PERUBAHAN YAYASAN
📌 A. PENGERTIAN
Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tidak mencari keuntungan. Yayasan diatur ketat karena bersifat nirlaba dan harus tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Perubahan Yayasan mencakup perubahan pada Anggaran Dasar dan/atau data administratif yang harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (AHU) agar sah secara hukum.
📚 B. DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Permenkumham No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan AD serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan
PP No. 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kemenkumham
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 14 Tahun 2023 (terkait prosedur perubahan AD)
🗂️ C. JENIS PERUBAHAN DALAM YAYASAN
1. Perubahan Anggaran Dasar (AD) Yayasan
Memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM, jika terkait hal-hal berikut:
Nama Yayasan
Tujuan dan kegiatan Yayasan
Masa berlaku Yayasan (jangka waktu)
Pengurus (Pembina, Pengurus, dan Pengawas)
Struktur permodalan (khusus yayasan dengan kegiatan usaha)
Ketentuan pembubaran
Penunjukan pihak penerima kekayaan setelah pembubaran
📌 Wajib diajukan melalui Notaris dan didaftarkan di AHU Online.
2. Perubahan Data Yayasan
Cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM, meliputi:
Perubahan alamat kantor
Perubahan nomor telepon, email, atau website
Perubahan aktivitas sosial (selama tidak mengubah maksud dan tujuan)
⚙️ D. PROSEDUR PERUBAHAN YAYASAN
Tahapan Umum:
Rapat Pembina
Pembina adalah organ tertinggi Yayasan yang memiliki kewenangan mengubah AD
Risalah Rapat
Hasil keputusan rapat dituangkan dalam bentuk notulen
Akta Perubahan
Dibuat oleh Notaris berdasarkan keputusan Pembina
Permohonan ke AHU Online
Pengajuan secara elektronik oleh Notaris melalui sistem https://ahu.go.id
Persetujuan Menteri
Jika perubahan bersifat substantif, Menteri akan mengeluarkan SK Persetujuan
Penerbitan Surat Penerimaan
Jika perubahan bersifat administratif, akan diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan
📄 E. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
Akta Perubahan Yayasan
SK Pengesahan Yayasan sebelumnya
KTP/paspor organ yayasan
NPWP Yayasan (jika ada)
Risalah Rapat Pembina
Surat Kuasa jika dikuasakan ke notaris atau pihak ketiga
💸 F. BIAYA PNBP (Per Mei 2024)
Jenis Perubahan | Biaya (Estimasi) |
---|---|
Persetujuan Perubahan AD Yayasan | Rp 200.000 |
Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan | Rp 100.000 |
Belum termasuk jasa Notaris.
⚠️ G. RISIKO JIKA TIDAK MELAKUKAN PERUBAHAN
Organ Yayasan tidak sah secara hukum
Akta tidak dapat digunakan untuk transaksi hukum
Tidak dapat mengakses dana hibah, CSR, atau bantuan pemerintah
Berpotensi terkena sanksi administratif jika melanggar ketentuan akuntabilitas yayasan
📌 H. KESIMPULAN
Setiap perubahan dalam Yayasan harus didasarkan pada keputusan organ Pembina, dibuat akta notaris, dan didaftarkan ke Kemenkumham melalui AHU Online.
Perubahan yang menyangkut struktur fundamental yayasan memerlukan persetujuan Menteri, sementara perubahan administratif cukup dengan pemberitahuan.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.