– Pendirian PT. Penanaman Modal Asing (PT.PMA)

PENDIRIAN PT. PMA

🏢 A. PENGERTIAN PT PMA

PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) adalah bentuk badan hukum Perseroan Terbatas di Indonesia yang sahamnya dimiliki, baik seluruhnya maupun sebagian, oleh Warga Negara Asing (WNA) dan/atau badan hukum asing, untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia sesuai bidang yang diperbolehkan oleh pemerintah.

PT PMA adalah satu-satunya bentuk badan usaha berbadan hukum yang diperbolehkan bagi investor asing untuk menanamkan modal dan berbisnis secara langsung di Indonesia.


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)

  4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (DPI)

  5. Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  6. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko


✅ C. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PT PMA

1. Subjek Penanam Modal

  • Warga Negara Asing (WNA)

  • Badan hukum asing (korporasi luar negeri)

  • Dapat juga bermitra dengan WNI atau badan hukum Indonesia

2. Struktur Organisasi

  • Minimal 2 (dua) pemegang saham

  • Minimal 1 direktur dan 1 komisaris

  • Pemegang saham dapat berbentuk orang atau badan hukum

3. Kriteria Modal

  • Modal disetor minimal Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) (sesuai kebijakan BKPM)

  • Modal harus dibuktikan dengan pernyataan dan laporan keuangan

  • Disetor melalui rekening bank atas nama PT


🧾 D. PROSEDUR PENDIRIAN PT PMA

1. Pilih Bidang Usaha (KBLI)

  • KBLI harus terbuka untuk investasi asing (cek di Daftar Positif Investasi – DPI)

  • Bidang tertentu memiliki batasan kepemilikan asing (maksimal % saham)

2. Pendirian Perseroan

  • Akta pendirian dibuat oleh notaris dalam Bahasa Indonesia

  • Akta harus mencantumkan status sebagai PT PMA

  • Diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan SK Pengesahan Badan Hukum

3. Permohonan NIB dan Izin Berusaha

  • Didaftarkan melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach)

  • Hasilnya:

    • NIB (Nomor Induk Berusaha)

    • Sertifikat Standar (izin sektor tertentu)

    • Izin Lokasi/IMB, Izin Lingkungan (jika dibutuhkan)

4. Pembukaan Rekening Bank dan NPWP

  • Buat rekening perusahaan di bank nasional

  • Ajukan NPWP Badan di Kantor Pajak (DJP)

5. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

  • PT PMA wajib menyampaikan LKPM triwulanan ke BKPM secara online


💼 E. KEWAJIBAN KHUSUS PT PMA

KewajibanKeterangan
Modal disetor minimal Rp10 MUntuk setiap bidang usaha yang dibuka oleh pemodal asing
Kantor tetap di IndonesiaTidak boleh virtual office untuk PMA
Pelaporan LKPMLaporan perkembangan investasi setiap 3 bulan ke BKPM
Kepatuhan OSS & BKPMWajib memiliki NIB, Sertifikat Standar, dan izin sektor spesifik
Pajak dan retribusiWajib bayar pajak sesuai klasifikasi usaha (PPh, PPN, BPHTB, dsb.)
KetenagakerjaanDiwajibkan menyerap tenaga kerja lokal sesuai UU Ketenagakerjaan

🏦 F. KEUNTUNGAN MEMILIKI PT PMA

  1. Legalitas Investasi Asing – Satu-satunya bentuk perusahaan untuk investor asing secara langsung

  2. Status Badan Hukum Resmi – Diakui pemerintah, bisa memiliki aset, menggugat/mengadakan kontrak

  3. Akses ke Sektor Unggulan – Banyak bidang usaha yang terbuka penuh tanpa mitra lokal

  4. Skalabilitas Global – Dapat mengalirkan laba ke luar negeri secara sah

  5. Kredibilitas Tinggi – Digunakan untuk ekspansi, joint venture, lisensi merek internasional, dsb.


⚠️ G. PEMBATASAN BIDANG USAHA

Berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2021, bidang usaha dikelompokkan menjadi:

  • Terbuka tanpa syarat: Asing bisa 100%

  • Terbuka dengan syarat: Misalnya, harus bermitra dengan WNI, atau batas maksimal saham asing (seperti sektor kesehatan, pertanian)

  • Tertutup bagi asing: Seperti pengolahan senjata, museum, layanan tertentu di sektor agama dan kebudayaan


📝 H. CONTOH ISI AKTA PENDIRIAN PT PMA

  • Nama perseroan dan domisili

  • Maksud dan tujuan usaha (KBLI)

  • Modal dasar, ditempatkan, dan disetor

  • Susunan pemegang saham asing dan lokal

  • Struktur pengurus (direktur dan komisaris)

  • Ketentuan RUPS, dividen, pembagian laba, dll.


📌 I. PERBEDAAN UTAMA PT PMA vs. PT Lokal

AspekPT Lokal (Non-PMA)PT PMA
PemilikWNI / Badan hukum lokalWNA / Badan hukum asing
Modal DisetorTidak ada batas minimum (UU Cipta Kerja)Min. Rp10 miliar (BKPM policy)
KantorBisa virtual officeHarus kantor fisik
LKPMTidak wajib (kecuali ekspansi besar)Wajib tiap 3 bulan
Bidang usahaBebas asal tidak dilarangHarus sesuai DPI (bidang terbuka)

📎 J. PENUTUP

PT PMA adalah bentuk legal yang ideal bagi investor asing untuk menjalankan usaha di Indonesia secara sah, profesional, dan sesuai regulasi. Meskipun prosesnya lebih kompleks dari PT Lokal, namun kejelasan hukum, reputasi internasional, dan kepemilikan penuh membuatnya sangat menguntungkan.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.