– Perubahan Hak atas Tanah

PERUBAHAN HAK ATAS TANAH

⚖️ A. PENGERTIAN

Perubahan Hak Atas Tanah adalah proses penggantian status hukum hak atas tanah yang telah terdaftar menjadi jenis hak lain, sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan tanah dan ketentuan hukum yang berlaku.

➡️ Contoh perubahan hak:

  • Dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM)

  • Dari Hak Pakai menjadi Hak Guna Usaha (HGU), dan sebaliknya

  • Dari Hak Milik menjadi Hak Pakai, dalam konteks hibah ke instansi negara


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

    • Pasal 1–4 dan Pasal 20–41: Mengatur jenis-jenis hak atas tanah dan prinsip penguasaan

  2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021

    • Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

  3. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021

    • Tentang Tata Cara Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak Atas Tanah

  4. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021

    • Tentang Tata Cara Pelayanan Pendaftaran Tanah


🔄 C. BENTUK PERUBAHAN HAK ATAS TANAH

Dari HakMenjadi HakKeterangan
Hak Guna Bangunan (HGB)Hak Milik (HM)Untuk WNI atas tanah pemukiman/pribadi
Hak PakaiHak MilikJika tanah negara diberikan kepada WNI
Hak Guna Usaha (HGU)HGB atau HMBila tidak lagi digunakan untuk usaha pertanian skala besar
Hak MilikHak PakaiJika dihibahkan kepada instansi pemerintah
HPL (Hak Pengelolaan)Hak Milik, HGB, HGU, atau Hak PakaiAtas dasar izin dari pemegang HPL (biasanya Pemda/Negara)

📂 D. SYARAT ADMINISTRATIF UMUM

  1. Permohonan tertulis perubahan hak

  2. Fotokopi identitas (KTP, KK, NPWP)

  3. Sertifikat hak atas tanah yang akan diubah

  4. Surat keterangan riwayat tanah (jika diminta)

  5. Surat persetujuan pemegang hak (jika badan hukum)

  6. Izin atau rekomendasi dari instansi terkait (untuk perubahan dari HPL, HGU, atau hibah pemerintah)

  7. SPPT PBB terbaru dan bukti lunas

  8. Surat kuasa (jika dikuasakan)


🔁 E. PROSEDUR PERUBAHAN HAK DI KANTOR PERTANAHAN

  1. Pengajuan permohonan oleh pemilik hak tanah ke Kantor Pertanahan

  2. Verifikasi dokumen dan status tanah

  3. Peninjauan lapangan (jika diperlukan)

  4. Penerbitan penetapan perubahan hak oleh Kepala Kantor Pertanahan

  5. Penerbitan sertifikat baru dengan status hak yang telah berubah

  6. Pencatatan perubahan pada Buku Tanah


⏱️ F. JANGKA WAKTU

  • Umumnya: 15–30 hari kerja, tergantung kompleksitas perubahan dan kelengkapan dokumen


💰 G. BIAYA

Mengacu pada PP No. 128 Tahun 2015 tentang PNBP ATR/BPN, biaya ditentukan berdasarkan:

  • Jenis hak lama dan hak baru

  • Luas tanah

  • Letak geografis tanah

➡️ Juga dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika nilai perubahan menimbulkan perolehan hak baru.


📌 H. AKIBAT HUKUM PERUBAHAN HAK

  1. Hak atas tanah berubah menjadi hak yang baru, dan berlaku penuh sejak sertifikat baru diterbitkan

  2. Hak lama tidak berlaku lagi

  3. Sertifikat lama dicabut dan dimusnahkan, diganti dengan sertifikat baru

  4. Kepemilikan tanah tetap di tangan orang yang sama, kecuali diikuti peralihan hak


📝 CONTOH KASUS

Pak Yudi membeli rumah di atas tanah HGB dan ingin mengubahnya menjadi Hak Milik. Ia mengajukan permohonan ke BPN dengan bukti KTP WNI dan sertifikat HGB. Setelah pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi syarat, BPN menerbitkan sertifikat baru atas nama Pak Yudi dengan status Hak Milik, menggantikan HGB lama.


🧠 CATATAN TAMBAHAN

  • Tidak semua hak bisa diubah menjadi Hak Milik. Misalnya:

    • HGB atas tanah HPL tidak bisa langsung menjadi HM, kecuali ada pelepasan HPL oleh pemegangnya

    • Warga negara asing (WNA) tidak bisa memiliki Hak Milik — hanya Hak Pakai

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.