SPT Tahunan UMKM
SPT Tahunan UMKM yang Dikerjakan oleh Konsultan Pajak: Pengertian, Proses, dan Dasar Hukumnya
1. Pengertian SPT Tahunan UMKM
SPT Tahunan UMKM adalah Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan setiap tahun oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait kewajiban pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
SPT Tahunan UMKM berisi laporan penghasilan, pengeluaran, serta pajak yang telah disetor atau masih harus dibayar oleh UMKM dalam satu tahun pajak.
Konsultan Pajak berperan dalam membantu pelaku UMKM untuk:
- Menghitung kewajiban pajak dengan benar
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan
- Membantu dalam proses pelaporan SPT melalui sistem DJP Online (e-Filing)
2. Dasar Hukum SPT Tahunan UMKM
SPT Tahunan UMKM diatur dalam beberapa peraturan perpajakan berikut:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- Mengatur tarif pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
- Pasal 4 Ayat (2): Tarif final untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPh final 0,5%.
- Pasal 17: Tarif pajak progresif untuk UMKM berbentuk badan usaha yang dikenakan tarif PPh berdasarkan keuntungan bersih.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- Menyatakan bahwa UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final 0,5% dari omzet.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99/PMK.03/2018
- Mengatur tata cara pembayaran dan pelaporan pajak bagi UMKM yang menggunakan PPh Final 0,5%.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019
- Mengatur kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing DJP Online.
3. Jenis SPT Tahunan UMKM
SPT Tahunan UMKM dapat dibedakan berdasarkan bentuk badan usaha dan skema perpajakan yang berlaku:
| Jenis UMKM | Jenis SPT yang Harus Dilaporkan | Tarif Pajak |
|---|---|---|
| UMKM Perorangan (WP Orang Pribadi) | SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770/1770S) | PPh Final 0,5% dari omzet atau tarif progresif |
| UMKM Berbentuk CV, Firma, Koperasi (WP Badan Kecil) | SPT Tahunan PPh Badan (1771) | PPh Final 0,5% dari omzet (jika memilih skema PP 23/2018) atau PPh Pasal 17 (tarif progresif berdasarkan laba) |
| UMKM Berbentuk PT (Perseroan Terbatas) | SPT Tahunan PPh Badan (1771) | PPh Final 0,5% (jika memilih PP 23/2018) atau tarif progresif 22% dari laba |
4. Proses Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan UMKM oleh Konsultan Pajak
A. Pengumpulan Data Pajak
Sebelum menyusun SPT Tahunan, Konsultan Pajak mengumpulkan dokumen berikut:
- Laporan Keuangan UMKM (omzet, laba rugi, neraca jika ada).
- Bukti pembayaran pajak bulanan (PPh Final 0,5%).
- NPWP dan identitas pemilik atau badan usaha.
- Bukti pemotongan PPh oleh pihak lain (jika ada).
B. Penghitungan Pajak Terutang
Jika UMKM memilih PPh Final 0,5% (PP 23/2018):
- Pajak dihitung berdasarkan omzet bulanan × tarif 0,5%.
- Tidak diperbolehkan mengurangi pajak dengan biaya operasional.
Jika UMKM menggunakan tarif PPh Pasal 17 (progresif untuk perorangan, 22% untuk PT):
- Pajak dihitung berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya operasional.
C. Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan
- SPT dibuat menggunakan aplikasi e-Form atau e-SPT DJP.
- Pelaporan dilakukan melalui e-Filing di DJP Online.
- Batas waktu pelaporan:
- SPT Tahunan Orang Pribadi → 31 Maret tahun berikutnya.
- SPT Tahunan Badan → 30 April tahun berikutnya.
5. Contoh Perhitungan Pajak UMKM
Contoh 1: UMKM Perorangan dengan Omzet Rp 300 juta per tahun
- Omzet per bulan: Rp 25 juta
- PPh Final (0,5%) = 0,5% × Rp 25 juta = Rp 125.000 per bulan
- Total Pajak dalam 1 tahun = Rp 125.000 × 12 = Rp 1.500.000
Pelaku UMKM cukup membayar Rp 1,5 juta per tahun sebagai pajak.
Contoh 2: UMKM Berbentuk PT dengan Laba Rp 500 juta per tahun
- PPh Pasal 17 (tarif badan usaha 22%)
- Pajak = 22% × Rp 500 juta = Rp 110 juta per tahun
Jika PT memilih skema PP 23/2018 (PPh Final 0,5% dari omzet), maka pajak dihitung dari omzet, bukan dari laba.
6. Keuntungan Menggunakan Konsultan Pajak untuk SPT Tahunan UMKM
| Keuntungan | Penjelasan |
|---|---|
| Menghindari Kesalahan Perhitungan | Konsultan Pajak memastikan perhitungan pajak sesuai regulasi terbaru. |
| Efisiensi Waktu | Proses pengisian SPT dilakukan secara profesional dan cepat. |
| Menghindari Sanksi Pajak | Konsultan membantu pelaporan tepat waktu agar tidak dikenakan denda. |
| Optimasi Pajak | Membantu memilih skema pajak terbaik untuk UMKM. |
7. Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan
Jika UMKM terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, ada sanksi administrasi berupa denda:
| Jenis Wajib Pajak | Denda Keterlambatan Lapor SPT Tahunan |
|---|---|
| Orang Pribadi (1770, 1770S) | Rp 100.000 |
| Badan Usaha (1771) | Rp 1.000.000 |
Selain itu, jika terjadi kekurangan bayar pajak, maka dikenakan bunga sesuai dengan Pasal 8 UU KUP.
8. Kesimpulan
- SPT Tahunan UMKM wajib dilaporkan setiap tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.
- Pajak UMKM bisa menggunakan skema PPh Final 0,5% atau tarif progresif sesuai UU PPh.
- Konsultan Pajak membantu dalam perhitungan, persiapan dokumen, dan pelaporan ke DJP Online.
- Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan sebelum 31 Maret (perorangan) dan 30 April (badan).
- Terlambat lapor bisa dikenakan denda Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.
