– Pendirian Koperasi

PENDIRIAN KOPERASI

📌 A. PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, yang kegiatannya didasarkan atas prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi merupakan bentuk demokrasi ekonomi yang menempatkan anggotanya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

  2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

  3. Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

  4. Permenkop UKM No. 2 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Koperasi dan UMKM

  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengesahan Badan Hukum Koperasi

  6. Sistem OSS RBA (Online Single Submission) – untuk pendaftaran NIB dan izin usaha koperasi


🧾 C. PRINSIP DAN ASAS KOPERASI

Asas Koperasi:

  • Kekeluargaan dan Gotong Royong

  • Kemandirian

Prinsip-Prinsip Koperasi:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

  2. Pengelolaan secara demokratis

  3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil sesuai kontribusi

  4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal

  5. Kemandirian

  6. Pendidikan koperasi dan kerja sama antar koperasi


🏢 D. JENIS-JENIS KOPERASI

Jenis KoperasiFokus Kegiatan
Koperasi KonsumenMenyediakan barang konsumsi bagi anggota
Koperasi ProdusenMenampung dan memasarkan hasil produksi anggota
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)Menyediakan pinjaman dan layanan keuangan bagi anggota
Koperasi JasaMemberikan layanan jasa (misalnya transportasi, tenaga kerja)
Koperasi Serba Usaha (KSU)Gabungan dari dua atau lebih jenis kegiatan koperasi
Koperasi SekunderGabungan beberapa koperasi primer (berbadan hukum koperasi)

📝 E. PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENDIRIAN

1. Syarat Minimal Pendirian Koperasi:

Jenis KoperasiJumlah Pendiri Minimal
Koperasi Primer9 (sembilan) orang anggota
Koperasi Sekunder3 (tiga) badan hukum koperasi

2. Langkah-Langkah Pendirian:

  1. Rapat Pembentukan Koperasi

    • Membahas anggaran dasar, struktur kepengurusan, nama koperasi

    • Dibuat Berita Acara Rapat Pembentukan

  2. Pembuatan Akta Koperasi

    • Dibuat oleh notaris koperasi dalam bahasa Indonesia

    • Memuat: Nama, tujuan, jenis kegiatan, modal, keanggotaan, organ, dll.

  3. Permohonan Pengesahan ke Kemenkumham

    • Pengajuan melalui sistem OSS dan/atau SISKOP (Sistem Informasi Koperasi)

    • Mendapatkan SK Badan Hukum Koperasi

  4. Perizinan Usaha

    • Ajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional sesuai klasifikasi kegiatan (KBLI)

  5. Pembukaan Rekening dan NPWP

    • Untuk aktivitas operasional dan keuangan


🧑‍💼 F. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

  1. Rapat Anggota – pemegang kekuasaan tertinggi (seperti RUPS di PT)

  2. Pengurus – menjalankan operasional koperasi

  3. Pengawas – mengawasi pengelolaan koperasi

Rapat Anggota memiliki wewenang untuk mengangkat/mencopot pengurus dan pengawas serta mengesahkan laporan tahunan dan SHU.


💰 G. MODAL DAN SISA HASIL USAHA (SHU)

1. Sumber Modal:

  • Simpanan pokok (dibayar sekali saat masuk)

  • Simpanan wajib (dibayar rutin)

  • Simpanan sukarela

  • Hibah dan pinjaman

2. Sisa Hasil Usaha (SHU):

  • Dibagi berdasarkan kontribusi anggota (transaksi atau simpanan)

  • Tidak dibagi rata, tetapi proporsional sesuai partisipasi usaha


📈 H. KELEBIHAN KOPERASI

KelebihanPenjelasan
Berorientasi pada kesejahteraanTujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota
DemokratisSetiap anggota punya hak suara yang sama
Pembagian hasil adilSHU dibagi berdasarkan kontribusi, bukan modal
FleksibelBisa berbadan usaha dan sosial sekaligus
Akses dukungan pemerintahKoperasi mendapat pembinaan, pelatihan, dan dana bergulir dari Kemenkop

⚠️ I. KEKURANGAN KOPERASI

KekuranganPenjelasan
Pengelolaan kadang kurang profesionalKarena minim pelatihan atau pengalaman pengurus
Sulit berkembang tanpa komitmenButuh kesadaran kolektif dan gotong royong yang tinggi
Kurang menarik bagi investor luarKarena tidak menjanjikan pembagian laba layaknya PT

🛑 J. PEMBUBARAN KOPERASI

Koperasi dapat dibubarkan apabila:

  1. Keputusan rapat anggota

  2. Masa berlaku habis dan tidak diperpanjang

  3. Tidak aktif/tidak memenuhi syarat hukum

  4. Putusan pengadilan/pemerintah

Setelah dibubarkan, dilakukan likuidasi dan pertanggungjawaban keuangan kepada seluruh anggota.


📎 KESIMPULAN

Koperasi adalah bentuk badan usaha yang demokratis, nirlaba, dan berbasis kebersamaan, cocok untuk komunitas, pelaku usaha mikro, dan kegiatan sosial-ekonomi masyarakat. Meskipun tidak menawarkan imbal hasil komersial seperti PT, koperasi memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi anggotanya.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.