KONSULTAN PAJAK
🧑💼 PENGERTIAN KONSULTAN PAJAK
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
📌 Definisi ini tercantum dalam:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
📚 DASAR HUKUM KONSULTAN PAJAK
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP);
PMK No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak;
PER-13/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Kuasa Khusus kepada Konsultan Pajak;
Kepdirjen Pajak No. KEP-229/PJ/2001 tentang Kode Etik Konsultan Pajak;
Peraturan Organisasi Profesi Konsultan Pajak, seperti IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia).
🎯 TUGAS DAN WEWENANG KONSULTAN PAJAK
A. Tugas Konsultan Pajak:
Memberikan konsultasi perpajakan, termasuk perencanaan pajak (tax planning);
Menyusun, mengisi, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk klien;
Mewakili Wajib Pajak dalam pemeriksaan, keberatan, banding, hingga pengadilan pajak;
Melakukan review laporan pajak dan rekonsiliasi fiskal;
Membantu klien dalam pemenuhan kewajiban pajak, seperti PPh, PPN, PBB, dan lainnya.
B. Wewenang Konsultan Pajak:
Mewakili klien sebagai kuasa hukum pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Pengadilan Pajak;
Memberikan pendapat hukum pajak tertulis;
Menandatangani dokumen perpajakan dengan kuasa khusus (sesuai PER-13/PJ/2015).
🧾 KLASIFIKASI KONSULTAN PAJAK
Sesuai Pasal 7 PMK 111/2014, Konsultan Pajak dikelompokkan dalam tiga tingkatan:
| Tingkatan | Keterangan |
|---|---|
| A | Melayani WP Orang Pribadi, kecuali yang melakukan pembukuan |
| B | Melayani WP Orang Pribadi dan Badan (termasuk pembukuan) |
| C | Melayani semua jenis WP, termasuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak |
🔹 Untuk memperoleh Tingkat C, harus memiliki pengalaman sebagai pengacara pajak dan lulus ujian tingkat C.
✅ SYARAT UNTUK MENJADI KONSULTAN PAJAK (Pasal 3 PMK 111/2014)
Warga Negara Indonesia (WNI);
Bertempat tinggal di Indonesia;
Berijazah minimal Sarjana/Diploma IV;
Telah mengikuti dan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP);
Memiliki NPWP dan tidak memiliki tunggakan pajak;
Tidak pernah dipidana karena kejahatan di bidang perpajakan;
Tidak sedang menjalani sanksi atau diberhentikan dari pekerjaan profesi;
Terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
📑 UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK (USKP)
Diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak bekerja sama dengan organisasi profesi (seperti IKPI), dan meliputi 3 tingkat:
USKP A: untuk konsultan tingkat A
USKP B: untuk konsultan tingkat B
USKP C: untuk konsultan tingkat C
⚖️ KODE ETIK KONSULTAN PAJAK
Tercantum dalam KEP-229/PJ/2001, antara lain:
Bersikap profesional, jujur, dan menjaga kerahasiaan klien;
Tidak memalsukan data pajak klien;
Menolak memberikan jasa yang bertentangan dengan hukum;
Tidak boleh menjanjikan hasil tertentu (misalnya, mengurangi jumlah pajak).
👨⚖️ REGISTRASI DAN PENGAWASAN KONSULTAN PAJAK
Registrasi dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan permohonan yang dilampiri sertifikat USKP;
Pengawasan dilakukan oleh:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Organisasi Profesi seperti IKPI;
Pengadilan Pajak, bila konsultan bertindak sebagai kuasa hukum.
⚠️ SANKSI BAGI KONSULTAN PAJAK
Sanksi dapat berupa:
Peringatan tertulis;
Pencabutan izin sebagai konsultan pajak;
Pelanggaran kode etik yang disidangkan oleh Majelis Kehormatan Organisasi Profesi;
Tuntutan pidana, jika terbukti membantu Wajib Pajak melakukan penghindaran atau penggelapan pajak (Pasal 39A UU KUP).
✍️ CONTOH JASA YANG DIBERIKAN KONSULTAN PAJAK
Pemeriksaan dan koreksi fiskal SPT Tahunan
Konsultasi penghitungan PPh Pasal 21/22/23/25/29
Optimalisasi Kredit Pajak Masukan dan Keluaran
Pendampingan saat pemeriksaan pajak oleh DJP
Penyusunan surat keberatan/banding/pengajuan Peninjauan Kembali
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.
