– Pendirian Firma

PENDIRIAN FIRMA

📌 A. PENGERTIAN FIRMA

Firma adalah bentuk persekutuan perdata antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dengan nama bersama, di mana masing-masing sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng dan pribadi terhadap seluruh kewajiban firma.

Firma adalah badan usaha non-badan hukum, artinya walaupun memiliki nama usaha sendiri, firma tidak memisahkan kekayaan pribadi dengan kekayaan usaha.


📚 B. DASAR HUKUM FIRMA

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16 sampai 35

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – Pasal 1618–1652 tentang persekutuan perdata

  3. Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma, dan Persekutuan Perdata

  4. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  5. Sistem OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) untuk perizinan berusaha firma


🧾 C. KARAKTERISTIK FIRMA

KarakteristikPenjelasan
Badan usaha✅ Ya
Badan hukum❌ Bukan, tidak memisahkan harta pribadi dan firma
Nama usahaMenggunakan nama bersama (Fa. Contoh: Fa. Bakara & Co.)
Pemilik✅ 2 orang atau lebih sebagai sekutu aktif
Tanggung jawab✅ Pribadi dan tanggung renteng (bertanggung bersama atas utang)
Status hukumDiakui sebagai subjek hukum dalam batas terbatas

📝 D. SYARAT & PROSEDUR PENDIRIAN FIRMA

1. Syarat Pendirian:

  • Minimal 2 orang pendiri

  • Warga Negara Indonesia atau badan hukum nasional

  • Tidak ada batas minimal modal

  • Pendiri bersedia menanggung tanggung jawab firma secara penuh

2. Langkah-Langkah Pendirian:

  1. Pembuatan Akta Pendirian

    • Dibuat oleh notaris dalam Bahasa Indonesia

    • Memuat:

      • Nama firma

      • Tujuan dan kegiatan usaha

      • Identitas sekutu

      • Modal usaha

      • Jangka waktu usaha

      • Tanggung jawab masing-masing sekutu

  2. Pendaftaran di Kemenkumham

    • Melalui sistem AHU Online

    • Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Firma

  3. Pendaftaran NIB dan Perizinan OSS

    • Didaftarkan melalui sistem OSS RBA

    • Mendapatkan NIB dan izin usaha sesuai bidang (KBLI)

  4. NPWP dan Rekening Bank

    • Wajib memiliki NPWP dan rekening usaha atas nama Firma


🧑‍🤝‍🧑 E. STRUKTUR DAN TANGGUNG JAWAB SEKUTU

Jenis SekutuTugas dan Tanggung Jawab
Sekutu AktifBertindak mewakili firma, menjalankan usaha, dan menanggung utang
Semua sekutuTanggung renteng – bila salah satu gagal bayar, sekutu lain tetap bertanggung

Bila salah satu sekutu membuat utang atas nama firma, semua sekutu bertanggung jawab terhadap kewajiban tersebut.


📈 F. KELEBIHAN FIRMA

  1. Pendirian mudah dan cepat

  2. Hubungan antar sekutu erat dan personal

  3. Pengelolaan lebih sederhana dibanding PT

  4. Tidak ada keharusan laporan tahunan ke Kemenkumham

  5. Cocok untuk usaha kecil-menengah seperti kantor hukum, kontraktor kecil, konsultan teknis, dll.


⚠️ G. KEKURANGAN FIRMA

  1. Tanggung jawab tidak terbatas (seluruh sekutu bertanggung jawab pribadi)

  2. Tanggung renteng: Sekutu lain ikut menanggung bila salah satu lalai

  3. Risiko konflik internal tinggi jika tidak ada kesepakatan tegas dalam akta

  4. Tidak dapat menarik investor luar seperti PT

  5. Tidak bisa digunakan untuk kegiatan usaha yang mengharuskan status badan hukum (perbankan, fintech, dsb.)


🧾 H. CONTOH ISI AKTA FIRMA

  • Nama firma dan kedudukan

  • Identitas para pendiri

  • Modal dan pembagian modal

  • Pembagian wewenang dan keuntungan

  • Ketentuan bila ada sekutu keluar/masuk

  • Jangka waktu firma

  • Cara pembubaran


🛑 I. PEMBUBARAN FIRMA

Firma dibubarkan karena:

  1. Kesepakatan para sekutu

  2. Salah satu sekutu meninggal, pailit, atau mengundurkan diri (kecuali diatur lain)

  3. Tujuan telah tercapai atau tidak bisa dilanjutkan

  4. Putusan pengadilan

Setelah bubar, dilakukan likuidasi dan pembagian sisa aset firma.


📎 J. PERBEDAAN FIRMA vs CV vs PT

AspekFIRMACVPT
Badan hukum❌ Tidak❌ Tidak✅ Ya
Modal minimal❌ Tidak wajib❌ Tidak wajib✅ Diatur (terutama PMA)
Pemisahan aset❌ Tidak❌ Tidak✅ Ya
Kepemilikan asing❌ Tidak bisa❌ Tidak bisa✅ Bisa (untuk PT PMA)
Tanggung jawabTanggung rentengSekutu aktif bertanggung pribadiTerbatas pada modal disetor
Cocok untukUsaha kecil, jasa profesionalUMKM, perdagangan, kontraktorSemua skala usaha

🔚 KESIMPULAN

Firma adalah bentuk usaha yang ideal untuk kerja sama usaha antara dua orang atau lebih yang saling percaya dan saling terlibat aktif. Meskipun tidak memiliki pemisahan harta dan tanggung jawab terbatas, firma memiliki keunggulan dalam kesederhanaan, fleksibilitas, dan kekuatan hubungan antar pendiri.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.