– Blokir Hak atas Tanah

BLOKIR HAK ATAS TANAH

⚖️ A. PENGERTIAN BLOKIR HAK ATAS TANAH

Pemblokiran hak atas tanah (disebut juga blokir tanah) adalah tindakan administratif yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan (BPN) atas permintaan pihak tertentu atau berdasarkan perintah pengadilan untuk sementara waktu menghentikan proses peralihan atau pendaftaran hak atas suatu bidang tanah, karena adanya sengketa atau indikasi potensi masalah hukum.

➡️ Tujuan pemblokiran adalah untuk mencegah terjadinya peralihan hak yang dapat merugikan pihak yang sedang bersengketa atau untuk melindungi pihak yang beritikad baik.


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    • Pasal 55: Mengatur tentang pendaftaran pemblokiran atas tanah yang sedang dalam sengketa.

  2. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2017

    • Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pencabutan Pemblokiran Hak Atas Tanah dan Satuan Rumah Susun

  3. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021

    • Mengatur kembali tata cara pelaksanaan pemblokiran dalam layanan pertanahan modern

  4. KUHPerdata Pasal 1266 dan 1267

    • Mengatur konsekuensi wanprestasi dan perlindungan hukum yang bisa menjadi dasar pemblokiran


🎯 C. FUNGSI DAN TUJUAN BLOKIR TANAH

  • Mencegah peralihan, perbuatan hukum, atau penerbitan sertipikat selama objek tanah masih dalam sengketa hukum

  • Memberi waktu kepada pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan upaya hukum

  • Menjaga status quo hak atas tanah selama proses penyelesaian konflik

  • Memberikan perlindungan hukum sementara kepada pemohon blokir


📝 D. JENIS BLOKIR TANAH

  1. Blokir atas permintaan pihak tertentu (individu, kuasa hukum, notaris, lembaga)

    • Harus disertai bukti adanya sengketa/perkara atau permohonan ke pengadilan

  2. Blokir atas perintah pengadilan (executorial)

    • Dilampirkan salinan atau penetapan resmi dari pengadilan (termasuk sita jaminan)

  3. Blokir oleh BPN secara jabatan

    • Jika ditemukan data ganda, tumpang tindih, atau potensi kejahatan pertanahan


📂 E. SYARAT PERMOHONAN BLOKIR

  1. Surat Permohonan Blokir

  2. Identitas pemohon (KTP, NPWP, dan surat kuasa jika dikuasakan)

  3. Bukti kepentingan hukum:

    • Bukti hak (sertipikat/riwayat tanah)

    • Bukti sengketa atau permohonan gugatan ke pengadilan

    • Surat laporan polisi (jika dilaporkan pidana)

  4. Membayar biaya administrasi blokir


🔁 F. PROSEDUR PERMOHONAN BLOKIR TANAH

  1. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi objek tanah

  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan alasan permohonan

  3. Verifikasi status tanah oleh petugas BPN

  4. Pencatatan Blokir dilakukan dalam:

    • Buku Tanah

    • Sertipikat (catatan blokir dicantumkan)

    • Sistem Informasi Pertanahan

  5. Pemohon menerima Tanda Terima Blokir

  6. Jangka waktu blokir sementara:

    • 30 hari kalender untuk blokir atas permintaan pribadi

    • Dapat diperpanjang jika disusul dokumen pendukung seperti gugatan pengadilan


💰 G. BIAYA BLOKIR

Berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015:

Jenis LayananBiaya (perkiraan)
Permohonan BlokirSekitar Rp 50.000 – Rp 100.000
Pencabutan BlokirGratis atau sesuai ketentuan terbaru daerah

❌ H. PENCABUTAN BLOKIR

Blokir dapat dicabut apabila:

  • Pemohon mencabut permohonan secara tertulis

  • Sengketa telah selesai secara hukum (putusan inkracht)

  • Tidak diperpanjang melebihi batas waktu tanpa dokumen pendukung

  • Ada permintaan resmi dari pengadilan untuk pencabutan


⚠️ I. CATATAN PENTING

  • Blokir tidak serta merta membatalkan hak atas tanah, hanya menghentikan sementara proses peralihan atau pendaftaran.

  • Blokir bukan sita jaminan, tetapi fungsinya hampir serupa dalam konteks perlindungan administratif.

  • Jika pemblokiran dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, pihak yang dirugikan dapat menggugat secara perdata atau melaporkan secara pidana (Pasal 263 KUHP jika ada pemalsuan dokumen).


📝 CONTOH SITUASI

Seorang warga melaporkan bahwa tanah miliknya telah dikuasai pihak lain yang hendak menjualnya. Ia mengajukan permohonan blokir ke BPN disertai laporan polisi dan bukti surat girik atas nama orang tuanya. BPN memblokir tanah tersebut dan mencatatnya dalam sistem. Proses balik nama ditunda sampai sengketa diselesaikan.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

I

CONTOH HASIL PENGECEKAN SERTIPIKAT TANAH DI BPN UNTUK MENGETAHUI APAKAH SERTIPIKAT TANAH TERSEBUT DIBLOKIR ATAU TIDAK

VIDEO YOUTUBE CARA BLOKIR SERTIPIKAT TANAH

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.