Wasiat

WASIAT

📌 A. PENGERTIAN WASIAT

Wasiat adalah suatu pernyataan kehendak seseorang (pewaris) yang dibuat semasa hidupnya dan berlaku setelah ia meninggal dunia, mengenai pengaturan harta peninggalannya kepada orang atau pihak tertentu yang disebut penerima wasiat.

📚 Dasar Hukum Umum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 875 s.d. 940 (berlaku bagi WNI non-Muslim)

  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf f s.d. Pasal 197 (berlaku bagi WNI Muslim)

  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Jabatan Notaris


🧑‍⚖️ B. HUBUNGAN WASIAT DENGAN NOTARIS

Notaris berwenang untuk membuat akta wasiat dalam bentuk otentik, sesuai Pasal 15 ayat (1) dan (2) huruf j UU Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa:

“Notaris berwenang membuat akta wasiat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”


✍️ C. JENIS-JENIS WASIAT DAN PERAN NOTARIS

Berikut adalah jenis-jenis wasiat berdasarkan hukum perdata dan peran notaris di dalamnya:

1. Testament Olografis (Wasiat Tertulis Sendiri)

  • Ditulis tangan sendiri oleh pewaris

  • Harus ditandatangani dan disimpan, misalnya pada Notaris atau diserahkan kepada orang terpercaya

  • Dapat didaftarkan di Daftar Pusat Wasiat (DPW) oleh Notaris

2. Wasiat Rahasia (Testament Rahasia)

  • Ditulis oleh pewaris (boleh dengan bantuan orang lain), disegel, dan diserahkan kepada notaris di hadapan saksi

  • Notaris membuat akta penyampaian dan mendaftarkannya

3. Wasiat Umum (Testament Umum)

  • Dibuat dalam bentuk akta otentik oleh Notaris di hadapan 2 orang saksi

  • Merupakan bentuk wasiat yang paling kuat secara hukum


🗂️ D. PROSEDUR PEMBUATAN WASIAT DI HADAPAN NOTARIS

Langkah-langkah:

  1. Pewaris menyatakan kehendaknya kepada Notaris

  2. Notaris membuatkan Akta Wasiat dalam bentuk otentik

    • Mencantumkan siapa penerima wasiat

    • Menguraikan harta benda yang diwariskan

    • Dapat mencantumkan syarat atau larangan khusus

  3. Ditandatangani oleh pewaris, Notaris, dan dua orang saksi

  4. Didaftarkan oleh Notaris dalam Daftar Pusat Wasiat (DPW) di Kemenkumham

    • Sebagai bukti administratif dan pendataan nasional

  5. Minuta akta disimpan di kantor Notaris seumur hidup pewaris + 25 tahun setelah wafat


📄 E. KETENTUAN-KETENTUAN PENTING DALAM WASIAT

  1. Wasiat hanya berlaku setelah pewaris meninggal dunia
    (Pasal 875 KUHPerdata)

  2. Wasiat dapat dicabut sewaktu-waktu oleh pewaris
    (Pasal 954 KUHPerdata)

  3. Tidak boleh melanggar Legitieme Portie (bagian mutlak untuk ahli waris sah)

    • Jika pewaris memiliki anak/suami/istri/orangtua, maka hanya bagian tertentu dari hartanya yang dapat diwasiatkan (Pasal 913 KUHPerdata)

  4. Penerima wasiat dapat menolak atau menerima setelah pewaris meninggal


⚖️ F. WASIAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

Bagi WNI Muslim, wasiat diatur dalam KHI dengan ketentuan:

  1. Wasiat hanya dapat diberikan untuk maksimal 1/3 harta

    • Kecuali seluruh ahli waris menyetujui melebihi 1/3 (Pasal 195 KHI)

  2. Harus diberikan kepada bukan ahli waris, kecuali disetujui oleh semua ahli waris
    (Pasal 195 ayat (2) KHI)

  3. Harus dibuat secara tertulis atau lisan di hadapan dua saksi

  4. Wasiat dapat dituangkan dalam Akta Notaris, walau pengesahan wasiat biasanya dilakukan oleh Pengadilan Agama


📌 G. MANFAAT WASIAT DALAM BENTUK AKTA NOTARIS

  1. Bukti hukum yang kuat (akta otentik)

  2. Tidak mudah dibantah atau dipalsukan

  3. Terjamin keabsahannya dan tercatat di Daftar Pusat Wasiat

  4. Menjamin kehendak pewaris terlaksana dengan benar

  5. Mengurangi potensi konflik ahli waris


⚠️ H. RISIKO TANPA NOTARIS

  • Wasiat lisan/tulisan sendiri rawan dianggap tidak sah

  • Bisa dipalsukan atau disangkal oleh ahli waris

  • Berisiko ditolak oleh pengadilan bila tidak jelas atau melanggar hukum waris


✅ I. KESIMPULAN

Wasiat adalah tindakan hukum seseorang untuk mengatur pembagian hartanya yang akan berlaku setelah ia meninggal dunia.
Notaris berperan sebagai pembuat akta wasiat otentik yang sah menurut hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 875 KUHPerdata, Pasal 195 KHI, dan UU Jabatan Notaris.
Dengan wasiat di hadapan Notaris, kehendak pewaris akan terlindungi dan terlaksana dengan aman dan sah secara hukum.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.