– Gono Gini

HUKUM HARTA GONO GINI

Hukum harta gono-gini mengacu pada aturan yang mengatur pembagian harta bersama yang diperoleh selama pernikahan antara suami dan istri, baik setelah perceraian maupun setelah salah satu pasangan meninggal dunia. Di Indonesia, hukum ini diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan untuk memastikan pembagian yang adil dan merata sesuai dengan kontribusi masing-masing pasangan.

Dasar Hukum Harta Gono-Gini di Indonesia

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 35

    Ayat (1): Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

    Ayat (2): Harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

    Mengatur pembagian harta bersama dalam konteks pernikahan menurut hukum Islam, terutama bagi umat Muslim di Indonesia

    Pasal 85-97: Mengatur tentang harta bersama dan pembagiannya dalam perceraian.

  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu mengatur berbagai aspek hukum perdata yang juga relevan dalam pembagian harta dalam pernikahan, terutama bagi non-Muslim.

Prinsip-Prinsip Hukum Harta Gono-Gini

  1. Harta Bersama (Gono-Gini) adalah harta yang diperoleh selama pernikahan oleh suami dan istri. Ini mencakup semua aset yang diperoleh secara bersama-sama tanpa memperhatikan siapa yang menghasilkan. Contoh: Properti, kendaraan, uang tabungan, investasi, dan barang-barang berharga yang dibeli selama masa pernikahan.

  2. Harta Pribadi adalah harta yang dimiliki oleh masing-masing pasangan sebelum pernikahan atau yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan selama pernikahan. Contoh: Warisan dari orang tua, hadiah ulang tahun, atau properti yang dibeli sebelum menikah.

Proses Pembagian Harta Gono-Gini

  1. Saat Perceraian dengan Pengajuan ke Pengadilan: Salah satu pasangan mengajukan permohonan pembagian harta bersama ke pengadilan. Penilaian dan Pembagian: Pengadilan akan menilai seluruh harta bersama dan memutuskan pembagian yang adil sesuai dengan kontribusi masing-masing selama pernikahan.

  2. Saat Salah Satu Pasangan Meninggal Dunia dengan Pembagian Harta: Dilakukan sesuai dengan ketentuan wasiat (jika ada) atau berdasarkan hukum waris yang berlaku, termasuk hukum Islam bagi umat Muslim atau hukum adat dan perdata lainnya.

Tantangan dan Pertimbangan dalam Pembagian Harta Gono-Gini

  1. Penentuan Nilai Aset artinya Menghitung nilai aset yang diperoleh selama pernikahan bisa menjadi kompleks, terutama jika melibatkan aset yang nilainya fluktuatif seperti saham atau bisnis.

  2. Kontribusi Non-Finansial artinya Menilai kontribusi non-finansial seperti pekerjaan rumah tangga atau pengasuhan anak yang dilakukan oleh salah satu pasangan seringkali sulit dihitung secara adil.

  3. Kepentingan Anak artinya Dalam beberapa kasus, kepentingan anak bisa menjadi pertimbangan penting dalam pembagian harta.

Contoh Penerapan Hukum Harta Gono-Gini

  • Contoh 1: Pasangan yang bercerai setelah 15 tahun menikah memiliki rumah, mobil, dan tabungan bersama. Pengadilan akan memeriksa bukti kepemilikan dan kontribusi masing-masing pasangan dalam perolehan harta tersebut, lalu memutuskan pembagian yang adil.
  • Contoh 2: Suami meninggal tanpa wasiat, meninggalkan istri dan dua anak. Menurut hukum waris, harta bersama akan dibagi sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur pembagian antara istri dan anak-anak.

Kesimpulan

Hukum harta gono-gini di Indonesia bertujuan untuk memberikan keadilan dalam pembagian harta bersama, mengakui kontribusi kedua pasangan selama pernikahan, dan melindungi hak-hak pasangan dalam konteks perceraian atau setelah salah satu pasangan meninggal. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, proses pembagian harta bersama diharapkan dapat berjalan secara adil dan efisien.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.