PERALIHAN HAK PEMBAGIAN HAK BERSAMA
⚖️ A. PENGERTIAN PEMBAGIAN HAK BERSAMA
Pembagian hak bersama adalah bentuk peralihan hak atas tanah yang semula dimiliki secara bersama oleh dua orang atau lebih, kemudian dibagi secara hukum dan administratif menjadi bagian-bagian tertentu sehingga masing-masing pihak mendapatkan hak atas bagian tanah secara terpisah.
📌 Sering terjadi dalam:
Pembagian warisan
Perceraian (pembagian harta bersama)
Pemisahan kepemilikan karena perjanjian pemilik bersama
📚 B. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)
Pasal 21–28: Mengatur hak milik dan kepemilikan bersama.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 34–39: Pendaftaran pemisahan hak dan peralihan karena pembagian.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021
Tata cara pemisahan bidang dan balik nama karena pembagian hak.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Pasal 1023–1030: Mengatur pemisahan dan pembagian harta bersama.
PMA/KaBPN No. 3 Tahun 1997
Pasal 98–111: Pembagian warisan dan pendaftaran waris.
🏷️ C. PEMBAGIAN HAK BERSAMA ATAS TANAH YANG SUDAH BERSERTIPIKAT
✅ Contoh Kasus:
Sertipikat atas nama dua orang atau lebih (suami-istri, saudara, ahli waris)
Ingin membagi tanah agar menjadi hak masing-masing secara terpisah
📝 Prosedur:
Pembuatan Kesepakatan atau Akta Pembagian
Jika bukan warisan → buat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) oleh PPAT
Jika warisan → buat Akta Pembagian Hak Waris (APHW) oleh Notaris
Pemetaan Ulang dan Pemisahan Bidang
Ajukan permohonan split bidang ke BPN
Dilakukan pengukuran dan penerbitan Surat Ukur masing-masing
Balik Nama dan Penerbitan Sertipikat Baru
Masing-masing pihak mendapatkan sertipikat atas bagian miliknya
Pajak
Jika hanya pembagian: tidak dikenakan pajak
Jika terjadi jual beli atau kompensasi: wajib bayar BPHTB & PPh
🏷️ D. PEMBAGIAN HAK BERSAMA ATAS TANAH GIRIK (BELUM BERSERTIPIKAT)
✅ Karakteristik:
Belum terdaftar di BPN
Masih berbentuk surat girik atau Letter C
📝 Prosedur:
Pembuatan Kesepakatan atau Surat Pembagian
Dapat dibuat secara bawah tangan atau notariil
Dilampiri:
Surat Girik Asli
Riwayat tanah dari kelurahan
Surat tidak sengketa & persetujuan semua pihak
Pengukuran dan Pemisahan Bidang
Ajukan permohonan pengukuran ke Kantor Pertanahan
Diterbitkan Surat Ukur atas masing-masing bagian
Konversi dan Sertipikasi
Ajukan permohonan pendaftaran pertama kali ke BPN atas nama masing-masing pihak
Diterbitkan SHM atau HGB untuk masing-masing bidang
🧾 E. PENJELASAN APHB DAN APHW
✅ 1. Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) – oleh PPAT
Digunakan untuk pembagian tanah bersertipikat yang dimiliki bersama bukan karena warisan.
Dibuat berdasarkan kesepakatan para pemilik bersama.
Menjadi dasar permohonan split bidang dan penerbitan sertipikat baru.
📚 Dasar hukum:
Pasal 37 PP No. 24/1997
Permen ATR/BPN No. 16/2021
✅ 2. Akta Pembagian Hak Waris (APHW) – oleh Notaris
Digunakan untuk pembagian tanah warisan, baik yang sudah atau belum bersertipikat.
Menegaskan pembagian warisan di antara ahli waris secara tertulis dan disepakati bersama.
Dapat menjadi dasar balik nama waris ke BPN.
📚 Dasar hukum:
Pasal 111 PMA/KaBPN No. 3/1997
Pasal 1868 KUHPerdata
💰 F. PAJAK DAN BIAYA
Jenis | Ketentuan | Ditanggung |
---|---|---|
BPHTB | Tidak dikenakan jika hanya pembagian waris | – |
PPh Final | Tidak dikenakan jika tidak ada transaksi jual beli | – |
Biaya Ukur dan Sertifikat | Variatif sesuai luas dan lokasi | Masing-masing pihak |
APHB/APHW | Sesuai jasa Notaris/PPAT | Disepakati bersama |
⚠️ G. CATATAN PENTING
Pembagian hak bersama hanya sah bila disepakati semua pihak.
APHB dan APHW harus dibuat oleh pejabat berwenang dan diikuti proses administratif di BPN.
Untuk tanah girik, pembagian harus dilanjutkan dengan konversi ke sertipikat agar memiliki kekuatan hukum.
Bila terjadi konflik antar pihak, penyelesaian hanya dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
I
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.