– KUASA HUKUM DILUAR PENGADILAN

KUASA HUKUM DILUAR PENGADILAN

📌 A. PENGERTIAN KUASA HUKUM DI LUAR PENGADILAN

Kuasa Hukum di luar pengadilan adalah seseorang (biasanya advokat atau konsultan hukum) yang diberi kuasa secara tertulis oleh klien untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum di luar proses litigasi, seperti:

  • Memberi nasihat hukum (legal advice)

  • Menyusun dan meninjau dokumen hukum (contract review & drafting)

  • Mendampingi perundingan (negosiasi/mediasi)

  • Mewakili dalam proses administratif, investigatif, atau birokrasi (misalnya di BPN, KPK, Kepolisian, DJP, dll)

  • Bertindak sebagai perwakilan hukum dalam forum bisnis, regulator, atau hubungan kontraktual

📌 Kuasa hukum ini sering disebut juga dengan konsultan hukum, penasihat hukum, atau in-house legal counsel, tergantung konteks hubungan kerjanya.


📚 B. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat)

  • Pasal 1 angka 1:

    “Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan…”

  • Pasal 5 ayat (1):

    “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan dalam memberikan jasa hukum kepada kliennya untuk kepentingan hukum…”

  • Pasal 15:

    “Advokat berhak memperoleh informasi, data, atau dokumen yang diperlukan dari instansi pemerintah atau pihak lain selama tidak bertentangan dengan kepentingan negara.”

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

  • Pasal 1792–1819 KUHPerdata:
    Mengatur tentang perjanjian pemberian kuasa (lastgeving), yaitu hubungan hukum antara pemberi kuasa dan penerima kuasa di luar proses pengadilan.


🧾 C. RUANG LINGKUP KUASA HUKUM DI LUAR PENGADILAN

Kuasa hukum di luar pengadilan meliputi berbagai bidang jasa hukum:

1. Konsultasi dan Pendapat Hukum

  • Memberikan legal opinion atau legal advice secara tertulis/lisan terkait persoalan hukum kontraktual, perdata, bisnis, dan administratif.

2. Negosiasi dan Mediasi

  • Mewakili klien dalam perundingan damai, rekonsiliasi, atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

3. Review dan Penyusunan Dokumen Hukum

  • Drafting dan review perjanjian (kontrak bisnis, MoU, akta hibah, kuasa, pengakuan utang, dll.)

4. Perwakilan di Lembaga Administratif

  • Mewakili klien dalam pemeriksaan pajak, proses pengajuan izin usaha, sengketa tanah di BPN, atau proses klarifikasi di instansi pemerintah.

5. Audit Hukum (Legal Due Diligence)

  • Melakukan penelusuran hukum untuk transaksi korporasi, pembelian aset, merger, dll.

6. Pengamanan Preventif

  • Menyusun strategi hukum agar klien tidak terseret dalam sengketa pidana/sipil akibat dokumen atau kontrak yang lemah.


📑 D. BENTUK DOKUMEN KUASA HUKUM DI LUAR PENGADILAN

1. Surat Kuasa Umum

  • Diperuntukkan bagi perbuatan hukum umum yang tidak spesifik.

  • Misal: pendampingan urusan administrasi atau surat menyurat.

2. Surat Kuasa Khusus Non-Litigasi

  • Untuk tindakan hukum tertentu seperti menandatangani kontrak, mengurus hak atas tanah, mewakili dalam mediasi.

3. Surat Penunjukan Konsultan/Retainer Agreement

  • Digunakan dalam kerja sama jangka panjang (retainer) antara kantor hukum dan klien (perorangan, yayasan, perusahaan).


🛡️ E. HAK DAN KEWAJIBAN KUASA HUKUM DI LUAR PENGADILAN

Hak:

  • Mewakili dan bertindak atas nama klien

  • Menerima dokumen dan data hukum yang relevan

  • Diberi akses oleh instansi terkait berdasarkan surat kuasa

Kewajiban:

  • Menjaga kerahasiaan klien (attorney-client privilege)

  • Memberi nasihat yang jujur dan profesional

  • Tidak melakukan tindakan melampaui batas kuasa yang diberikan


⚠️ F. RISIKO DAN TANGGUNG JAWAB

  • Jika kuasa hukum bertindak melampaui isi surat kuasa, tindakan tersebut bisa dinyatakan batal demi hukum.

  • Jika melanggar kerahasiaan atau merugikan klien, kuasa hukum dapat digugat secara perdata dan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Advokat (jika advokat).

  • Dalam kasus tindak pidana, kuasa hukum tetap dapat dituntut secara pidana jika terbukti terlibat.


🔐 G. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KUASA HUKUM

  • Pasal 16 UU Advokat:

    Advokat tidak dapat dituntut secara perdata atau pidana atas pendapat atau pernyataan yang disampaikan dalam rangka memberikan jasa hukum kepada klien di dalam maupun di luar pengadilan.

  • Pasal 4 UU Advokat:

    Advokat wajib menyimpan rahasia yang diperoleh dari klien, bahkan setelah hubungan profesional berakhir.


✍️ H. PERBEDAAN KUASA HUKUM DI PENGADILAN VS DI LUAR PENGADILAN

AspekDi PengadilanDi Luar Pengadilan
WewenangMewakili dalam perkara litigasiMewakili dalam urusan non-litigasi
Dasar hukum utamaKUHAP, HIR, UU AdvokatKUHPerdata, UU Advokat, kontrak keperdataan
Bentuk KuasaSurat Kuasa Khusus LitigasiSurat Kuasa Non-Litigasi / Surat Penunjukan
Sifat TindakanBertindak dalam sidang, mengajukan buktiMemberi nasihat, tanda tangan, pendampingan
Ruang lingkup kerjaTerikat proses pengadilanFleksibel sesuai kesepakatan kerja

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.