sidang dan kewenangan advokat.

  4. Putusan Mahkamah Konstitusi – memperkuat independensi profesi advokat.

  5. Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) – mengatur moral dan etika profesi advokat.


🧾 SYARAT MENJADI ADVOKAT (Pasal 3 UU Advokat)

Untuk diangkat sebagai Advokat, seseorang harus memenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);

  2. Bertempat tinggal di Indonesia;

  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

  4. Berijazah Sarjana Hukum (S.H.);

  5. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);

  6. Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA);

  7. Magang minimal 2 tahun di kantor advokat;

  8. Diangkat oleh Organisasi Advokat dan disumpah oleh Pengadilan Tinggi.


⚖️ PERAN DAN FUNGSI ADVOKAT

  1. Sebagai Penegak Hukum – sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat;

  2. Sebagai Konsultan Hukum – memberikan nasihat hukum pada klien;

  3. Sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan – mewakili klien dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dll;

  4. Sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) – dalam perkara pelanggaran HAM;

  5. Sebagai Mediator/Negosiator – dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi).


🛡️ HAK DAN KEWENANGAN ADVOKAT

🔹 Berdasarkan Pasal 5–8 UU Advokat:

Hak:

  • Memperoleh informasi yang diperlukan dari klien;

  • Mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya;

  • Tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana atas pendapat atau pernyataan di dalam pengadilan (Pasal 16 UU Advokat);

  • Hak imunitas yang diakui untuk kebebasan menjalankan profesi.

Wewenang:

  • Bertindak untuk dan atas nama klien;

  • Menghadiri dan membela klien dalam setiap tingkat peradilan;

  • Melakukan negosiasi, mediasi, atau arbitrase atas nama klien;

  • Memberikan opini hukum secara profesional.


📌 KEWAJIBAN ADVOKAT

Menurut Pasal 4 dan Pasal 6 UU Advokat, advokat wajib:

  1. Menjaga kerahasiaan hubungan dengan klien (privilege);

  2. Menjunjung tinggi kode etik profesi;

  3. Bertindak jujur, adil, dan profesional;

  4. Tidak menyalahgunakan kepercayaan klien;

  5. Tidak menarik perkara dari advokat lain tanpa persetujuan.


👨‍⚖️ KODE ETIK DAN ORGANISASI ADVOKAT

  • Semua advokat terikat pada Kode Etik Advokat Indonesia;

  • Pengawasan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat;

  • Organisasi Advokat yang diakui saat ini termasuk: PERADI, KAI, PERADIN, AAI, dan lainnya;

  • Advokat hanya dapat diangkat oleh Organisasi Advokat (Pasal 2 ayat 2 UU Advokat).


⚖️ KEDUDUKAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM

Pasal 5 ayat (1) UU Advokat:

“Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”

Ini berarti advokat memiliki kedudukan setara dengan hakim, jaksa, dan polisi dalam sistem peradilan pidana maupun perdata, namun tetap independen.


⚠️ SANKSI BAGI ADVOKAT

Jika melanggar hukum atau kode etik, advokat dapat dikenakan:

  1. Sanksi administratif (peringatan, pemberhentian sementara hingga pencabutan);

  2. Sanksi pidana jika terbukti melakukan tindak pidana;

  3. Sanksi perdata jika merugikan klien.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.