PENDIRIAN YAYASAN
📌 A. PENGERTIAN YAYASAN
Yayasan adalah badan hukum yang tidak berorientasi pada keuntungan (nirlaba), yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Yayasan bukan milik pribadi atau keluarga, melainkan badan hukum independen yang dikelola untuk kepentingan umum sesuai tujuannya.
📚 B. DASAR HUKUM YAYASAN
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Permohonan Badan Hukum Yayasan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) – prinsip perjanjian dan waris (sebagai acuan umum)
🏢 C. CIRI KHAS YAYASAN
Ciri | Penjelasan |
---|---|
Badan hukum | ✅ Ya, memiliki status badan hukum |
Tujuan | ✅ Sosial, keagamaan, dan kemanusiaan – bukan komersial |
Pendiri | ✅ Minimal 1 orang atau lebih |
Modal awal (kekayaan awal) | ✅ Paling sedikit Rp10.000.000 |
Organ pelaksana | ✅ Pembina, Pengurus, dan Pengawas (wajib ada) |
Tidak memiliki anggota | ✅ Yayasan tidak memiliki pemilik atau anggota |
🧾 D. PROSEDUR PENDIRIAN YAYASAN
1. Pembuatan Akta Pendirian
Dibuat oleh notaris dalam Bahasa Indonesia
Memuat:
Nama Yayasan
Tujuan dan kegiatan
Susunan organ (Pembina, Pengurus, Pengawas)
Kekayaan awal minimal Rp10 juta (dapat berupa uang atau aset)
2. Pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM
Melalui sistem AHU Online: ahu.go.id
Setelah disetujui, akan diterbitkan SK Pengesahan Badan Hukum Yayasan
3. Izin Operasional
Bila bergerak di bidang pendidikan, kesehatan, atau sosial, wajib memiliki izin teknis dari:
Kementerian Pendidikan
Kementerian Sosial
Kementerian Kesehatan
Dll sesuai bidang
4. Perizinan Usaha (opsional)
Dapat mendaftarkan NIB dan NPWP apabila ingin mengelola unit usaha penunjang yayasan melalui OSS RBA
🧑💼 E. STRUKTUR ORGANISASI YAYASAN
Pembina – organ tertinggi, menetapkan arah, pengurus, dan kebijakan strategis
Pengurus – menjalankan kegiatan operasional yayasan
Pengawas – mengawasi kinerja pengurus dan pelaksanaan tujuan yayasan
Ketiga organ tersebut tidak boleh dirangkap oleh orang yang sama (Pasal 28 UU Yayasan).
⚠️ F. LARANGAN PADA YAYASAN
Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas tidak boleh menerima gaji kecuali:
Mereka bukan pendiri atau keluarga pendiri
Diangkat sebagai pegawai profesional
Gaji dibayar dari unit usaha yayasan, bukan dari hibah/donasi
Kekayaan yayasan tidak boleh dibagi kepada pembina, pengurus, atau pengawas, kecuali dalam bentuk honorarium sah sesuai UU
Yayasan tidak boleh dimiliki, karena merupakan entitas independen untuk kepentingan publik
📑 G. CONTOH TUJUAN YAYASAN
Bidang pendidikan: mendirikan sekolah, beasiswa, pelatihan
Bidang keagamaan: kegiatan dakwah, tempat ibadah
Bidang kemanusiaan: layanan kesehatan gratis, bantuan bencana
Bidang lingkungan: konservasi alam, edukasi lingkungan
🛑 H. PEMBUBARAN YAYASAN
Yayasan dapat dibubarkan karena:
Tujuan yayasan telah tercapai
Tujuan tidak dapat dilanjutkan
Putusan pengadilan karena pelanggaran hukum
Keputusan pembina secara sah
Setelah dibubarkan:
Kekayaan yayasan tidak boleh dibagikan ke pendiri
Wajib dialihkan kepada yayasan lain yang mempunyai tujuan sejenis
📈 I. KELEBIHAN YAYASAN
Kelebihan | Penjelasan |
---|---|
Status hukum jelas | Diakui sebagai badan hukum resmi |
Cocok untuk kegiatan sosial | Nirlaba dan independen dari kepentingan bisnis |
Kredibilitas tinggi | Diperlukan untuk bantuan hibah, CSR, donasi internasional |
Dapat menjalankan unit usaha | Melalui PT anak usaha yang 100% sahamnya dimiliki oleh yayasan |
⚠️ J. KEKURANGAN YAYASAN
Kekurangan | Penjelasan |
---|---|
Tidak bisa dijual atau diwariskan | Karena bukan milik perorangan |
Larangan pembagian hasil usaha | Tidak dapat dibagi sebagai dividen |
Pengelolaan wajib profesional | Struktur organisasi tidak boleh dirangkap dan harus independen |
📎 KESIMPULAN
Yayasan adalah bentuk badan hukum nirlaba yang cocok untuk kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan memberikan status hukum yang kuat, namun dengan pembatasan kepemilikan dan pembagian keuntungan yang ketat. Cocok untuk program CSR, pendidikan, kemanusiaan, atau inisiatif sosial jangka panjang.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.