P3MB ATAU PRK5 ATAS TANAH
⚖️ A. PENGERTIAN P3MB / PRK5
P3MB adalah singkatan dari:
Permohonan Pemecahan, Penggabungan, dan Pemisahan Bidang secara Massal
Sedangkan PRK5 adalah kode layanan digital pertanahan untuk jenis layanan tersebut pada sistem Kementerian ATR/BPN, khususnya melalui aplikasi atau sistem digital seperti Sentuh Tanahku dan Loket Digital.
➡️ PRK5 atau P3MB merupakan jenis pelayanan pertanahan terintegrasi dan efisien untuk:
Pemecahan bidang
Penggabungan bidang
Pemisahan bidang
yang dilakukan dalam jumlah banyak sekaligus (massal), seperti untuk:
Proyek perumahan oleh developer
Pembagian hak waris dalam jumlah bidang banyak
Pemekaran kavling usaha atau permukiman
📚 B. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal 3, 16, 18: Hak atas tanah dapat dialihkan, dibagi, digabung, atau dipisah.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 43–48: Mengatur perubahan data fisik tanah (termasuk pemecahan, pemisahan, dan penggabungan bidang).
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah
Pasal 155–164: Mengatur tentang pendaftaran pelayanan secara kolektif/massal seperti P3MB.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Pertanahan
Mengatur layanan digital termasuk klasifikasi layanan PRK (Pelayanan Registrasi Kadastral), termasuk PRK5.
Surat Edaran Kementerian ATR/BPN Terkait Layanan Loket Digital dan P3MB
🎯 C. TUJUAN P3MB / PRK5
Mempermudah proses pertanahan massal dalam satu pengajuan layanan
Efisiensi waktu dan biaya bagi pemohon yang memiliki banyak bidang tanah
Mengakomodasi proyek properti, seperti pembangunan kompleks perumahan, kavling usaha, atau program redistribusi tanah
Mendukung transformasi layanan digital pertanahan
📝 D. RUANG LINGKUP PELAYANAN P3MB / PRK5
Pemecahan Bidang Massal
Memecah satu sertipikat besar menjadi banyak bidang sesuai rencana kavling
Penggabungan Bidang Massal
Menggabungkan beberapa bidang sertipikat menjadi satu bidang baru (misal untuk proyek besar)
Pemisahan Hak Bersama
Pembagian bidang tanah yang dimiliki secara bersama ke masing-masing pihak
📂 E. PERSYARATAN ADMINISTRATIF
Umumnya meliputi:
Surat permohonan resmi dari pemilik/pengembang
Sertipikat asli tanah (atau salinan sesuai jumlah bidang)
Site plan atau rencana kavling
Fotokopi KTP, NPWP
SPPT dan bukti lunas PBB
Surat kuasa (jika diwakilkan)
Izin perencanaan dari Pemerintah Daerah (untuk developer)
🔁 F. PROSEDUR P3MB / PRK5
Pengajuan melalui Loket Digital / Kantor Pertanahan
Mengisi formulir digital atau manual
Mengunggah dokumen digital jika online
Verifikasi dan Penjadwalan Pengukuran
BPN menjadwalkan pengukuran seluruh bidang sesuai permohonan
Pengukuran dan Pemetaan oleh Petugas BPN
Dilakukan terhadap seluruh bidang sesuai permintaan pemohon
Penerbitan Surat Ukur Baru
Untuk masing-masing bidang hasil pemecahan/pemisahan/penggabungan
Penerbitan Sertipikat Baru
Sertipikat baru diterbitkan sesuai permintaan dan hasil pemrosesan
💰 G. BIAYA P3MB / PRK5
Biaya dihitung berdasarkan:
Jumlah bidang
Luas tanah
Lokasi tanah
🔎 Mengacu pada PP No. 128 Tahun 2015 tentang PNBP ATR/BPN
💡 Layanan massal biasanya mendapatkan efisiensi biaya dan percepatan waktu dibanding pengajuan satu per satu.
📌 H. CATATAN PENTING
PRK5 tidak berlaku untuk objek tanah yang:
Masih bersengketa
Masih terblokir
Belum bersertipikat (harus daftar pertama dulu)
PRK5 sangat efektif untuk:
Developer perumahan
Keluarga ahli waris dengan banyak bidang
Pemilik tanah yang ingin mempersiapkan proyek kavling
Semua pengajuan PRK5 harus didasarkan pada rencana tata ruang dan rencana pemanfaatan tanah yang sah.
📝 CONTOH SITUASI
PT XYZ memiliki tanah SHGB seluas 3 hektar yang ingin dikembangkan menjadi 30 kavling perumahan. PT XYZ mengajukan permohonan PRK5 ke BPN untuk pemecahan bidang secara massal. Setelah pengukuran dan proses digital selesai, BPN menerbitkan 30 sertipikat baru atas nama PT XYZ, masing-masing untuk setiap kavling.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.