– PENDAMPINGAN HUKUM

PENDAMPINGAN HUKUM

⚖️ A. PENGERTIAN PENDAMPINGAN HUKUM

Pendampingan hukum adalah bentuk bantuan hukum profesional yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk:

  • Melindungi hak-hak hukumnya

  • Memberikan nasihat, arahan, dan strategi hukum

  • Mewakili atau menyertai secara langsung dalam proses hukum pidana, perdata, tata usaha negara, hingga administrasi

📌 Pendampingan hukum dapat diberikan di dalam maupun di luar pengadilan, dan bersifat preventif maupun represif.


📚 B. DASAR HUKUM PENDAMPINGAN HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat)

  • Pasal 1 angka 1: Jasa hukum mencakup konsultasi, bantuan, pendampingan, pembelaan, dan representasi hukum.

  • Pasal 5: Advokat berwenang memberikan jasa hukum termasuk pendampingan di dalam dan di luar pengadilan.

2. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

  • Pasal 54–56 KUHAP: Setiap tersangka/terdakwa berhak mendapatkan pendampingan hukum sejak saat penyidikan sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

3. Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

  • Mengatur pendampingan hukum gratis (pro bono) untuk masyarakat miskin.

  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) diakui untuk melakukan pendampingan hukum.

4. Putusan Mahkamah Konstitusi

  • MK memperkuat hak atas pendampingan hukum sebagai bagian dari hak konstitusional (Pasal 28D dan 28I UUD 1945).


🧑‍⚖️ C. SIAPA YANG BERWENANG MEMBERIKAN PENDAMPINGAN HUKUM?

  1. Advokat yang berlisensi (resmi disumpah dan terdaftar di Pengadilan Tinggi)

  2. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) – dalam skema bantuan hukum gratis

  3. Konsultan hukum internal (in-house legal counsel) – untuk pendampingan korporasi

  4. Notaris/PPAT – dalam konteks legalisasi atau klarifikasi hak keperdataan

  5. Organisasi bantuan hukum atau paralegal – dengan syarat dalam batas kewenangan tertentu


📑 D. BENTUK PENDAMPINGAN HUKUM

  1. Dalam Proses Pidana

    • Mendampingi saat pemeriksaan polisi, jaksa, hingga persidangan

    • Melindungi hak tersangka dari kriminalisasi, penyiksaan, atau salah prosedur

  2. Dalam Proses Perdata

    • Mendampingi saat mediasi, negosiasi, atau sidang gugatan

    • Membantu drafting dokumen hukum atau perjanjian

  3. Dalam Proses Administratif / TUN

    • Mendampingi menghadapi instansi pemerintah, keberatan, sengketa izin, dll

  4. Pendampingan Preventif

    • Memberi nasihat hukum dalam kontrak, transaksi, atau bisnis agar tidak menimbulkan sengketa


📌 E. HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK YANG DIDAMPINGI

Hak Klien:

  • Mendapat informasi hukum yang benar dan jujur

  • Dilindungi rahasia pribadinya

  • Menolak pendampingan yang tidak profesional

Kewajiban Klien:

  • Memberikan keterangan sebenar-benarnya

  • Membayar jasa hukum (kecuali pro bono)

  • Mematuhi kesepakatan dan kode etik


🛡️ F. HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT / PENDAMPING

Hak Advokat:

  • Mengakses dokumen dan informasi yang relevan

  • Berkomunikasi langsung dengan klien di ruang penyidikan atau tahanan (Pasal 70 KUHAP)

  • Mendapat perlindungan hukum (Pasal 16 UU Advokat)

Kewajiban Advokat:

  • Menjaga kerahasiaan klien (Pasal 4 UU Advokat)

  • Bertindak jujur dan profesional

  • Tidak menyalahgunakan posisi untuk keuntungan pribadi


⚠️ G. KAPAN PENDAMPINGAN HUKUM DIBUTUHKAN?

  1. Saat dipanggil atau diperiksa oleh:

    • Polisi, kejaksaan, KPK, Bareskrim

    • Pengadilan Negeri / PTUN / MA

  2. Saat menghadapi:

    • Gugatan perdata atau permohonan waris

    • Perselisihan kontrak atau perjanjian

    • Penyitaan, penggeledahan, atau penahanan

  3. Saat akan:

    • Menandatangani dokumen penting

    • Menghadiri mediasi atau negosiasi bisnis


🧾 H. BUKTI PENDAMPINGAN HUKUM YANG FORMAL

  1. Surat Kuasa Khusus

    • Wajib ada untuk tindakan hukum aktif (menghadiri sidang, menandatangani berkas)

  2. Surat Tugas / Surat Pendampingan

    • Digunakan dalam pendampingan informal atau preventif

  3. Berita Acara Pendampingan

    • Di kepolisian atau kejaksaan, mencatat kehadiran advokat


🤲 I. PENDAMPINGAN HUKUM GRATIS (PRO BONO)

  • Diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 dan Perma No. 1 Tahun 2014

  • Diberikan oleh LBH dan advokat yang terdaftar

  • Klien harus menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen serupa

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.