– Sita Hak atas Tanah

SITA HAK ATAS TANAH

⚖️ A. PENGERTIAN SITA HAK ATAS TANAH

Sita atas hak atas tanah adalah tindakan hukum berupa penempatan status sita jaminan atau eksekusi atas tanah oleh perintah pengadilan dalam suatu perkara pidana atau perdata, untuk mengamankan objek tanah agar tidak dialihkan, dijual, atau diganggu haknya, sampai perkara selesai.

➡️ Tujuan utama sita adalah untuk menjamin agar tanah tetap berada dalam status hukum semula, tidak berubah tangan atau digunakan secara bebas selama proses hukum berlangsung.


📚 B. DASAR HUKUM

1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR dan RBg)

  • Pasal 227 HIR / Pasal 261 RBg: Dasar pengajuan sita jaminan (conservatoir beslag)

  • Pasal 200 HIR / Pasal 218 RBg: Pelaksanaan sita eksekusi terhadap tanah

2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

  • Pasal 39 KUHAP: Barang (termasuk tanah) dapat disita dalam perkara pidana

  • Pasal 46 KUHAP: Pengembalian atau perampasan barang yang disita

3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

  • Pasal 26 ayat (2): Sita dari pengadilan harus dicatat di buku tanah dan sertipikat

4. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2017

  • Tentang tata cara pencatatan blokir dan sita pada sertipikat tanah


🧾 C. JENIS SITA TANAH

Jenis SitaPenjelasanDasar Hukum
🔒 Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)Dilakukan untuk menjamin tanah tidak dialihkan selama perkara perdata berlangsungPasal 227 HIR
🧨 Sita EksekusiDilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)Pasal 200 HIR
🚔 Sita PidanaDilakukan dalam perkara pidana jika tanah diduga hasil tindak pidana (korupsi, pencucian uang, dsb.)Pasal 39 KUHAP

📝 D. SYARAT PENERAPAN SITA

  1. Ada permohonan dari pihak yang berkepentingan

  2. Objek tanah jelas dan terdaftar

  3. Perintah resmi dari pengadilan (bukan hanya laporan atau surat biasa)

  4. Dilaksanakan oleh juru sita atau penyidik berwenang


🔁 E. PROSEDUR PENCATATAN SITA DI KANTOR PERTANAHAN

  1. Pengadilan atau Kejaksaan mengirimkan surat penetapan sita

  2. Kantor Pertanahan menerima dan memverifikasi surat

  3. Petugas membuat catatan sita di:

    • Buku Tanah

    • Sertipikat tanah

    • Sistem pertanahan nasional (basis data elektronik)

  4. Sertipikat asli diberi stempel/tulisan “DI DALAM SITA”

  5. Apabila tanah akan dialihkan, akan tertolak otomatis oleh sistem BPN


📌 F. AKIBAT HUKUM DARI SITA TANAH

  • Tanah tidak dapat dijual, dialihkan, dijaminkan, diwariskan secara sah selama masih dalam status sita

  • Jika tetap dilakukan, perbuatan hukum tersebut tidak berkekuatan hukum dan dapat dibatalkan

  • Sita hanya berlaku sementara hingga dicabut oleh:

    • Putusan pengadilan

    • Permintaan kejaksaan atau pengadilan (jika gugatan dicabut)


🧾 G. PENCABUTAN SITA

Sita dapat dicabut apabila:

  1. Putusan pengadilan telah inkracht dan tidak menyatakan perampasan atau sita lanjutan

  2. Ada permintaan dari kejaksaan atau pemohon sita (jika perdata)

  3. Sita tidak sah karena objek tidak terbukti relevan dengan perkara

Permintaan pencabutan dapat diajukan ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan:

  • Putusan pengadilan

  • Permohonan resmi dari instansi yang mengajukan sita


🧠 H. PERBEDAAN BLOKIR DAN SITA

AspekBlokirSita
Dasar hukumPermintaan pribadi atau surat permintaan lembagaPenetapan pengadilan
Status hukumAdministratif sementaraTindakan hukum yudisial
PencabutanBisa dicabut atas permintaan pemohonHanya bisa dicabut oleh instansi resmi atau putusan pengadilan
TujuanMencegah peralihan sementaraMengamankan tanah untuk kepentingan hukum

📝 CONTOH KASUS

Seorang ahli waris menggugat adik kandungnya karena menguasai tanah warisan secara sepihak. Ia mengajukan gugatan perdata dan meminta penetapan sita jaminan atas tanah kepada Pengadilan Negeri. Setelah dikabulkan, pengadilan mengirimkan salinan penetapan sita ke Kantor BPN, dan tanah tersebut dicatat sebagai berstatus sita, sehingga tidak bisa dijual selama proses hukum berjalan.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.