SITA HAK ATAS TANAH
⚖️ A. PENGERTIAN SITA HAK ATAS TANAH
Sita atas hak atas tanah adalah tindakan hukum berupa penempatan status sita jaminan atau eksekusi atas tanah oleh perintah pengadilan dalam suatu perkara pidana atau perdata, untuk mengamankan objek tanah agar tidak dialihkan, dijual, atau diganggu haknya, sampai perkara selesai.
➡️ Tujuan utama sita adalah untuk menjamin agar tanah tetap berada dalam status hukum semula, tidak berubah tangan atau digunakan secara bebas selama proses hukum berlangsung.
📚 B. DASAR HUKUM
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR dan RBg)
Pasal 227 HIR / Pasal 261 RBg: Dasar pengajuan sita jaminan (conservatoir beslag)
Pasal 200 HIR / Pasal 218 RBg: Pelaksanaan sita eksekusi terhadap tanah
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 39 KUHAP: Barang (termasuk tanah) dapat disita dalam perkara pidana
Pasal 46 KUHAP: Pengembalian atau perampasan barang yang disita
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 26 ayat (2): Sita dari pengadilan harus dicatat di buku tanah dan sertipikat
4. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2017
Tentang tata cara pencatatan blokir dan sita pada sertipikat tanah
🧾 C. JENIS SITA TANAH
Jenis Sita | Penjelasan | Dasar Hukum |
---|---|---|
🔒 Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) | Dilakukan untuk menjamin tanah tidak dialihkan selama perkara perdata berlangsung | Pasal 227 HIR |
🧨 Sita Eksekusi | Dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) | Pasal 200 HIR |
🚔 Sita Pidana | Dilakukan dalam perkara pidana jika tanah diduga hasil tindak pidana (korupsi, pencucian uang, dsb.) | Pasal 39 KUHAP |
📝 D. SYARAT PENERAPAN SITA
Ada permohonan dari pihak yang berkepentingan
Objek tanah jelas dan terdaftar
Perintah resmi dari pengadilan (bukan hanya laporan atau surat biasa)
Dilaksanakan oleh juru sita atau penyidik berwenang
🔁 E. PROSEDUR PENCATATAN SITA DI KANTOR PERTANAHAN
Pengadilan atau Kejaksaan mengirimkan surat penetapan sita
Kantor Pertanahan menerima dan memverifikasi surat
Petugas membuat catatan sita di:
Buku Tanah
Sertipikat tanah
Sistem pertanahan nasional (basis data elektronik)
Sertipikat asli diberi stempel/tulisan “DI DALAM SITA”
Apabila tanah akan dialihkan, akan tertolak otomatis oleh sistem BPN
📌 F. AKIBAT HUKUM DARI SITA TANAH
Tanah tidak dapat dijual, dialihkan, dijaminkan, diwariskan secara sah selama masih dalam status sita
Jika tetap dilakukan, perbuatan hukum tersebut tidak berkekuatan hukum dan dapat dibatalkan
Sita hanya berlaku sementara hingga dicabut oleh:
Putusan pengadilan
Permintaan kejaksaan atau pengadilan (jika gugatan dicabut)
🧾 G. PENCABUTAN SITA
Sita dapat dicabut apabila:
Putusan pengadilan telah inkracht dan tidak menyatakan perampasan atau sita lanjutan
Ada permintaan dari kejaksaan atau pemohon sita (jika perdata)
Sita tidak sah karena objek tidak terbukti relevan dengan perkara
Permintaan pencabutan dapat diajukan ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan:
Putusan pengadilan
Permohonan resmi dari instansi yang mengajukan sita
🧠 H. PERBEDAAN BLOKIR DAN SITA
Aspek | Blokir | Sita |
---|---|---|
Dasar hukum | Permintaan pribadi atau surat permintaan lembaga | Penetapan pengadilan |
Status hukum | Administratif sementara | Tindakan hukum yudisial |
Pencabutan | Bisa dicabut atas permintaan pemohon | Hanya bisa dicabut oleh instansi resmi atau putusan pengadilan |
Tujuan | Mencegah peralihan sementara | Mengamankan tanah untuk kepentingan hukum |
📝 CONTOH KASUS
Seorang ahli waris menggugat adik kandungnya karena menguasai tanah warisan secara sepihak. Ia mengajukan gugatan perdata dan meminta penetapan sita jaminan atas tanah kepada Pengadilan Negeri. Setelah dikabulkan, pengadilan mengirimkan salinan penetapan sita ke Kantor BPN, dan tanah tersebut dicatat sebagai berstatus sita, sehingga tidak bisa dijual selama proses hukum berjalan.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.