PENDIRIAN KOPERASI
📌 A. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, yang kegiatannya didasarkan atas prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan bentuk demokrasi ekonomi yang menempatkan anggotanya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
📚 B. DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Permenkop UKM No. 2 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Koperasi dan UMKM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Sistem OSS RBA (Online Single Submission) – untuk pendaftaran NIB dan izin usaha koperasi
🧾 C. PRINSIP DAN ASAS KOPERASI
Asas Koperasi:
Kekeluargaan dan Gotong Royong
Kemandirian
Prinsip-Prinsip Koperasi:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil sesuai kontribusi
Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan koperasi dan kerja sama antar koperasi
🏢 D. JENIS-JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi | Fokus Kegiatan |
---|---|
Koperasi Konsumen | Menyediakan barang konsumsi bagi anggota |
Koperasi Produsen | Menampung dan memasarkan hasil produksi anggota |
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) | Menyediakan pinjaman dan layanan keuangan bagi anggota |
Koperasi Jasa | Memberikan layanan jasa (misalnya transportasi, tenaga kerja) |
Koperasi Serba Usaha (KSU) | Gabungan dari dua atau lebih jenis kegiatan koperasi |
Koperasi Sekunder | Gabungan beberapa koperasi primer (berbadan hukum koperasi) |
📝 E. PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENDIRIAN
1. Syarat Minimal Pendirian Koperasi:
Jenis Koperasi | Jumlah Pendiri Minimal |
---|---|
Koperasi Primer | 9 (sembilan) orang anggota |
Koperasi Sekunder | 3 (tiga) badan hukum koperasi |
2. Langkah-Langkah Pendirian:
Rapat Pembentukan Koperasi
Membahas anggaran dasar, struktur kepengurusan, nama koperasi
Dibuat Berita Acara Rapat Pembentukan
Pembuatan Akta Koperasi
Dibuat oleh notaris koperasi dalam bahasa Indonesia
Memuat: Nama, tujuan, jenis kegiatan, modal, keanggotaan, organ, dll.
Permohonan Pengesahan ke Kemenkumham
Pengajuan melalui sistem OSS dan/atau SISKOP (Sistem Informasi Koperasi)
Mendapatkan SK Badan Hukum Koperasi
Perizinan Usaha
Ajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional sesuai klasifikasi kegiatan (KBLI)
Pembukaan Rekening dan NPWP
Untuk aktivitas operasional dan keuangan
🧑💼 F. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Rapat Anggota – pemegang kekuasaan tertinggi (seperti RUPS di PT)
Pengurus – menjalankan operasional koperasi
Pengawas – mengawasi pengelolaan koperasi
Rapat Anggota memiliki wewenang untuk mengangkat/mencopot pengurus dan pengawas serta mengesahkan laporan tahunan dan SHU.
💰 G. MODAL DAN SISA HASIL USAHA (SHU)
1. Sumber Modal:
Simpanan pokok (dibayar sekali saat masuk)
Simpanan wajib (dibayar rutin)
Simpanan sukarela
Hibah dan pinjaman
2. Sisa Hasil Usaha (SHU):
Dibagi berdasarkan kontribusi anggota (transaksi atau simpanan)
Tidak dibagi rata, tetapi proporsional sesuai partisipasi usaha
📈 H. KELEBIHAN KOPERASI
Kelebihan | Penjelasan |
---|---|
Berorientasi pada kesejahteraan | Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota |
Demokratis | Setiap anggota punya hak suara yang sama |
Pembagian hasil adil | SHU dibagi berdasarkan kontribusi, bukan modal |
Fleksibel | Bisa berbadan usaha dan sosial sekaligus |
Akses dukungan pemerintah | Koperasi mendapat pembinaan, pelatihan, dan dana bergulir dari Kemenkop |
⚠️ I. KEKURANGAN KOPERASI
Kekurangan | Penjelasan |
---|---|
Pengelolaan kadang kurang profesional | Karena minim pelatihan atau pengalaman pengurus |
Sulit berkembang tanpa komitmen | Butuh kesadaran kolektif dan gotong royong yang tinggi |
Kurang menarik bagi investor luar | Karena tidak menjanjikan pembagian laba layaknya PT |
🛑 J. PEMBUBARAN KOPERASI
Koperasi dapat dibubarkan apabila:
Keputusan rapat anggota
Masa berlaku habis dan tidak diperpanjang
Tidak aktif/tidak memenuhi syarat hukum
Putusan pengadilan/pemerintah
Setelah dibubarkan, dilakukan likuidasi dan pertanggungjawaban keuangan kepada seluruh anggota.
📎 KESIMPULAN
Koperasi adalah bentuk badan usaha yang demokratis, nirlaba, dan berbasis kebersamaan, cocok untuk komunitas, pelaku usaha mikro, dan kegiatan sosial-ekonomi masyarakat. Meskipun tidak menawarkan imbal hasil komersial seperti PT, koperasi memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi anggotanya.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.