KONVERSI TANAH
⚖️ A. PENGERTIAN KONVERSI TANAH
Konversi tanah adalah proses peralihan status hak atas tanah yang lama (menurut hukum adat, agraria kolonial, atau administratif seperti girik, letter C, eigendom, dll) menjadi hak atas tanah yang diakui oleh sistem hukum agraria nasional berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), seperti Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Guna Bangunan (HGB).
➡️ Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi pemegang hak lama melalui sistem pendaftaran tanah nasional di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
📚 B. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal I Aturan Peralihan: Hak-hak atas tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA dikonversi menjadi hak-hak sesuai sistem agraria nasional.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997
Pasal 2–5: Mengatur konversi hak dan pendaftaran tanah untuk pertama kali.
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mengatur pendaftaran pertama kali tanah hasil konversi, baik dari girik, eigendom, tanah swapraja, dan sebagainya.
Instruksi Menteri Agraria No. 1 Tahun 1961
Tentang penertiban status tanah berdasarkan konversi hak lama.
🏷️ C. JENIS-JENIS TANAH YANG DIKONVERSI
Tanah Girik / Letter C / Verponding Indonesia
Merupakan bukti administratif penguasaan tanah adat (tidak memiliki kekuatan sebagai hak milik).
Dikonversi menjadi: Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) tergantung subjek dan penggunaannya.
Tanah Eigendom (warisan hukum Belanda)
Dikonversi menjadi: Hak Milik (SHM)
Tanah Swapraja / Tanah Ulayat
Dikonversi menjadi: Hak Milik (pribadi) atau Hak Pengelolaan (instansi/lembaga)
Tanah Partikelir
Dikonversi menjadi: Hak Milik
Tanah Erfpacht / Opstal
Dikonversi menjadi: HGU atau HGB
📝 D. PROSEDUR KONVERSI TANAH
1. Siapkan Dokumen-Dokumen Dasar
Surat Girik/Letter C/Verponding
Surat Riwayat Tanah dari Kelurahan
Surat Keterangan Tidak Sengketa
Fotokopi KTP, KK, dan NPWP pemohon
SPPT & STTS PBB terakhir
2. Permohonan Pendaftaran Pertama Kali ke BPN
Ajukan permohonan konversi ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat
Sertakan semua dokumen di atas
3. Pengukuran oleh Petugas BPN
Pengukuran dilakukan untuk menerbitkan Surat Ukur
Dilanjutkan dengan pengumuman data fisik dan yuridis selama 30 hari
4. Verifikasi dan Penelitian Data
Pemeriksaan riwayat tanah dan klaim pihak lain
5. Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah
Jika tidak ada keberatan setelah masa pengumuman, diterbitkan sertipikat baru:
SHM: jika pemohon adalah WNI dan tanah untuk tempat tinggal/pertanian
HGB: jika pemohon adalah badan hukum
💰 E. BIAYA YANG DITIMBULKAN
| Jenis Biaya | Rincian |
|---|---|
| Biaya Pendaftaran Tanah | Sesuai PP No. 128 Tahun 2015 (tergantung luas dan penggunaan) |
| BPHTB | 5% dari nilai NJOP – NJOPTKP (dalam beberapa daerah bisa dibebaskan jika UMKM atau tanah waris) |
| Biaya Pengukuran | Berdasarkan luas dan lokasi |
| Biaya Jasa Notaris/PPAT (jika melalui mereka) | Variatif |
🔐 F. MANFAAT KONVERSI TANAH
Memperoleh sertipikat resmi dari negara
Menjamin kepastian hukum hak atas tanah
Mempermudah transaksi: jual beli, hibah, waris, agunan ke bank
Menghindari sengketa karena data resmi sudah tercatat di BPN
⚠️ G. CATATAN PENTING
Konversi bukan jual beli, namun legalisasi penguasaan lama menjadi hak baru yang sah
Hanya tanah yang tidak dalam sengketa dan dikuasai secara terus menerus yang bisa dikonversi
Jika ada lebih dari satu klaim, maka proses ditunda sampai ada penyelesaian hukum
Konversi tidak berlaku otomatis, harus diajukan ke BPN melalui proses pendaftaran pertama kali
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.
