– Pendirian CV

PENDIRIAN CV

📌 A. PENGERTIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)

Persekutuan Komanditer (CV) adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana sebagian sekutunya bertanggung jawab secara penuh (sekutu aktif), dan sebagian lainnya hanya sebagai penanam modal (sekutu pasif).

CV bukan badan hukum, namun merupakan badan usaha non-badan hukum yang sah digunakan untuk kegiatan usaha, dan diakui secara hukum perdata.


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19 s.d. 35

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – tentang persekutuan dan perjanjian

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan

  4. Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata

  5. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  6. OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) untuk NIB dan izin usaha


🧑‍🤝‍🧑 C. JENIS SEKUTU DALAM CV

1. Sekutu Aktif (Komplementer)

  • Menjalankan dan mengelola usaha

  • Bertanggung jawab penuh atas utang dan kewajiban CV dengan seluruh harta pribadinya

  • Mewakili CV secara hukum

2. Sekutu Pasif (Komanditer)

  • Hanya menyetor modal

  • Tidak ikut campur dalam pengelolaan harian

  • Tanggung jawab terbatas pada jumlah modal yang disetorkan

Apabila sekutu komanditer ikut campur menjalankan usaha, maka ia dapat dimintai tanggung jawab penuh seperti sekutu aktif (Pasal 21 KUHD).


📝 D. PROSEDUR PENDIRIAN CV

1. Pembuatan Akta CV

  • Dibuat oleh Notaris dalam Bahasa Indonesia

  • Memuat:

    • Nama dan domisili CV

    • Identitas para sekutu

    • Besaran modal dan jenis sekutu

    • Maksud dan tujuan usaha

    • Ketentuan pembagian laba

2. Pendaftaran ke Kemenkumham

  • CV harus didaftarkan melalui AHU Online: ahu.go.id

  • Setelah disetujui, akan diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

3. Perizinan Berusaha

  • Pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha melalui OSS RBA

  • Daftar ke DJP untuk mendapatkan NPWP Badan


💼 E. KEGIATAN USAHA YANG COCOK UNTUK CV

  • Usaha dagang, jasa, kontraktor, UMKM

  • Tidak diperbolehkan untuk kegiatan usaha yang mensyaratkan status badan hukum (misal: fintech, pendidikan formal, perbankan)


💳 F. CIRI DAN KARAKTERISTIK CV

KriteriaPenjelasan
Badan hukum❌ Bukan badan hukum
Akta pendirian✅ Wajib melalui notaris
Pemisahan kekayaan❌ Tidak mutlak – sekutu aktif bertanggung jawab pribadi
Kepemilikan asing❌ Tidak bisa dimiliki WNA/badan hukum asing
OrganisasiSekutu aktif & sekutu pasif
Pendaftaran✅ Wajib terdaftar di Kemenkumham dan OSS

📈 G. KELEBIHAN CV

  1. Pendirian mudah dan murah dibanding PT

  2. Tidak memerlukan modal minimum

  3. Cocok untuk usaha keluarga atau kemitraan kecil

  4. Pengambilan keputusan fleksibel

  5. Bisa menjadi rekanan proyek pemerintah / swasta dengan legalitas


⚠️ H. KELEMAHAN CV

  1. Tidak memiliki tanggung jawab terbatas → sekutu aktif menanggung risiko penuh

  2. Tidak dapat menarik investor skala besar, karena tidak dapat menjual saham

  3. Tidak memiliki status badan hukum → keterbatasan akses legal dalam beberapa hal

  4. Sekutu pasif tidak memiliki kekuasaan untuk mengelola


📑 I. CONTOH ISI AKTA PENDIRIAN CV

  • Nama CV dan domisili

  • Identitas pendiri

  • Tujuan dan kegiatan usaha

  • Besar modal dan komposisi sekutu

  • Ketentuan pembagian laba

  • Jangka waktu CV

  • Ketentuan pembubaran dan pengunduran diri sekutu


🔚 J. PEMBUBARAN CV

CV dapat bubar karena:

  • Jangka waktu habis

  • Kesepakatan para sekutu

  • Salah satu sekutu mengundurkan diri dan tidak ada pengganti

  • Diputuskan oleh pengadilan

Setelah dibubarkan, CV wajib dilaporkan ke Kemenkumham untuk penghapusan dari sistem AHU.


📎 KESIMPULAN

CV (Persekutuan Komanditer) adalah bentuk usaha yang tepat bagi WNI yang ingin memulai bisnis kecil-menengah secara resmi tanpa harus mendirikan PT. Meski bukan badan hukum, CV diakui secara legal untuk menjalankan usaha selama memenuhi ketentuan formalitas perizinan.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.