Perubahan PT. PMA

Perubahan PT. PMA

📌 A. PENGERTIAN PT PMA

PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia oleh investor asing, baik sepenuhnya atau bersama WNI, untuk melakukan kegiatan usaha dalam wilayah Republik Indonesia.

Perubahan terhadap PT PMA mencakup perubahan anggaran dasar, struktur kepemilikan asing, modal, maupun izin usaha.


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko

  4. Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  5. Permenkumham Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Perubahan Anggaran Dasar dan Data Perseroan

  6. OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) dan AHU Online (https://ahu.go.id) sebagai sistem pelaporan


🗂️ C. JENIS PERUBAHAN DALAM PT PMA

1. Perubahan Anggaran Dasar (AD)

Yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM:

  • Nama PT

  • Tempat kedudukan (domisili hukum)

  • Maksud dan tujuan kegiatan usaha (KBLI)

  • Jangka waktu pendirian

  • Modal dasar, modal ditempatkan dan disetor

  • Jenis saham dan hak-haknya

  • Perubahan status (misalnya dari PMDN menjadi PMA)

📌 Dilakukan melalui akta notaris dan disampaikan ke AHU Online maksimal 30 hari sejak akta ditandatangani.


2. Perubahan Data Perseroan

Yang cukup diberitahukan ke Menteri Hukum dan HAM:

  • Susunan Direksi dan/atau Komisaris

  • Perubahan pemegang saham (misalnya penambahan investor asing)

  • Perubahan alamat kantor (selain domisili pusat)

  • Perubahan email, situs web, atau nomor telepon

📌 Dilaporkan via AHU Online dan diterbitkan Surat Penerimaan Perubahan Data.


3. Perubahan Data Investasi dan Izin Usaha

Dilakukan melalui OSS RBA dan wajib disesuaikan jika terjadi:

  • Perubahan nilai investasi modal asing

  • Perubahan struktur kepemilikan asing (perlu update di LKPM)

  • Perubahan lokasi kegiatan usaha

  • Perubahan kegiatan usaha/KBLI (berbasis risiko)

📌 Harus diperbarui di OSS dan terintegrasi dengan sistem Online PTSP BKPM.


⚙️ D. PROSEDUR UMUM PERUBAHAN PT PMA

Tahapan Umum:

  1. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

    • Keputusan perubahan dituangkan dalam berita acara

  2. Pembuatan Akta Notaris

    • Akta perubahan AD atau data oleh notaris

  3. Pengajuan ke AHU Online

    • Melalui akun notaris untuk perubahan legal formal

  4. Pengajuan ke OSS RBA

    • Untuk penyesuaian izin usaha dan perizinan sektor

  5. Pelaporan LKPM

    • Laporkan setiap perubahan struktur modal asing di sistem pelaporan kegiatan penanaman modal


📋 E. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN

  • Akta perubahan oleh notaris

  • SK pengesahan pendirian sebelumnya

  • NPWP, NIB

  • KTP (WNI), paspor (WNA)

  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

  • Pernyataan modal

  • Bukti setor modal (jika diperlukan)


🧮 F. BIAYA PENERIMAAN NEGARA (PNBP) DI AHU

Jenis PerubahanBiaya (estimasi)
Persetujuan Perubahan AD PTRp200.000
Pemberitahuan Perubahan ADRp100.000
Penerimaan Perubahan Data PerseroanRp50.000

⚠️ Belum termasuk jasa notaris dan jasa konsultan hukum apabila digunakan.


⚠️ G. RISIKO JIKA TIDAK DILAPORKAN

  • Dokumen dan status hukum PT PMA menjadi tidak sah di mata hukum

  • Terblokir dalam sistem OSS

  • Tidak dapat melakukan kegiatan hukum (tender, kontrak, pinjaman, ekspor/impor)

  • Berpotensi dikenakan sanksi administratif oleh BKPM atau instansi terkait


🔚 H. KESIMPULAN

Perubahan dalam PT PMA mencakup perubahan legalitas di Kemenkumham (AD dan data perseroan) serta perubahan perizinan dan struktur investasi di OSS RBA.
Semua perubahan wajib dicatat agar perseroan tetap sah dan dapat melakukan kegiatan usahanya dengan benar di Indonesia.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.