AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB)
📌 A. PENGERTIAN AKTA PPJB
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian pendahuluan antara penjual dan pembeli yang isinya berupa kesepakatan untuk melakukan jual beli di kemudian hari dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu, sebelum dapat dilaksanakan jual beli secara sah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Jika dibuat oleh Notaris, PPJB dituangkan dalam bentuk Akta Notariil (akta otentik).
📚 B. DASAR HUKUM
Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata
Tentang syarat sah perjanjian dan kekuatan mengikat perjanjian
Pasal 1868 KUHPerdata
Menjelaskan kekuatan akta otentik, termasuk akta notaris
Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Jabatan Notaris
Notaris berwenang membuat akta otentik termasuk perjanjian perikatan
Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019
Tentang sistem perjanjian dalam jual beli rumah tapak dan rumah susun (untuk developer)
🧾 C. TUJUAN DIBUATNYA PPJB
Memberikan jaminan hukum atas kesepakatan jual beli sebelum transaksi formal dilakukan
Mengikat para pihak agar tidak menjual atau membeli ke pihak lain
Menjamin bahwa pihak yang belum memenuhi syarat formal (misalnya belum lunas, masih agunan, belum pecah sertifikat) tetap memiliki bukti legal atas niat jual beli
Alat bukti kuat bila terjadi wanprestasi
🧑⚖️ D. PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PPJB
Jika PPJB dibuat oleh Notaris:
Memiliki kekuatan hukum sebagai akta otentik
Mengikat para pihak secara hukum di hadapan umum
Dapat memuat klausul eksekutorial untuk langsung menjadi dasar pelaksanaan jika ada wanprestasi
Notaris melakukan pemeriksaan legalitas pihak dan objek
✍️ E. UNSUR-UNSUR DALAM AKTA PPJB NOTARIS
Identitas lengkap para pihak (penjual dan pembeli)
Data objek jual beli (tanah/bangunan lengkap dengan status hukum)
Harga jual beli
Syarat dan waktu pelaksanaan AJB (Akta Jual Beli)
Jadwal pembayaran dan skema pelunasan
Pernyataan pengikatan untuk melakukan jual beli di kemudian hari
Jaminan dan sanksi wanprestasi
Ketentuan penyelesaian sengketa
Klausul eksekusi (jika ada)
🛡️ F. MANFAAT AKTA PPJB OLEH NOTARIS
Manfaat | Penjelasan |
---|---|
📜 Kekuatan hukum otentik | Akta Notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna |
🤝 Kepastian hak dan kewajiban | Semua pihak memiliki kepastian hukum atas hak dan kewajiban masing-masing |
⚖️ Alat bukti sah jika sengketa | Dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan |
💼 Mencegah wanprestasi atau penipuan | Karena sudah tercatat dan legal secara hukum |
🧾 Syarat dokumen awal sebelum AJB | Diperlukan sebelum pembuatan AJB di PPAT |
🗂️ G. PERSYARATAN DOKUMEN UNTUK PPJB
Fotokopi KTP dan NPWP para pihak
Bukti kepemilikan (sertifikat tanah, SHM/SHGB/AJB)
PBB tahun terakhir dan bukti lunas
Data bangunan (IMB/SLF jika ada)
Surat persetujuan pasangan (jika sudah menikah dan harta bersama)
Bukti pembayaran uang muka (jika sudah ada)
⚠️ H. PERHATIAN KHUSUS
PPJB tidak mengalihkan hak atas tanah
PPJB hanya mengikat secara perdata, bukan sertifikat
PPJB tidak dapat didaftarkan di BPN
Namun dapat digunakan sebagai dasar ke PPAT saat syarat terpenuhi
Jika tidak dibuat oleh Notaris, hanya berlaku sebagai bukti perjanjian biasa
Sebaiknya memuat batas waktu pelaksanaan AJB
Untuk menghindari ketidakpastian
✅ I. KESIMPULAN
Akta PPJB yang dibuat oleh Notaris adalah bentuk perjanjian pendahuluan yang mengikat secara hukum antara penjual dan pembeli sebelum dilaksanakannya AJB.
PPJB tidak memindahkan hak atas tanah, tetapi memberikan jaminan dan kepastian hukum atas transaksi jual beli yang akan dilaksanakan di kemudian hari.
Dengan dibuat dalam bentuk akta notariil, PPJB memiliki kekuatan hukum otentik dan dapat menjadi bukti sah jika terjadi sengketa.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.