– Pengganti Sertipikat Tanah

PENGGANTI SERTIPIKAT TANAH

⚖️ A. PENGERTIAN PENGGANTI SERTIPIKAT TANAH

Pengganti Sertipikat Tanah adalah penerbitan sertipikat baru oleh Kantor Pertanahan (BPN) untuk menggantikan sertipikat asli yang hilang, rusak berat, terbakar, atau karena adanya pembetulan atau perubahan data.

➡️ Proses ini bukan peralihan hak, tetapi penggantian fisik dokumen hukum hak atas tanah yang sah secara administratif dan yuridis.


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    • Pasal 57–59: Mengatur tentang penggantian sertipikat hilang, rusak, atau tidak berlaku

  2. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997

    • Pasal 187–189: Prosedur dan syarat penggantian sertipikat

  3. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021

    • Tentang Tata Cara Pelayanan Pertanahan

  4. Instruksi Kepala BPN No. 3 Tahun 1998

    • Tentang Penanganan Sertipikat Hilang atau Rusak


🛠️ C. JENIS PENGGANTIAN SERTIPIKAT

Jenis PenggantianKeterangan
🔹 Sertipikat HilangTidak ditemukan karena kehilangan, tercecer, dicuri
🔹 Sertipikat Rusak BeratRobek, terbakar, tidak terbaca atau tidak bisa digunakan lagi
🔹 Kesalahan Penulisan (Pembetulan)Perbaikan karena salah ketik, identitas, batas, nama, dsb.
🔹 Perubahan DataMisal karena penggabungan, pemecahan, pembaruan, atau konversi

📂 D. SYARAT DOKUMEN PERMOHONAN PENGGANTIAN

1. Untuk Sertipikat Hilang

  • Surat permohonan dari pemilik

  • Fotokopi identitas diri (KTP, KK)

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai

  • Iklan kehilangan di media cetak selama 30 hari (jika diminta)

  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)

2. Untuk Sertipikat Rusak

  • Sertipikat asli yang rusak

  • Fotokopi KTP dan KK

  • Surat permohonan dan surat pernyataan

  • Bukti kepemilikan pendukung (jika ada)

3. Untuk Perubahan/Pembetulan

  • Sertipikat asli

  • Dokumen pendukung data yang benar (akta kelahiran, KK, akta waris, putusan pengadilan, dsb.)

  • Surat permohonan dan identitas diri


🧾 E. PROSEDUR DI KANTOR PERTANAHAN

  1. Permohonan diajukan oleh pemilik/penerima kuasa ke Kantor Pertanahan

  2. Verifikasi data dan kelengkapan dokumen

  3. Untuk sertipikat hilang:

    • Dilakukan pengumuman di media massa selama 30 hari

    • Jika tidak ada keberatan, proses dilanjutkan

  4. Untuk sertipikat rusak:

    • Sertipikat lama ditarik oleh BPN

  5. BPN menerbitkan sertipikat pengganti sesuai data yang tercatat dalam Buku Tanah

  6. Sertipikat diserahkan kepada pemohon


⏱️ F. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • Umumnya 20–45 hari kerja, tergantung jenis penggantian dan kelengkapan dokumen

  • Untuk sertipikat hilang: proses lebih lama karena masa tunggu pengumuman


💰 G. BIAYA PENGGANTIAN

Mengacu pada PP No. 128 Tahun 2015 tentang PNBP ATR/BPN, biaya penggantian sertipikat meliputi:

Jenis PenggantianBiaya PNBP
Sertipikat hilang± Rp 50.000 – Rp 100.000
Sertipikat rusak± Rp 50.000 – Rp 100.000
Perubahan/pembetulanTergantung jenis perubahan data

👉 Biaya dapat berbeda antar wilayah sesuai kebijakan lokal BPN


📌 H. AKIBAT HUKUM

  • Sertipikat pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat asli

  • Tidak mengubah status kepemilikan, hanya mengganti fisik sertipikat

  • Sertipikat lama yang ditemukan kembali setelah penggantian tidak berlaku dan harus diserahkan ke BPN untuk dimusnahkan

  • Jika penggantian didasarkan pada data palsu, maka dapat dibatalkan melalui proses hukum


📝 CONTOH KASUS

Pak Agus kehilangan sertipikat rumah SHM karena dicuri saat pindahan. Ia membuat laporan kehilangan di Polsek, membuat surat pernyataan, dan mengajukan permohonan ke BPN. Setelah diumumkan di koran selama 30 hari dan tidak ada keberatan, BPN menerbitkan sertipikat pengganti yang sah secara hukum.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.