– Pendirian Persekutuan Perdata

PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERDATA

📌 A. PENGERTIAN PERSEKUTUAN PERDATA

Persekutuan Perdata adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih yang sepakat untuk menyatukan harta mereka dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama dari usaha tersebut.

Persekutuan Perdata adalah dasar dari bentuk kerja sama lainnya seperti CV dan Firma, tetapi lebih sederhana dan fleksibel karena dapat dibuat secara lisan atau tertulis dan tidak wajib berbadan hukum.


📚 B. DASAR HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA

Persekutuan Perdata diatur dalam:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1618 – 1652

  • Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma, dan Persekutuan Perdata (jika ingin mendaftarkan sebagai badan usaha)

  • UU Cipta Kerja & PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko (untuk perizinan usaha via OSS)


🧾 C. UNSUR-UNSUR PERSEKUTUAN PERDATA

  1. Ada dua orang atau lebih (subjek hukum WNI atau WNA)

  2. Perjanjian atau kesepakatan antara para pihak (tertulis/lisan)

  3. Penyatuan harta/kekayaan atau jasa

  4. Tujuan memperoleh keuntungan

  5. Pembagian keuntungan sesuai kesepakatan atau secara proporsional


🏢 D. SIFAT PERSEKUTUAN PERDATA

AspekPenjelasan
Status hukum✅ Bukan badan hukum
Pendaftaran ke Kemenkumham❌ Tidak wajib, tetapi bisa dilakukan untuk legalitas
Bentuk kerja samaFleksibel, bisa sementara maupun tetap
Modal awalTidak diatur jumlah minimal
Bentuk pengikatanBisa lisan, tertulis di bawah tangan, atau akta notaris

📝 E. SYARAT DAN PROSEDUR PEMBUATAN

1. Jika tidak ingin mendaftarkan (bentuk informal)

  • Cukup dengan perjanjian tertulis atau lisan antar pihak

  • Tidak wajib akta notaris, tapi disarankan untuk menghindari sengketa

2. Jika ingin didaftarkan sebagai badan usaha

  1. Membuat akta persekutuan di hadapan notaris

  2. Mendaftarkan ke Kementerian Hukum (SABU AHU Online)

  3. Mengajukan NIB melalui OSS RBA, jika ingin mengoperasikan kegiatan usaha


⚖️ F. HAK DAN KEWAJIBAN SEKUTU

Hak SekutuKewajiban Sekutu
Mendapat bagian labaMemberikan kontribusi modal atau jasa sesuai kesepakatan
Ikut mengelola usaha (jika disepakati)Menanggung kerugian sesuai kesepakatan atau kontribusi
Menarik kembali bagian harta (dalam batas tertentu)Tidak bertindak merugikan persekutuan

🧑‍⚖️ G. BENTUK TANGGUNG JAWAB

Persekutuan Perdata tidak memiliki pemisahan antara harta pribadi dan usaha, sehingga para sekutu bertanggung jawab pribadi terhadap kewajiban dan utang persekutuan.

Namun tanggung jawab bisa dibatasi dengan perjanjian internal.


⚠️ H. PEMBUBARAN PERSEKUTUAN PERDATA

Dapat terjadi karena:

  1. Berakhirnya jangka waktu perjanjian

  2. Tujuan persekutuan telah tercapai

  3. Salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal dunia

  4. Kepailitan atau kesepakatan bersama untuk membubarkan

  5. Putusan pengadilan

Setelah dibubarkan, dilakukan pembagian aset dan kewajiban sesuai perjanjian.


📊 I. PERBEDAAN DENGAN CV DAN FIRMA

AspekPersekutuan PerdataFirmaCV (Komanditer)
Dasar hukumKUHD + KUHPerdataKUHD + KUHPerdataKUHD + KUHPerdata
Badan hukum❌ Tidak❌ Tidak❌ Tidak
Nama usahaMenggunakan nama usahaMenggunakan nama usahaMenggunakan nama usaha
Pengelolaan usahaBebas disepakatiOleh semua sekutu aktifSekutu aktif dan sekutu pasif
Tanggung jawabSesuai kesepakatan, bisa terbatasRenteng (bersama-sama)Aktif: tidak terbatas, Pasif: terbatas
PendaftaranHarus didaftarkanHarus didaftarkanHarus didaftarkan

🟢 J. KELEBIHAN

  • Fleksibel dan mudah dibuat

  • Tidak memerlukan banyak biaya

  • Cocok untuk kerja sama jangka pendek atau spesifik proyek

  • Bisa menjadi dasar bentuk usaha lainnya (CV/Firma)


🔴 K. KEKURANGAN

  • Tidak memiliki status badan hukum

  • Tanggung jawab pribadi sekutu terhadap utang usaha

  • Kurang kredibel untuk kerja sama dengan lembaga atau korporasi besar

  • Sulit mengatur pembagian aset jika tidak ada perjanjian tertulis


📎 KESIMPULAN

Persekutuan Perdata adalah bentuk kerja sama usaha yang sederhana, fleksibel, dan tidak berbadan hukum. Cocok digunakan oleh rekanan, profesional, atau usaha kecil yang ingin menjalankan kegiatan tanpa beban administratif besar. Namun, tanggung jawab pribadi atas kewajiban usaha menjadikannya berisiko tinggi jika tidak dilindungi dengan perjanjian yang jelas.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.