PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
⚖️ A. PENGERTIAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Pemberian Hak Atas Tanah adalah tindakan hukum administratif yang dilakukan oleh negara melalui pejabat yang berwenang (BPN/Kantor Pertanahan), untuk memberikan hak tertentu atas sebidang tanah kepada perseorangan atau badan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian ini bisa berupa hak baru atas tanah negara, tanah bekas hak milik adat, atau tanah yang sebelumnya tidak mempunyai hak.
📚 B. DASAR HUKUM PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal 16: Menyebutkan jenis-jenis hak atas tanah yang dapat dimiliki.
Pasal 2 dan Pasal 4: Menegaskan bahwa tanah dikuasai oleh negara dan negara memberikan hak atas tanah kepada pihak tertentu.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Mengatur prosedur dan tata cara pemberian hak atas tanah secara administratif.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
Mengatur pemberian, perpanjangan, pembaruan, serta perubahan hak atas tanah.
🏷️ C. JENIS-JENIS HAK ATAS TANAH YANG DAPAT DIBERIKAN
Hak Milik (HM)
Hak terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh WNI.
Tidak dapat dimiliki oleh orang asing atau badan hukum asing.
Dasar: Pasal 20 UUPA
Hak Guna Usaha (HGU)
Hak untuk mengusahakan tanah pertanian, perkebunan, perikanan, dsb.
Dapat diberikan kepada WNI dan badan hukum Indonesia.
Jangka waktu: max 35 tahun + perpanjangan max 25 tahun.
Dasar: Pasal 28 UUPA
Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah.
Dapat diberikan kepada WNI dan badan hukum Indonesia.
Jangka waktu: max 30 tahun + perpanjangan max 20 tahun.
Dasar: Pasal 35 UUPA
Hak Pakai
Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang bukan miliknya.
Dapat diberikan kepada WNI, WNA, badan hukum Indonesia, maupun asing (dengan syarat).
Dasar: Pasal 41 UUPA
Hak Pengelolaan (HPL)
Diberikan kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, atau badan hukum tertentu untuk mengelola tanah negara.
Bukan hak milik, tapi hak administratif untuk mengatur dan mengelola pemanfaatan tanah tersebut.
Diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021.
📝 D. TATA CARA PEMBERIAN HAK ATAS TANAH (RINGKAS)
Permohonan ke Kantor Pertanahan/BPN
Lengkapi data pemohon, lokasi tanah, tujuan penggunaan.
Penelitian dan Pemeriksaan Tanah
Cek status tanah, ukur lokasi, validasi.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak
Dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah/BPN sesuai kewenangannya.
Penerbitan Sertipikat
Sertipikat diterbitkan sebagai bukti hak yang sah.
🔎 CATATAN PENTING:
Tanah negara adalah tanah yang tidak dilekati hak atas tanah dan bisa dimohonkan pemberian hak.
Pemberian hak atas tanah bisa dilakukan kepada:
Perseorangan (WNI)
Badan hukum Indonesia
Dalam beberapa hal tertentu juga kepada WNA atau badan hukum asing, namun hanya untuk hak pakai dan dalam batasan tertentu.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.
