PENDIRIAN PT. PMA
🏢 A. PENGERTIAN PT PMA
PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) adalah bentuk badan hukum Perseroan Terbatas di Indonesia yang sahamnya dimiliki, baik seluruhnya maupun sebagian, oleh Warga Negara Asing (WNA) dan/atau badan hukum asing, untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia sesuai bidang yang diperbolehkan oleh pemerintah.
PT PMA adalah satu-satunya bentuk badan usaha berbadan hukum yang diperbolehkan bagi investor asing untuk menanamkan modal dan berbisnis secara langsung di Indonesia.
📚 B. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (DPI)
Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
✅ C. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PT PMA
1. Subjek Penanam Modal
Warga Negara Asing (WNA)
Badan hukum asing (korporasi luar negeri)
Dapat juga bermitra dengan WNI atau badan hukum Indonesia
2. Struktur Organisasi
Minimal 2 (dua) pemegang saham
Minimal 1 direktur dan 1 komisaris
Pemegang saham dapat berbentuk orang atau badan hukum
3. Kriteria Modal
Modal disetor minimal Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) (sesuai kebijakan BKPM)
Modal harus dibuktikan dengan pernyataan dan laporan keuangan
Disetor melalui rekening bank atas nama PT
🧾 D. PROSEDUR PENDIRIAN PT PMA
1. Pilih Bidang Usaha (KBLI)
KBLI harus terbuka untuk investasi asing (cek di Daftar Positif Investasi – DPI)
Bidang tertentu memiliki batasan kepemilikan asing (maksimal % saham)
2. Pendirian Perseroan
Akta pendirian dibuat oleh notaris dalam Bahasa Indonesia
Akta harus mencantumkan status sebagai PT PMA
Diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan SK Pengesahan Badan Hukum
3. Permohonan NIB dan Izin Berusaha
Didaftarkan melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach)
Hasilnya:
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Sertifikat Standar (izin sektor tertentu)
Izin Lokasi/IMB, Izin Lingkungan (jika dibutuhkan)
4. Pembukaan Rekening Bank dan NPWP
Buat rekening perusahaan di bank nasional
Ajukan NPWP Badan di Kantor Pajak (DJP)
5. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
PT PMA wajib menyampaikan LKPM triwulanan ke BKPM secara online
💼 E. KEWAJIBAN KHUSUS PT PMA
Kewajiban | Keterangan |
---|---|
Modal disetor minimal Rp10 M | Untuk setiap bidang usaha yang dibuka oleh pemodal asing |
Kantor tetap di Indonesia | Tidak boleh virtual office untuk PMA |
Pelaporan LKPM | Laporan perkembangan investasi setiap 3 bulan ke BKPM |
Kepatuhan OSS & BKPM | Wajib memiliki NIB, Sertifikat Standar, dan izin sektor spesifik |
Pajak dan retribusi | Wajib bayar pajak sesuai klasifikasi usaha (PPh, PPN, BPHTB, dsb.) |
Ketenagakerjaan | Diwajibkan menyerap tenaga kerja lokal sesuai UU Ketenagakerjaan |
🏦 F. KEUNTUNGAN MEMILIKI PT PMA
Legalitas Investasi Asing – Satu-satunya bentuk perusahaan untuk investor asing secara langsung
Status Badan Hukum Resmi – Diakui pemerintah, bisa memiliki aset, menggugat/mengadakan kontrak
Akses ke Sektor Unggulan – Banyak bidang usaha yang terbuka penuh tanpa mitra lokal
Skalabilitas Global – Dapat mengalirkan laba ke luar negeri secara sah
Kredibilitas Tinggi – Digunakan untuk ekspansi, joint venture, lisensi merek internasional, dsb.
⚠️ G. PEMBATASAN BIDANG USAHA
Berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2021, bidang usaha dikelompokkan menjadi:
Terbuka tanpa syarat: Asing bisa 100%
Terbuka dengan syarat: Misalnya, harus bermitra dengan WNI, atau batas maksimal saham asing (seperti sektor kesehatan, pertanian)
Tertutup bagi asing: Seperti pengolahan senjata, museum, layanan tertentu di sektor agama dan kebudayaan
📝 H. CONTOH ISI AKTA PENDIRIAN PT PMA
Nama perseroan dan domisili
Maksud dan tujuan usaha (KBLI)
Modal dasar, ditempatkan, dan disetor
Susunan pemegang saham asing dan lokal
Struktur pengurus (direktur dan komisaris)
Ketentuan RUPS, dividen, pembagian laba, dll.
📌 I. PERBEDAAN UTAMA PT PMA vs. PT Lokal
Aspek | PT Lokal (Non-PMA) | PT PMA |
---|---|---|
Pemilik | WNI / Badan hukum lokal | WNA / Badan hukum asing |
Modal Disetor | Tidak ada batas minimum (UU Cipta Kerja) | Min. Rp10 miliar (BKPM policy) |
Kantor | Bisa virtual office | Harus kantor fisik |
LKPM | Tidak wajib (kecuali ekspansi besar) | Wajib tiap 3 bulan |
Bidang usaha | Bebas asal tidak dilarang | Harus sesuai DPI (bidang terbuka) |
📎 J. PENUTUP
PT PMA adalah bentuk legal yang ideal bagi investor asing untuk menjalankan usaha di Indonesia secara sah, profesional, dan sesuai regulasi. Meskipun prosesnya lebih kompleks dari PT Lokal, namun kejelasan hukum, reputasi internasional, dan kepemilikan penuh membuatnya sangat menguntungkan.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.