KONSULTASI HUKUM
⚖️ PENGERTIAN KONSULTASI HUKUM
Konsultasi hukum adalah pemberian nasihat, opini, atau pendapat hukum dari seorang yang memiliki keahlian di bidang hukum kepada individu atau badan hukum, dengan tujuan memberikan pemahaman dan solusi atas permasalahan hukum tertentu.
📌 Dalam praktiknya, konsultasi hukum dapat diberikan secara lisan atau tertulis, baik dalam bentuk percakapan langsung, surat pendapat hukum, atau dokumen legal opinion formal.
📚 DASAR HUKUM KONSULTASI HUKUM
Meskipun istilah “konsultasi hukum” tidak secara eksplisit disebut dalam undang-undang sebagai jenis layanan tersendiri, kegiatan ini merupakan bagian dari jasa hukum yang diberikan oleh Advokat atau Konsultan Hukum dan dilindungi oleh peraturan berikut:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat)
Pasal 1 angka 1:
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini.”
Pasal 4 dan 5:
Menyatakan bahwa Advokat memiliki kedudukan sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, serta berwenang memberikan jasa hukum kepada klien termasuk konsultasi hukum.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – Pasal 1313:
Definisi perjanjian yang dapat mencakup hubungan jasa konsultasi.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP:
Melindungi hak setiap orang untuk memperoleh pembelaan hukum dan pendampingan.
4. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999):
Menjamin hak konsumen (klien) untuk mendapatkan informasi dan layanan yang benar dan sah secara hukum.
👨⚖️ PIHAK YANG BERWENANG MEMBERIKAN KONSULTASI HUKUM
Advokat (berizin dan terdaftar di Pengadilan Tinggi sesuai Pasal 2 UU Advokat)
Kantor Hukum atau Firma Hukum
Notaris dan PPAT, tetapi hanya dalam batas bidang kewenangannya (bukan sebagai penasihat litigasi)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) – memberikan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, sesuai Perma No. 1 Tahun 2014
Konsultan Hukum Korporasi/Perusahaan (In-house Legal Counsel) – memberikan pendapat hukum secara internal kepada manajemen
📦 BENTUK-BENTUK KONSULTASI HUKUM
Lisan (Verbal Consultation):
Melalui tatap muka, telepon, atau video call
Tertulis (Legal Opinion):
Dalam bentuk surat resmi berisi pendapat hukum
Pendampingan (Legal Assistance):
Konsultasi yang disertai bantuan menghadapi proses hukum (misal: pemeriksaan, mediasi, negosiasi)
Audit Hukum (Legal Review):
Analisis dokumen hukum seperti perjanjian, akta, dokumen perusahaan
🧾 ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KONSULTASI HUKUM
A. Kerahasiaan Informasi
Pasal 4 UU Advokat menyatakan bahwa Advokat wajib menjaga kerahasiaan data klien, bahkan setelah hubungan profesional berakhir.
B. Imunitas Hukum
Pasal 16 UU Advokat memberikan perlindungan bagi advokat dari tuntutan pidana/perdata atas pernyataan atau pendapat yang disampaikan dalam forum hukum yang sah.
C. Kode Etik Advokat
Melindungi klien dari penyalahgunaan wewenang atau informasi oleh advokat.
📝 UNSUR PENTING DALAM LAYANAN KONSULTASI HUKUM YANG SAH
Identitas klien dan pemberi jasa hukum jelas
Objek atau isu hukum yang dikonsultasikan spesifik
Pemberian pendapat dilakukan berdasarkan norma hukum yang berlaku
Dokumentasi atau catatan konsultasi disimpan dengan baik
Perjanjian tertulis atau bukti pemberian jasa (jika bersifat komersial)
🔐 KONSULTASI HUKUM GRATIS (PROBONO)
Advokat dapat memberikan konsultasi hukum secara cuma-cuma kepada:
Masyarakat tidak mampu
Lembaga sosial
Korban pelanggaran HAM
📌 Dasar hukum:
Pasal 22 UU Advokat
Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Gratis di Pengadilan
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.