
SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH
⚖️ A. PENGERTIAN SKPT (SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH)
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (BPN) yang memberikan informasi yuridis dan fisik mengenai status suatu bidang tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar dalam sistem pertanahan nasional.
➡️ SKPT bukan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan keterangan atau pernyataan dari BPN yang menyebutkan:
-
Siapa pemiliknya menurut data di BPN
-
Hak apa yang terdaftar
-
Apakah ada catatan sengketa, blokir, atau sita
-
Luas, letak, dan batas-batas tanah
📚 B. DASAR HUKUM
-
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA)
-
Landasan hukum utama hak-hak atas tanah dan pendaftaran tanah di Indonesia.
-
-
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
-
Pasal 34 dan 38: Memungkinkan penerbitan keterangan pendaftaran tanah.
-
-
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 1997
-
Pasal 186 dan Lampiran: Mengatur tentang penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
-
-
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021
-
Tentang Tata Cara Pelayanan Pertanahan, termasuk informasi pertanahan.
-
🎯 C. FUNGSI DAN MANFAAT SKPT
SKPT digunakan sebagai dokumen pendukung dalam berbagai kegiatan hukum dan administratif, seperti:
-
Proses jual beli tanah
-
Cek keaslian dan status hukum tanah
-
Persyaratan penerbitan sertipikat hak baru
-
Syarat pendaftaran hak tanggungan (HT)
-
Pemeriksaan di bank saat pengajuan kredit dengan agunan tanah
-
Syarat pengajuan pajak (BPHTB, PPh)
-
Pendukung dalam proses waris, hibah, dan tukar-menukar
📝 D. INFORMASI DALAM SKPT
Isi dari SKPT umumnya meliputi:
-
Data yuridis:
-
Jenis hak atas tanah (SHM, HGB, HGU, dsb.)
-
Nomor sertipikat dan tanggal penerbitan
-
Nama pemegang hak
-
Status tanah (sudah terdaftar / belum)
-
Catatan blokir, sita, atau keberatan hukum lain
-
-
Data fisik:
-
Luas tanah
-
Lokasi dan penggunaan
-
Batas-batas bidang tanah
-
Peta bidang (jika tersedia)
-
-
Keterangan lainnya:
-
Riwayat hak (peralihan atau perubahan)
-
Catatan khusus dari BPN jika ada
-
🔁 E. PROSEDUR PERMOHONAN SKPT
1. Mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat
-
Bisa secara langsung atau online (jika BPN sudah terintegrasi layanan digital)
2. Melampirkan dokumen berikut:
-
Fotokopi sertipikat tanah (jika ada)
-
KTP pemohon
-
Surat kuasa (jika dikuasakan)
-
Bukti hubungan hukum jika bukan pemilik (misal: ahli waris, pembeli)
-
Formulir permohonan SKPT
3. Verifikasi dan penelitian oleh BPN
-
Petugas memeriksa data yuridis dan fisik tanah dalam buku tanah dan sistem
4. Penerbitan SKPT
-
Dalam bentuk dokumen tertulis dengan nomor dan tanda tangan pejabat berwenang
💰 F. BIAYA SKPT
Biaya penerbitan SKPT merujuk pada PP No. 128 Tahun 2015 tentang PNBP di Kementerian ATR/BPN.
Jenis Layanan | Biaya (perkiraan) |
---|---|
SKPT tanah per bidang | Rp 50.000 – Rp 100.000 |
👉 Besarnya dapat berbeda antar wilayah dan tergantung kebijakan Kantor Pertanahan setempat.
📌 G. CATATAN PENTING
-
SKPT tidak sama dengan sertipikat tanah, tapi dapat membuktikan status tanah secara resmi.
-
SKPT bukan alat peralihan hak, namun hanya alat verifikasi hukum dan administrasi.
-
Masa berlaku SKPT biasanya hanya untuk keperluan satu transaksi, dan harus diperbarui untuk keperluan lain atau di waktu yang berbeda.
-
Jika terdapat blokir, sita, atau sengketa, akan disebutkan secara eksplisit dalam SKPT.
📝 CONTOH KASUS
Seorang pembeli ingin membeli sebidang tanah SHM. Sebelum melakukan Akta Jual Beli, ia meminta SKPT dari BPN. Dalam SKPT tersebut, diketahui bahwa tanah sedang dalam status blokir karena sengketa waris, sehingga transaksi ditunda sampai masalah selesai.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.