PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN
⚖️ A. PENGERTIAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN
Pertimbangan Teknis Pertanahan (disingkat: Pertek Pertanahan) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (BPN) sebagai hasil penelitian fisik dan yuridis terhadap suatu bidang tanah, yang berisi informasi, analisis, dan kesesuaian penggunaan atau status tanah untuk mendukung proses pengambilan keputusan dalam hal:
Pelepasan atau pengadaan tanah oleh instansi pemerintah
Perizinan berusaha
Pengalihan tanah negara
Penataan ruang dan pemanfaatan lahan
➡️ Pertek Pertanahan bukan produk pendaftaran hak, melainkan dokumen teknis pendukung kebijakan tata ruang, penguasaan, dan penggunaan tanah.
📚 B. DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Menjadi dasar hukum pokok seluruh kebijakan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021
Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
Memuat aturan pemberian Pertimbangan Teknis Pertanahan oleh Kantor Pertanahan.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020
Tentang Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan.
Surat Edaran Kementerian ATR/BPN (berkala)
Menyesuaikan sistem pelayanan berbasis digital, termasuk pada sistem loket elektronik OSS dan non-OSS.
🏷️ C. JENIS PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN
Pertimbangan Teknis Kesesuaian Lahan (Fisik)
Menilai kondisi fisik tanah (lokasi, batas, luas, penggunaan)
Umumnya dilakukan melalui survei dan pengukuran lapangan
Pertimbangan Teknis Status Yuridis Tanah
Menilai status hukum tanah (status hak, pemilik, tumpang tindih, tanah negara atau hak)
Pertimbangan Teknis Lokasi Usaha atau Kegiatan
Digunakan dalam rangka pemrosesan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA)
Pertimbangan Teknis untuk Pelepasan Tanah Negara
Biasanya diajukan oleh instansi pemerintah, BUMN, atau investor
🎯 D. FUNGSI DAN KEGUNAAN PERTIMBANGAN TEKNIS
Syarat perizinan usaha dalam OSS RBA
Syarat pengadaan tanah oleh instansi pemerintah
Syarat permohonan Hak Pengelolaan (HPL)
Syarat pelepasan atau permohonan hak atas tanah negara
Syarat penyesuaian rencana tata ruang
📝 E. PROSEDUR PERMOHONAN PERTIMBANGAN TEKNIS
1. Permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan
Dapat diajukan oleh:
Instansi pemerintah
BUMN/BUMD
Badan usaha swasta
Individu (untuk usaha atau penguasaan tanah besar)
2. Dokumen yang Dilampirkan
Surat permohonan resmi
Data kepemilikan atau penguasaan tanah (sertipikat, girik, SKT, atau lainnya)
Peta atau sketsa lokasi
KTP dan NPWP pemohon
Proposal rencana pemanfaatan tanah (jika ada)
3. Proses Teknis di BPN
Penelitian data fisik: pengukuran lokasi, pembuatan peta
Penelitian data yuridis: status hak, potensi sengketa, dsb.
Analisis dan kesimpulan
4. Penerbitan Dokumen Pertimbangan Teknis
Berupa dokumen tertulis resmi dengan nomor dan tanda tangan pejabat BPN
💰 F. BIAYA
Biaya dikenakan sesuai PP No. 128 Tahun 2015 tentang PNBP di Kementerian ATR/BPN dan tergantung:
Luas tanah
Jumlah bidang
Kompleksitas lokasi dan status hak
⚠️ G. CATATAN PENTING
Pertimbangan Teknis Pertanahan tidak serta-merta memberikan hak atas tanah, melainkan dokumen penilaian untuk mendukung permohonan hak atau perizinan.
Berlaku sebagai syarat awal untuk:
Penerbitan Hak Atas Tanah
Pengajuan Hak Pengelolaan (HPL)
Pemanfaatan ruang usaha berbasis OSS
Jika ditemukan konflik atau tumpang tindih dalam hasil penelitian teknis, maka proses lanjutan akan ditunda sampai diselesaikan.
📝 CONTOH SITUASI
Sebuah perusahaan ingin mengajukan HGB atas tanah negara seluas 5 hektar untuk mendirikan pabrik. Sebelum mengajukan hak, mereka wajib meminta Pertimbangan Teknis Pertanahan ke BPN setempat untuk menilai apakah tanah tersebut memang bebas sengketa, sesuai tata ruang, dan tidak dalam penguasaan pihak lain.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.