PENDIRIAN FIRMA
📌 A. PENGERTIAN FIRMA
Firma adalah bentuk persekutuan perdata antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dengan nama bersama, di mana masing-masing sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng dan pribadi terhadap seluruh kewajiban firma.
Firma adalah badan usaha non-badan hukum, artinya walaupun memiliki nama usaha sendiri, firma tidak memisahkan kekayaan pribadi dengan kekayaan usaha.
📚 B. DASAR HUKUM FIRMA
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16 sampai 35
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – Pasal 1618–1652 tentang persekutuan perdata
Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma, dan Persekutuan Perdata
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sistem OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) untuk perizinan berusaha firma
🧾 C. KARAKTERISTIK FIRMA
Karakteristik | Penjelasan |
---|---|
Badan usaha | ✅ Ya |
Badan hukum | ❌ Bukan, tidak memisahkan harta pribadi dan firma |
Nama usaha | Menggunakan nama bersama (Fa. Contoh: Fa. Bakara & Co.) |
Pemilik | ✅ 2 orang atau lebih sebagai sekutu aktif |
Tanggung jawab | ✅ Pribadi dan tanggung renteng (bertanggung bersama atas utang) |
Status hukum | Diakui sebagai subjek hukum dalam batas terbatas |
📝 D. SYARAT & PROSEDUR PENDIRIAN FIRMA
1. Syarat Pendirian:
Minimal 2 orang pendiri
Warga Negara Indonesia atau badan hukum nasional
Tidak ada batas minimal modal
Pendiri bersedia menanggung tanggung jawab firma secara penuh
2. Langkah-Langkah Pendirian:
Pembuatan Akta Pendirian
Dibuat oleh notaris dalam Bahasa Indonesia
Memuat:
Nama firma
Tujuan dan kegiatan usaha
Identitas sekutu
Modal usaha
Jangka waktu usaha
Tanggung jawab masing-masing sekutu
Pendaftaran di Kemenkumham
Melalui sistem AHU Online
Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Firma
Pendaftaran NIB dan Perizinan OSS
Didaftarkan melalui sistem OSS RBA
Mendapatkan NIB dan izin usaha sesuai bidang (KBLI)
NPWP dan Rekening Bank
Wajib memiliki NPWP dan rekening usaha atas nama Firma
🧑🤝🧑 E. STRUKTUR DAN TANGGUNG JAWAB SEKUTU
Jenis Sekutu | Tugas dan Tanggung Jawab |
---|---|
Sekutu Aktif | Bertindak mewakili firma, menjalankan usaha, dan menanggung utang |
Semua sekutu | Tanggung renteng – bila salah satu gagal bayar, sekutu lain tetap bertanggung |
Bila salah satu sekutu membuat utang atas nama firma, semua sekutu bertanggung jawab terhadap kewajiban tersebut.
📈 F. KELEBIHAN FIRMA
Pendirian mudah dan cepat
Hubungan antar sekutu erat dan personal
Pengelolaan lebih sederhana dibanding PT
Tidak ada keharusan laporan tahunan ke Kemenkumham
Cocok untuk usaha kecil-menengah seperti kantor hukum, kontraktor kecil, konsultan teknis, dll.
⚠️ G. KEKURANGAN FIRMA
Tanggung jawab tidak terbatas (seluruh sekutu bertanggung jawab pribadi)
Tanggung renteng: Sekutu lain ikut menanggung bila salah satu lalai
Risiko konflik internal tinggi jika tidak ada kesepakatan tegas dalam akta
Tidak dapat menarik investor luar seperti PT
Tidak bisa digunakan untuk kegiatan usaha yang mengharuskan status badan hukum (perbankan, fintech, dsb.)
🧾 H. CONTOH ISI AKTA FIRMA
Nama firma dan kedudukan
Identitas para pendiri
Modal dan pembagian modal
Pembagian wewenang dan keuntungan
Ketentuan bila ada sekutu keluar/masuk
Jangka waktu firma
Cara pembubaran
🛑 I. PEMBUBARAN FIRMA
Firma dibubarkan karena:
Kesepakatan para sekutu
Salah satu sekutu meninggal, pailit, atau mengundurkan diri (kecuali diatur lain)
Tujuan telah tercapai atau tidak bisa dilanjutkan
Putusan pengadilan
Setelah bubar, dilakukan likuidasi dan pembagian sisa aset firma.
📎 J. PERBEDAAN FIRMA vs CV vs PT
Aspek | FIRMA | CV | PT |
---|---|---|---|
Badan hukum | ❌ Tidak | ❌ Tidak | ✅ Ya |
Modal minimal | ❌ Tidak wajib | ❌ Tidak wajib | ✅ Diatur (terutama PMA) |
Pemisahan aset | ❌ Tidak | ❌ Tidak | ✅ Ya |
Kepemilikan asing | ❌ Tidak bisa | ❌ Tidak bisa | ✅ Bisa (untuk PT PMA) |
Tanggung jawab | Tanggung renteng | Sekutu aktif bertanggung pribadi | Terbatas pada modal disetor |
Cocok untuk | Usaha kecil, jasa profesional | UMKM, perdagangan, kontraktor | Semua skala usaha |
🔚 KESIMPULAN
Firma adalah bentuk usaha yang ideal untuk kerja sama usaha antara dua orang atau lebih yang saling percaya dan saling terlibat aktif. Meskipun tidak memiliki pemisahan harta dan tanggung jawab terbatas, firma memiliki keunggulan dalam kesederhanaan, fleksibilitas, dan kekuatan hubungan antar pendiri.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.