MEDIASI
🤝 A. PENGERTIAN MEDIASI DAN NEGOSIASI
1. MEDIASI
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara para pihak yang bersengketa dengan bantuan pihak ketiga (mediator) yang bersifat netral, untuk mencapai kesepakatan damai.
📌 Mediasi digunakan baik dalam proses litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan).
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016:
“Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.”
2. NEGOSIASI
Negosiasi adalah proses musyawarah langsung antara dua pihak atau lebih untuk mencapai kesepakatan atas suatu konflik atau perbedaan kepentingan, tanpa keterlibatan pihak ketiga.
📌 Negosiasi bersifat fleksibel, informal, dan dapat dilakukan kapan saja sebelum atau selama proses hukum berlangsung.
📚 B. DASAR HUKUM
Untuk Mediasi:
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (khusus untuk mediasi di luar pengadilan)
Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg – Hakim wajib mengupayakan perdamaian dalam setiap perkara perdata
Untuk Negosiasi:
Tidak ada satu undang-undang khusus yang mengatur negosiasi secara eksplisit, tapi negosiasi diakui secara implisit dalam hukum perdata Indonesia, khususnya dalam:
Pasal 1338 KUH Perdata tentang asas kebebasan berkontrak
UU No. 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 1 ayat (10) – negosiasi termasuk bentuk penyelesaian sengketa non-litigasi
🔄 C. PERBEDAAN MEDIASI VS. NEGOSIASI
Aspek | Mediasi | Negosiasi |
---|---|---|
Pihak ketiga | Ada (Mediator netral) | Tidak ada |
Sifat proses | Formal (terstruktur, apalagi di pengadilan) | Informal, fleksibel |
Keputusan akhir | Hasil kesepakatan bersama, dibantu mediator | Hasil kesepakatan langsung antara pihak |
Dasar hukum | Perma No. 1 Tahun 2016, UU No. 30 Tahun 1999 | Asas kontrak bebas, bagian dari musyawarah |
Tujuan | Perdamaian dengan fasilitasi | Penyelesaian konflik secara langsung |
🧭 D. TAHAPAN PROSES
1. Tahapan Mediasi (di Pengadilan) – Sesuai Perma No. 1 Tahun 2016:
Penunjukan Mediator oleh Hakim
Pemaparan posisi para pihak
Perundingan dengan fasilitasi Mediator
Kesepakatan atau ketidaksepakatan
Jika berhasil, dibuat akta perdamaian (akta damai) yang berkekuatan hukum tetap
2. Tahapan Negosiasi:
Identifikasi isu/permasalahan
Pertukaran posisi dan kepentingan masing-masing pihak
Tawar-menawar dan kompromi
Pencapaian kesepakatan tertulis atau tidak tertulis
✅ E. PRINSIP-PRINSIP YANG HARUS DIJUNJUNG
Baik dalam mediasi maupun negosiasi, terdapat prinsip-prinsip hukum yang harus dijaga:
Itikad baik (good faith)
Sukarela (voluntary)
Kerahasiaan (confidentiality)
Keadilan dan win-win solution
Netralitas pihak ketiga (dalam mediasi)
🧾 F. HASIL AKHIR YANG SAH SECARA HUKUM
Mekanisme | Hasil Akhir | Kekuatan Hukum |
---|---|---|
Mediasi di pengadilan | Akta Perdamaian (Putusan) | Berkekuatan hukum tetap |
Mediasi di luar pengadilan | Perjanjian tertulis | Dapat dikuatkan dengan akta notaris atau gugatan perdata jika dilanggar |
Negosiasi | Perjanjian atau MoU | Berlaku sebagai perjanjian sah (Pasal 1320 KUHPerdata) |
⚠️ G. KEUNTUNGAN PENYELESAIAN MELALUI MEDIASI / NEGOSIASI
Lebih cepat dan murah dibanding litigasi
Menjaga hubungan baik antar pihak
Fleksibel dan tidak formal
Rahasia (tidak terbuka untuk umum)
Hasil kesepakatan dapat disesuaikan kebutuhan kedua belah pihak
⚖️ H. KETENTUAN KHUSUS DALAM PERMA NO. 1 TAHUN 2016
Setiap perkara perdata wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu sebelum diperiksa pokok perkaranya
Jika mediasi berhasil, pengadilan akan mengesahkan akta perdamaian
Jika tidak berhasil, proses pemeriksaan perkara akan dilanjutkan
Ketidakhadiran salah satu pihak dalam proses mediasi dapat dianggap sebagai itikad tidak baik dan berpengaruh pada putusan
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.