– Pendirian Yayasan

PENDIRIAN YAYASAN

📌 A. PENGERTIAN YAYASAN

Yayasan adalah badan hukum yang tidak berorientasi pada keuntungan (nirlaba), yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Yayasan bukan milik pribadi atau keluarga, melainkan badan hukum independen yang dikelola untuk kepentingan umum sesuai tujuannya.


📚 B. DASAR HUKUM YAYASAN

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001

  3. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan

  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Permohonan Badan Hukum Yayasan

  5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) – prinsip perjanjian dan waris (sebagai acuan umum)


🏢 C. CIRI KHAS YAYASAN

CiriPenjelasan
Badan hukum✅ Ya, memiliki status badan hukum
Tujuan✅ Sosial, keagamaan, dan kemanusiaan – bukan komersial
Pendiri✅ Minimal 1 orang atau lebih
Modal awal (kekayaan awal)✅ Paling sedikit Rp10.000.000
Organ pelaksana✅ Pembina, Pengurus, dan Pengawas (wajib ada)
Tidak memiliki anggota✅ Yayasan tidak memiliki pemilik atau anggota

🧾 D. PROSEDUR PENDIRIAN YAYASAN

1. Pembuatan Akta Pendirian

  • Dibuat oleh notaris dalam Bahasa Indonesia

  • Memuat:

    • Nama Yayasan

    • Tujuan dan kegiatan

    • Susunan organ (Pembina, Pengurus, Pengawas)

    • Kekayaan awal minimal Rp10 juta (dapat berupa uang atau aset)

2. Pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM

  • Melalui sistem AHU Online: ahu.go.id

  • Setelah disetujui, akan diterbitkan SK Pengesahan Badan Hukum Yayasan

3. Izin Operasional

  • Bila bergerak di bidang pendidikan, kesehatan, atau sosial, wajib memiliki izin teknis dari:

    • Kementerian Pendidikan

    • Kementerian Sosial

    • Kementerian Kesehatan

    • Dll sesuai bidang

4. Perizinan Usaha (opsional)

  • Dapat mendaftarkan NIB dan NPWP apabila ingin mengelola unit usaha penunjang yayasan melalui OSS RBA


🧑‍💼 E. STRUKTUR ORGANISASI YAYASAN

  1. Pembina – organ tertinggi, menetapkan arah, pengurus, dan kebijakan strategis

  2. Pengurus – menjalankan kegiatan operasional yayasan

  3. Pengawas – mengawasi kinerja pengurus dan pelaksanaan tujuan yayasan

Ketiga organ tersebut tidak boleh dirangkap oleh orang yang sama (Pasal 28 UU Yayasan).


⚠️ F. LARANGAN PADA YAYASAN

  1. Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas tidak boleh menerima gaji kecuali:

    • Mereka bukan pendiri atau keluarga pendiri

    • Diangkat sebagai pegawai profesional

    • Gaji dibayar dari unit usaha yayasan, bukan dari hibah/donasi

  2. Kekayaan yayasan tidak boleh dibagi kepada pembina, pengurus, atau pengawas, kecuali dalam bentuk honorarium sah sesuai UU

  3. Yayasan tidak boleh dimiliki, karena merupakan entitas independen untuk kepentingan publik


📑 G. CONTOH TUJUAN YAYASAN

  • Bidang pendidikan: mendirikan sekolah, beasiswa, pelatihan

  • Bidang keagamaan: kegiatan dakwah, tempat ibadah

  • Bidang kemanusiaan: layanan kesehatan gratis, bantuan bencana

  • Bidang lingkungan: konservasi alam, edukasi lingkungan


🛑 H. PEMBUBARAN YAYASAN

Yayasan dapat dibubarkan karena:

  1. Tujuan yayasan telah tercapai

  2. Tujuan tidak dapat dilanjutkan

  3. Putusan pengadilan karena pelanggaran hukum

  4. Keputusan pembina secara sah

Setelah dibubarkan:

  • Kekayaan yayasan tidak boleh dibagikan ke pendiri

  • Wajib dialihkan kepada yayasan lain yang mempunyai tujuan sejenis


📈 I. KELEBIHAN YAYASAN

KelebihanPenjelasan
Status hukum jelasDiakui sebagai badan hukum resmi
Cocok untuk kegiatan sosialNirlaba dan independen dari kepentingan bisnis
Kredibilitas tinggiDiperlukan untuk bantuan hibah, CSR, donasi internasional
Dapat menjalankan unit usahaMelalui PT anak usaha yang 100% sahamnya dimiliki oleh yayasan

⚠️ J. KEKURANGAN YAYASAN

KekuranganPenjelasan
Tidak bisa dijual atau diwariskanKarena bukan milik perorangan
Larangan pembagian hasil usahaTidak dapat dibagi sebagai dividen
Pengelolaan wajib profesionalStruktur organisasi tidak boleh dirangkap dan harus independen

📎 KESIMPULAN

Yayasan adalah bentuk badan hukum nirlaba yang cocok untuk kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan memberikan status hukum yang kuat, namun dengan pembatasan kepemilikan dan pembagian keuntungan yang ketat. Cocok untuk program CSR, pendidikan, kemanusiaan, atau inisiatif sosial jangka panjang.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.