SPT Masa / Bulanan
SPT Masa / Bulanan yang Dikerjakan oleh Konsultan Pajak: Pengertian, Jenis, Proses, dan Dasar Hukum
1. Pengertian SPT Masa / Bulanan
SPT Masa (Surat Pemberitahuan Masa) adalah laporan pajak yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak setiap bulan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPT Masa digunakan untuk melaporkan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran pajak yang terjadi dalam periode satu bulan pajak.
SPT Masa juga disebut sebagai SPT Bulanan, karena sifatnya yang wajib dilaporkan setiap bulan. Hal ini berbeda dengan SPT Tahunan, yang hanya dilaporkan satu kali dalam setahun.
Seorang Konsultan Pajak bertugas membantu Wajib Pajak dalam menyusun dan melaporkan SPT Masa, baik untuk pajak yang dipungut sendiri maupun pajak yang dipotong dari pihak lain.
2. Dasar Hukum SPT Masa / Bulanan
SPT Masa diatur dalam berbagai peraturan perpajakan di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP)
- Pasal 3 Ayat (1) → Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
- Pasal 4 Ayat (1) → SPT Masa harus disampaikan setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 243/PMK.03/2014
- Mengatur tentang tata cara penyampaian SPT Elektronik melalui e-Filing.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019
- Mengatur kewajiban pelaporan pajak menggunakan e-Filing untuk jenis-jenis pajak tertentu.
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN)
- Mengatur jenis-jenis pajak yang wajib dilaporkan dalam SPT Masa.
3. Jenis-Jenis SPT Masa / Bulanan
SPT Masa terdiri dari berbagai jenis pajak yang wajib dilaporkan setiap bulan. Berikut adalah beberapa jenis SPT Masa yang umum dikerjakan oleh Konsultan Pajak:
A. SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh)
| Jenis Pajak | Deskripsi | Batas Waktu Lapor |
|---|---|---|
| SPT Masa PPh Pasal 21/26 | Pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan atau tenaga kerja. | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh Pasal 22 | Pajak yang dipungut atas transaksi perdagangan oleh bendahara pemerintah atau perusahaan tertentu. | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh Pasal 23/26 | Pajak yang dipotong atas pembayaran jasa, sewa, dan penghasilan lainnya yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh Pasal 25 | Angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak. | Tanggal 15 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) | Pajak final atas penghasilan tertentu, seperti sewa tanah/bangunan dan jasa konstruksi. | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh Pasal 15 | Pajak untuk industri tertentu seperti perkapalan dan asuransi luar negeri. | Tanggal 20 bulan berikutnya |
B. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
| Jenis Pajak | Deskripsi | Batas Waktu Lapor |
|---|---|---|
| SPT Masa PPN | Pajak yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penjualan barang dan jasa yang dikenakan PPN. | Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
| SPT Masa PPN dan PPnBM | Pajak tambahan bagi barang/jasa mewah yang dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). | Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
C. SPT Masa Lainnya
| Jenis Pajak | Deskripsi | Batas Waktu Lapor |
|---|---|---|
| SPT Masa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) | Pajak atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta bangunan. | Sesuai ketentuan pemerintah daerah |
| SPT Masa Bea Materai | Pajak atas penggunaan dokumen yang dikenakan bea materai. | Sesuai ketentuan yang berlaku |
4. Proses Penyusunan dan Pelaporan SPT Masa oleh Konsultan Pajak
Seorang Konsultan Pajak membantu Wajib Pajak dalam menyusun, menghitung, dan melaporkan SPT Masa. Berikut adalah proses kerja yang dilakukan:
A. Pengumpulan Data dan Dokumen
- Dokumen yang Dibutuhkan:
- Rekapitulasi gaji dan pemotongan pajak karyawan (untuk PPh 21).
- Bukti potong PPh (untuk PPh 23/26).
- Faktur pajak masukan dan keluaran (untuk PPN).
- Bukti setor pajak (SSP atau e-Billing).
B. Perhitungan Pajak
- Konsultan Pajak melakukan perhitungan pajak sesuai tarif yang berlaku.
- Menggunakan software pajak resmi seperti e-SPT, e-Faktur, atau aplikasi DJP Online.
C. Pembayaran Pajak
- Jika pajak kurang bayar, Konsultan Pajak akan membantu klien dalam pembayaran menggunakan e-Billing DJP.
D. Penyampaian SPT Masa
- Metode Pelaporan SPT Masa:
- e-Filing (Online via DJP Online atau ASP Pajak)
- e-SPT (Melalui software resmi DJP)
- Manual (Hardcopy) (Hanya untuk wajib pajak tertentu)
E. Dokumentasi dan Arsip
- Konsultan Pajak menyimpan bukti pelaporan dan membagikan arsip ke klien untuk keperluan audit atau pemeriksaan pajak.
5. Konsekuensi Keterlambatan atau Kesalahan Lapor
Jika Wajib Pajak terlambat atau salah dalam melaporkan SPT Masa, maka ada sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
| Jenis Pajak | Denda Keterlambatan Lapor | Denda Kurang Bayar |
|---|---|---|
| PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 4(2) | Rp 100.000 per SPT | Bunga sesuai Pasal 8 UU KUP |
| PPN | Rp 500.000 per SPT | Bunga sesuai Pasal 9 UU KUP |
Selain itu, jika terjadi pelanggaran berat seperti penghindaran pajak, Wajib Pajak bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 38 dan 39 UU KUP.
6. Kesimpulan
- SPT Masa adalah laporan pajak bulanan yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak ke DJP.
- Jenis SPT Masa mencakup PPh 21, PPh 23, PPN, PPnBM, dan lainnya.
- Konsultan Pajak membantu dalam perhitungan, pembayaran, dan pelaporan SPT Masa.
- Pelaporan dilakukan secara online menggunakan e-Filing atau e-SPT.
- Terlambat lapor bisa dikenakan denda, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000 per SPT.
- Dasar hukum utama adalah UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan peraturan DJP lainnya.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.
