– Perpanjangan Hak atas Tanah SHMSRS

PERPANJANGAN HAK ATAS TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK SATUAN RUMAH SUSUN (SHMSRS)

⚖️ A. PENGERTIAN

Perpanjangan Hak atas Tanah SHMSRS adalah proses perpanjangan jangka waktu hak atas tanah bersama yang menjadi dasar dari kepemilikan Satuan Rumah Susun (Sarusun), apabila rumah susun dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai.

👉 Karena SHMSRS berdiri di atas tanah bersama, dan tanah bersama sering kali berstatus HGB atau Hak Pakai, maka hak tersebut harus diperpanjang menjelang masa berlakunya berakhir agar SHMSRS tetap sah dan dapat digunakan.


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

  2. PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah

  3. Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Hak Atas Tanah

  4. Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelayanan Pendaftaran Tanah

  5. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai


🧾 C. SIAPA YANG DAPAT MENGAJUKAN PERPANJANGAN?

  • PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun)

  • Pengembang (developer), jika belum dibentuk PPPSRS

  • Dapat juga dikuasakan kepada kuasa hukum atau konsultan pertanahan


📂 D. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN

  1. Surat permohonan perpanjangan HGB tanah bersama

  2. Fotokopi identitas pemohon (PPPSRS atau developer)

  3. Sertifikat induk tanah bersama (HGB atau Hak Pakai)

  4. Daftar pemilik SHMSRS

  5. AD/ART dan SK pengesahan PPPSRS

  6. Bukti lunas PBB tahun terakhir

  7. Surat kuasa (jika dikuasakan)

  8. Rekomendasi teknis atau persetujuan dari pemerintah daerah (jika diminta)


🛠️ E. PROSEDUR PERPANJANGAN HGB TANAH BERSAMA (SHMSRS)

  1. Permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan

  2. Pemeriksaan dokumen dan peninjauan lapangan oleh BPN (jika diperlukan)

  3. Penilaian kelayakan perpanjangan (terkait pemanfaatan dan legalitas bangunan)

  4. Penerbitan SK Perpanjangan Hak Atas Tanah

  5. Pencatatan dalam Buku Tanah dan Sertifikat induk diperbarui

➡️ Pemilik SHMSRS tidak perlu memperpanjang masing-masing unit, karena yang diperpanjang hanya tanah bersama, yang berlaku otomatis bagi semua SHMSRS di atasnya.


⏱️ F. JANGKA WAKTU PERPANJANGAN

  • Biasanya proses memakan waktu 15–30 hari kerja

  • Masa perpanjangan:

    • HGB diperpanjang maksimal 30 tahun, dapat diperbaharui lagi

    • Hak Pakai diperpanjang 20 tahun, dapat diperbaharui


💰 G. BIAYA PERPANJANGAN

  1. Biaya PNBP (sesuai luas tanah bersama, diatur dalam PP No. 128 Tahun 2015)

  2. Biaya BPHTB: Tidak berlaku, karena bukan peralihan hak

  3. Biaya pelayanan administrasi dan pengukuran (jika diperlukan ulang)


📝 H. CONTOH KASUS

Sebuah apartemen berdiri di atas tanah HGB milik pengembang, dengan masa berlaku habis pada tahun 2026. PPPSRS mengajukan perpanjangan hak HGB tanah bersama pada tahun 2025. Setelah melalui proses verifikasi, BPN mengeluarkan SK Perpanjangan HGB selama 30 tahun. Pemilik SHMSRS tetap dapat menggunakan unitnya tanpa gangguan, karena hak tanah bersama telah diperpanjang.


📌 I. CATATAN PENTING

  • Tanah bersama adalah satu kesatuan, sehingga tidak bisa diperpanjang hanya sebagian unit

  • Jika tidak diperpanjang, SHMSRS tetap sah selama masa hak tanah masih berlaku

  • Namun setelah tanah bersama berakhir dan tidak diperpanjang, maka SHMSRS kehilangan kekuatan hukum atas tanah, meskipun bangunan masih ada

  • Perlu koordinasi antar penghuni melalui PPPSRS agar semua pemilik unit mendukung proses ini

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.