WARIS
📌 A. PENGERTIAN WARIS
Waris adalah proses pengalihan harta kekayaan, hak, dan kewajiban dari orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada orang-orang yang berhak menerimanya (ahli waris) menurut hukum yang berlaku.
📚 B. DASAR HUKUM WARIS DI INDONESIA
Sistem hukum waris di Indonesia bersifat pluralistik, tergantung pada golongan hukum pewaris:
1. Hukum Waris Perdata (Berlaku bagi WNI non-Muslim – Eropa/Timur Asing)
KUHPerdata (Buku II Pasal 830–1130)
Surat Keterangan Waris dibuat oleh Notaris
2. Hukum Waris Islam (WNI Muslim)
Kompilasi Hukum Islam (KHI) – Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991
Dikuatkan dengan Penetapan Ahli Waris oleh Pengadilan Agama
3. Hukum Waris Adat (Suku tertentu, sesuai kearifan lokal)
Berlaku berdasarkan kebiasaan masing-masing masyarakat adat
Biasanya dibuktikan dengan Surat Keterangan Waris dari Lurah/Camat disaksikan tokoh adat
🧑⚖️ C. PERAN DAN HUBUNGAN NOTARIS DALAM MASALAH WARIS
Notaris berperan penting dalam membantu proses pembuktian status ahli waris, penyusunan dokumen, dan pelaksanaan peralihan hak atas harta warisan.
📜 1. Membuat Surat Keterangan Waris (SKW)
Berlaku bagi WNI non-Muslim
Merupakan akta otentik yang membuktikan siapa ahli waris sah berdasarkan KUHPerdata
Disusun oleh notaris dengan syarat-syarat yang ditentukan
🔏 2. Membuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
Bila para ahli waris sepakat membagi warisan secara damai
Notaris membuat akta yang memuat kesepakatan pembagian harta waris dan pelimpahan hak
📝 3. Membuat Akta Hibah Wasiat
Notaris dapat menyusun akta hibah yang berlaku saat pewaris masih hidup atau wasiat yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia
🧾 4. Mengurus Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan
Berdasarkan SKW atau Penetapan Pengadilan, notaris/PPAT dapat membuat Akta Pembagian Waris untuk proses balik nama di BPN
🗂️ D. DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN NOTARIS UNTUK MEMBUAT SKW (Bagi WNI Non-Muslim)
KTP dan KK seluruh ahli waris
Akta Kematian pewaris
Akta Perkawinan pewaris (jika ada)
Bukti hubungan hukum (akta kelahiran, akta nikah)
Surat pernyataan ahli waris
Data harta peninggalan (jika ada)
Dua orang saksi bukan keluarga
⚖️ E. KEKUATAN HUKUM DOKUMEN YANG DIBUAT NOTARIS
Akta Notaris memiliki kekuatan pembuktian otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata
Jika di kemudian hari timbul sengketa, akta notaris lebih diutamakan sebagai bukti sah di pengadilan
Pasal 15 UU Jabatan Notaris (UU No. 2 Tahun 2014) memberi wewenang kepada notaris untuk membuat akta yang berkaitan dengan waris
⚠️ F. PERBEDAAN PERAN NOTARIS VS PENGADILAN
Kriteria | Notaris | Pengadilan (Agama/Negeri) |
---|---|---|
Dasar hukum waris | KUHPerdata | KHI (Islam) / KUHPerdata jika sengketa |
Jenis surat | SKW, APHB, Akta Wasiat, Hibah Wasiat | Penetapan Ahli Waris, Sengketa Waris |
WNI Non-Muslim | ✅ | ✅ jika ada sengketa |
WNI Muslim | ❌ (tidak bisa buat SKW) | ✅ |
📎 G. PENTINGNYA MELIBATKAN NOTARIS DALAM MASALAH WARIS
Memastikan dokumen waris disusun sesuai hukum
Menghindari sengketa antar ahli waris
Dapat digunakan untuk balik nama sertifikat, pencairan deposito, atau penjualan harta waris
Meningkatkan kepastian dan kekuatan hukum dokumen waris
✅ H. KESIMPULAN
Waris adalah proses hukum pengalihan harta dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya.
Notaris berperan penting dalam penyusunan dokumen waris, seperti:
Surat Keterangan Waris (SKW) bagi WNI non-Muslim
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
Akta Hibah Wasiat
Dasar hukum utama berasal dari KUHPerdata, UU Jabatan Notaris, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi WNI Muslim.
Keterlibatan Notaris menjamin keabsahan dan kekuatan hukum dokumen dalam proses pewarisan.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.