– Hibah Tanah

PERALIHAN HAK HIBAH

⚖️ A. PENGERTIAN PERALIHAN HAK HIBAH

Hibah adalah perbuatan hukum sukarela dan cuma-cuma dari seseorang (pemberi hibah) kepada pihak lain (penerima hibah), berupa pemberian hak milik atas suatu benda termasuk hak atas tanah, selama pemberi masih hidup.

Hibah termasuk peralihan hak atas tanah dan wajib dibuat secara resmi di hadapan PPAT (untuk tanah bersertipikat) atau Notaris/akta bawah tangan (untuk tanah girik), lalu didaftarkan ke Kantor Pertanahan agar memperoleh kekuatan hukum yang sempurna.


📚 B. DASAR HUKUM HIBAH TANAH

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)

    • Pasal 26 ayat (1): Peralihan hak atas tanah karena hibah harus dibuktikan dengan akta PPAT.

    • Pasal 35: Hak milik dapat beralih karena hibah.

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

    • Pasal 1666: Hibah adalah pemberian secara cuma-cuma oleh seseorang kepada orang lain yang diterima selama hidup.

    • Pasal 1682–1693: Mengatur syarat hibah, pencabutan, dan bentuknya.

  3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    • Pasal 37: Peralihan hak karena hibah harus dibuktikan dengan akta PPAT dan didaftarkan di BPN.

  4. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021

    • Tata cara pendaftaran peralihan hak termasuk karena hibah.


🏷️ C. PERALIHAN HAK HIBAH ATAS TANAH YANG SUDAH BERSERTIPIKAT

✅ Syarat:

  • Sertipikat atas nama pemberi hibah

  • Tidak dalam sengketa, blokir, atau dijaminkan

📝 Prosedur:

  1. Persiapan Dokumen

    • Fotokopi dan asli Sertipikat

    • KTP dan NPWP pemberi dan penerima

    • SPPT PBB tahun terakhir

    • Surat Pernyataan tidak sengketa

    • Bukti lunas PBB

  2. Pembuatan Akta Hibah

    • Dilakukan oleh PPAT yang berwenang di wilayah objek tanah

    • Harus dihadiri pemberi dan penerima hibah

  3. Pembayaran Pajak

    • BPHTB Hibah sebesar 50% x 5% x (NPOP – NJOPTKP)

      • NPOP: Nilai Perolehan Objek Pajak

      • NJOPTKP: Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak

    • Bebas PPh karena bukan transaksi komersial

  4. Pendaftaran Balik Nama ke BPN

    • Setelah akta hibah dan bukti bayar BPHTB lengkap, diajukan ke Kantor Pertanahan

    • BPN menerbitkan sertipikat baru atas nama penerima hibah


🏷️ D. PERALIHAN HAK HIBAH ATAS TANAH GIRIK (BELUM BERSERTIPIKAT)

✅ Karakteristik Tanah Girik:

  • Belum terdaftar di BPN

  • Berstatus tanah adat atau hak penguasaan fisik

  • Belum memiliki SHM/HGB

📝 Prosedur:

  1. Pembuatan Akta Hibah

    • Dibuat oleh Notaris atau dalam bentuk akta bawah tangan, dilengkapi:

      • Surat Girik Asli

      • Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan

      • Surat Keterangan Tidak Sengketa

      • Surat Persetujuan Ahli Waris (jika perlu)

  2. Pembayaran Pajak

    • BPHTB Hibah tetap dikenakan dengan tarif 2,5% (tarif hibah kepada keluarga sedarah)

    • Jika antara pihak tidak sedarah, berlaku BPHTB 5%

  3. Pendaftaran ke BPN (Konversi Tanah Girik)

    • Dilakukan oleh penerima hibah setelah hibah selesai

    • Mengurus permohonan pendaftaran pertama kali menjadi SHM atau HGB

    • Proses meliputi:

      • Pengukuran dan pemasangan patok

      • Pengumuman 30 hari di kelurahan

      • Verifikasi fisik dan yuridis oleh BPN

      • Penerbitan sertipikat atas nama penerima hibah


💡 E. CATATAN PENTING

  • Hibah kepada anak atau keluarga kandung tetap wajib dibuat dalam akta resmi dan didaftarkan.

  • Tanah girik harus dikonversi ke SHM atau HGB agar memiliki perlindungan hukum yang sempurna.

  • Tidak diperbolehkan hibah tanah milik negara atau yang sedang dalam sengketa hukum.

  • Hibah berbeda dengan wasiat, karena hibah berlaku saat pemberi masih hidup.


🔐 F. RISIKO JIKA HIBAH TIDAK DIDAFTARKAN

  • Tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga

  • Sulit dijadikan agunan

  • Bisa disengketakan oleh ahli waris lainnya

  • Tidak bisa dibaliknama atau dijual secara resmi sebelum terdaftar

Syarat Kelengkapan Pembuatan Akta Hibah dan Balik Nama:

  1. Asli Sertifikat
  2. Foto/Fc PBB tahun terakhir (Tunggakan PBB harus Lunas)
  3. Foto/Fc KTP Pemilik Sertifikat / Pemberi Hibah, KTP Suami/Istri Pemberi Hibah, KK Pemberi Hibah, NPWP Pemberi Hibah, Surat Nikah/Akta Perkawinan Pemberi Hibah
  4. Foto/Fc KTP Penerima Hibah, NPWP Penerima Hibah
  5. Asli Bukti Pembayaran Pajak Penerima Hibah (BPHTB-5%) 
  6. Asli SKB apabila Pajak Pemberi Hibah (Orang tua) NIHIL
  7. Asli Bukti Pembayaran Pajak Pemberi Hibah (Adik/Kakak/Pihak ketiga) PPh-2,5%
  8. Cap Validasi Kantor Pajak dan Bapenda
  9. Asli Akta Hibah PPAT
  10. Formulir Permohonan BPN
  11. Asli Surat Penerima Kuasa

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

VIDEO YOUTUBE HIBAH ATAS TANAH

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.