– Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB)

📌 A. PENGERTIAN AKTA PPJB

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian pendahuluan antara penjual dan pembeli yang isinya berupa kesepakatan untuk melakukan jual beli di kemudian hari dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu, sebelum dapat dilaksanakan jual beli secara sah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Jika dibuat oleh Notaris, PPJB dituangkan dalam bentuk Akta Notariil (akta otentik).


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata

    • Tentang syarat sah perjanjian dan kekuatan mengikat perjanjian

  2. Pasal 1868 KUHPerdata

    • Menjelaskan kekuatan akta otentik, termasuk akta notaris

  3. Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Jabatan Notaris

    • Notaris berwenang membuat akta otentik termasuk perjanjian perikatan

  4. Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019

    • Tentang sistem perjanjian dalam jual beli rumah tapak dan rumah susun (untuk developer)


🧾 C. TUJUAN DIBUATNYA PPJB

  1. Memberikan jaminan hukum atas kesepakatan jual beli sebelum transaksi formal dilakukan

  2. Mengikat para pihak agar tidak menjual atau membeli ke pihak lain

  3. Menjamin bahwa pihak yang belum memenuhi syarat formal (misalnya belum lunas, masih agunan, belum pecah sertifikat) tetap memiliki bukti legal atas niat jual beli

  4. Alat bukti kuat bila terjadi wanprestasi


🧑‍⚖️ D. PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PPJB

Jika PPJB dibuat oleh Notaris:

  • Memiliki kekuatan hukum sebagai akta otentik

  • Mengikat para pihak secara hukum di hadapan umum

  • Dapat memuat klausul eksekutorial untuk langsung menjadi dasar pelaksanaan jika ada wanprestasi

  • Notaris melakukan pemeriksaan legalitas pihak dan objek


✍️ E. UNSUR-UNSUR DALAM AKTA PPJB NOTARIS

  1. Identitas lengkap para pihak (penjual dan pembeli)

  2. Data objek jual beli (tanah/bangunan lengkap dengan status hukum)

  3. Harga jual beli

  4. Syarat dan waktu pelaksanaan AJB (Akta Jual Beli)

  5. Jadwal pembayaran dan skema pelunasan

  6. Pernyataan pengikatan untuk melakukan jual beli di kemudian hari

  7. Jaminan dan sanksi wanprestasi

  8. Ketentuan penyelesaian sengketa

  9. Klausul eksekusi (jika ada)


🛡️ F. MANFAAT AKTA PPJB OLEH NOTARIS

ManfaatPenjelasan
📜 Kekuatan hukum otentikAkta Notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna
🤝 Kepastian hak dan kewajibanSemua pihak memiliki kepastian hukum atas hak dan kewajiban masing-masing
⚖️ Alat bukti sah jika sengketaDapat digunakan sebagai bukti di pengadilan
💼 Mencegah wanprestasi atau penipuanKarena sudah tercatat dan legal secara hukum
🧾 Syarat dokumen awal sebelum AJBDiperlukan sebelum pembuatan AJB di PPAT

🗂️ G. PERSYARATAN DOKUMEN UNTUK PPJB

  • Fotokopi KTP dan NPWP para pihak

  • Bukti kepemilikan (sertifikat tanah, SHM/SHGB/AJB)

  • PBB tahun terakhir dan bukti lunas

  • Data bangunan (IMB/SLF jika ada)

  • Surat persetujuan pasangan (jika sudah menikah dan harta bersama)

  • Bukti pembayaran uang muka (jika sudah ada)


⚠️ H. PERHATIAN KHUSUS

  1. PPJB tidak mengalihkan hak atas tanah

    • PPJB hanya mengikat secara perdata, bukan sertifikat

  2. PPJB tidak dapat didaftarkan di BPN

    • Namun dapat digunakan sebagai dasar ke PPAT saat syarat terpenuhi

  3. Jika tidak dibuat oleh Notaris, hanya berlaku sebagai bukti perjanjian biasa

  4. Sebaiknya memuat batas waktu pelaksanaan AJB

    • Untuk menghindari ketidakpastian


✅ I. KESIMPULAN

Akta PPJB yang dibuat oleh Notaris adalah bentuk perjanjian pendahuluan yang mengikat secara hukum antara penjual dan pembeli sebelum dilaksanakannya AJB.
PPJB tidak memindahkan hak atas tanah, tetapi memberikan jaminan dan kepastian hukum atas transaksi jual beli yang akan dilaksanakan di kemudian hari.

Dengan dibuat dalam bentuk akta notariil, PPJB memiliki kekuatan hukum otentik dan dapat menjadi bukti sah jika terjadi sengketa.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.