PENGEMBALIAN BATAS TANAH
⚖️ A. PENGERTIAN
Pengembalian batas tanah adalah kegiatan pengukuran kembali oleh petugas Kantor Pertanahan (BPN) terhadap batas-batas bidang tanah yang sudah bersertipikat, namun tanda batasnya hilang, rusak, atau dipersengketakan, dengan tujuan mengembalikan batas ke posisi semula sesuai data peta pendaftaran dan buku tanah.
👉 Pengembalian batas tidak mengubah luas atau kepemilikan, melainkan hanya menegaskan ulang posisi batas fisik di lapangan sesuai data resmi.
📚 B. DASAR HUKUM
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 17 ayat (2): Pemilik tanah bertanggung jawab menjaga batas-batas tanahnya
Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelayanan Pendaftaran Tanah
Pasal 52–56: Mengatur pelayanan pengembalian batas, termasuk permohonan, pengukuran ulang, dan berita acara
Surat Edaran Kepala BPN No. 600-1900-SK.03.01/III/2020 tentang Pelayanan Pengembalian Batas
🛠️ C. TUJUAN PENGEMBALIAN BATAS
Menegaskan batas fisik tanah yang sudah terdaftar
Mencegah dan menyelesaikan potensi konflik batas
Menjadi dasar dalam pembangunan pagar, sertifikasi tetangga, atau transaksi
📂 D. SYARAT DOKUMEN PERMOHONAN
Surat permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan
Fotokopi KTP pemilik
Sertifikat Hak Atas Tanah (asli dan fotokopi)
Bukti bayar PBB terbaru
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Denah lokasi (bila ada)
🔁 E. PROSEDUR PENGEMBALIAN BATAS DI KANTOR PERTANAHAN
Permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan setempat
Pemeriksaan kelengkapan dokumen
Penjadwalan pengukuran lapangan
Petugas ukur BPN datang ke lokasi, didampingi pemilik dan saksi batas (tetangga/kepala RT/RW)
Dilakukan pengukuran ulang sesuai data peta bidang
Pemasangan patok batas kembali
Pembuatan dan penandatanganan berita acara pengembalian batas
Data pengukuran diperbarui dalam sistem BPN jika diperlukan
⏱️ F. JANGKA WAKTU PELAYANAN
Umumnya 5–10 hari kerja sejak pengajuan, tergantung antrean dan kesiapan lapangan
💰 G. BIAYA PENGEMBALIAN BATAS
Mengacu pada PP No. 128 Tahun 2015 tentang PNBP ATR/BPN:
| Jenis Pelayanan | Biaya |
|---|---|
| Pengembalian batas tanah | Sekitar Rp 100.000–Rp 500.000 tergantung luas dan lokasi |
| Biaya tambahan | Jika pengukuran memerlukan alat bantu GPS atau drone |
Catatan: Biaya dapat berbeda-beda tergantung kebijakan kantor BPN daerah
🧠 H. CATATAN PENTING
BPN tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau hilangnya patok, sehingga penting bagi pemilik menjaga patok batas tanahnya.
Jika batas tanah bersengketa, maka pengembalian batas tidak dapat dilakukan sampai ada penyelesaian hukum terlebih dahulu (misalnya melalui mediasi, putusan pengadilan, atau musyawarah kelurahan).
Pengembalian batas bisa menjadi syarat untuk:
Pensertifikatan tanah tetangga
Pemecahan bidang
Pembuatan pagar/bangunan
📝 CONTOH KASUS
Bu Sari ingin membangun pagar rumahnya, tetapi patok batas tanahnya hilang karena proyek galian. Ia mengajukan permohonan ke BPN dengan membawa sertifikat asli. Setelah dilakukan pengukuran ulang oleh petugas BPN dan disaksikan RT dan tetangga, patok batas dipasang kembali sesuai peta bidang. Bu Sari pun dapat membangun pagar tanpa melanggar batas tanah.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.
