PENDIRIAN CV
📌 A. PENGERTIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana sebagian sekutunya bertanggung jawab secara penuh (sekutu aktif), dan sebagian lainnya hanya sebagai penanam modal (sekutu pasif).
CV bukan badan hukum, namun merupakan badan usaha non-badan hukum yang sah digunakan untuk kegiatan usaha, dan diakui secara hukum perdata.
📚 B. DASAR HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19 s.d. 35
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – tentang persekutuan dan perjanjian
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan
Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) untuk NIB dan izin usaha
🧑🤝🧑 C. JENIS SEKUTU DALAM CV
1. Sekutu Aktif (Komplementer)
Menjalankan dan mengelola usaha
Bertanggung jawab penuh atas utang dan kewajiban CV dengan seluruh harta pribadinya
Mewakili CV secara hukum
2. Sekutu Pasif (Komanditer)
Hanya menyetor modal
Tidak ikut campur dalam pengelolaan harian
Tanggung jawab terbatas pada jumlah modal yang disetorkan
Apabila sekutu komanditer ikut campur menjalankan usaha, maka ia dapat dimintai tanggung jawab penuh seperti sekutu aktif (Pasal 21 KUHD).
📝 D. PROSEDUR PENDIRIAN CV
1. Pembuatan Akta CV
Dibuat oleh Notaris dalam Bahasa Indonesia
Memuat:
Nama dan domisili CV
Identitas para sekutu
Besaran modal dan jenis sekutu
Maksud dan tujuan usaha
Ketentuan pembagian laba
2. Pendaftaran ke Kemenkumham
CV harus didaftarkan melalui AHU Online: ahu.go.id
Setelah disetujui, akan diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
3. Perizinan Berusaha
Pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha melalui OSS RBA
Daftar ke DJP untuk mendapatkan NPWP Badan
💼 E. KEGIATAN USAHA YANG COCOK UNTUK CV
Usaha dagang, jasa, kontraktor, UMKM
Tidak diperbolehkan untuk kegiatan usaha yang mensyaratkan status badan hukum (misal: fintech, pendidikan formal, perbankan)
💳 F. CIRI DAN KARAKTERISTIK CV
Kriteria | Penjelasan |
---|---|
Badan hukum | ❌ Bukan badan hukum |
Akta pendirian | ✅ Wajib melalui notaris |
Pemisahan kekayaan | ❌ Tidak mutlak – sekutu aktif bertanggung jawab pribadi |
Kepemilikan asing | ❌ Tidak bisa dimiliki WNA/badan hukum asing |
Organisasi | Sekutu aktif & sekutu pasif |
Pendaftaran | ✅ Wajib terdaftar di Kemenkumham dan OSS |
📈 G. KELEBIHAN CV
Pendirian mudah dan murah dibanding PT
Tidak memerlukan modal minimum
Cocok untuk usaha keluarga atau kemitraan kecil
Pengambilan keputusan fleksibel
Bisa menjadi rekanan proyek pemerintah / swasta dengan legalitas
⚠️ H. KELEMAHAN CV
Tidak memiliki tanggung jawab terbatas → sekutu aktif menanggung risiko penuh
Tidak dapat menarik investor skala besar, karena tidak dapat menjual saham
Tidak memiliki status badan hukum → keterbatasan akses legal dalam beberapa hal
Sekutu pasif tidak memiliki kekuasaan untuk mengelola
📑 I. CONTOH ISI AKTA PENDIRIAN CV
Nama CV dan domisili
Identitas pendiri
Tujuan dan kegiatan usaha
Besar modal dan komposisi sekutu
Ketentuan pembagian laba
Jangka waktu CV
Ketentuan pembubaran dan pengunduran diri sekutu
🔚 J. PEMBUBARAN CV
CV dapat bubar karena:
Jangka waktu habis
Kesepakatan para sekutu
Salah satu sekutu mengundurkan diri dan tidak ada pengganti
Diputuskan oleh pengadilan
Setelah dibubarkan, CV wajib dilaporkan ke Kemenkumham untuk penghapusan dari sistem AHU.
📎 KESIMPULAN
CV (Persekutuan Komanditer) adalah bentuk usaha yang tepat bagi WNI yang ingin memulai bisnis kecil-menengah secara resmi tanpa harus mendirikan PT. Meski bukan badan hukum, CV diakui secara legal untuk menjalankan usaha selama memenuhi ketentuan formalitas perizinan.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.