SPT Tahunan Orang Pribadi
SPT Tahunan Orang Pribadi yang Dikerjakan oleh Konsultan Pajak: Pengertian, Proses, dan Dasar Hukumnya
1. Pengertian SPT Tahunan Orang Pribadi
SPT Tahunan Orang Pribadi adalah Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan setiap tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penghasilan, pajak yang telah dibayar, dan kewajiban pajaknya dalam satu tahun pajak.
SPT Tahunan ini menjadi wajib bagi setiap individu yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan harus dilaporkan paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
Konsultan Pajak memiliki peran penting dalam:
- Menghitung kewajiban pajak dengan benar
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan
- Membantu dalam proses pelaporan SPT melalui e-Filing DJP Online
2. Dasar Hukum SPT Tahunan Orang Pribadi
SPT Tahunan Orang Pribadi diatur dalam berbagai peraturan perpajakan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- Pasal 17: Tarif pajak progresif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Pasal 21: Pajak Penghasilan atas gaji dan penghasilan lainnya.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
- Pasal 4: Objek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
- Pasal 7: Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99/PMK.03/2018
- Mengatur tata cara pembayaran dan pelaporan pajak orang pribadi.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019
- Mewajibkan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing DJP Online.
3. Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi
Terdapat tiga jenis SPT Tahunan Orang Pribadi, yang dibedakan berdasarkan jumlah penghasilan dan sumber pendapatannya:
Jenis SPT | Kategori Wajib Pajak | Formulir yang Digunakan |
---|---|---|
SPT 1770 SS (Sangat Sederhana) | Wajib Pajak dengan penghasilan ≤ Rp 60 juta per tahun (pegawai tetap atau karyawan) | Formulir 1770 SS |
SPT 1770 S (Sederhana) | Wajib Pajak dengan penghasilan > Rp 60 juta per tahun (pegawai tetap atau penerima lebih dari satu sumber penghasilan) | Formulir 1770 S |
SPT 1770 (Lengkap) | Wajib Pajak dengan penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau memiliki sumber penghasilan lain (freelancer, UMKM, profesional, investor, dll.) | Formulir 1770 |
4. Proses Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan oleh Konsultan Pajak
A. Pengumpulan Data Pajak
Konsultan Pajak mengumpulkan dokumen berikut dari Wajib Pajak:
- Bukti Pemotongan Pajak (Formulir 1721 A1/A2 dari perusahaan atau instansi)
- Laporan Penghasilan Tambahan (jika ada pendapatan lain di luar gaji)
- Rekapitulasi Penghasilan dan Biaya Operasional (untuk pekerja lepas atau pemilik usaha)
- Dokumen pendukung lainnya (rekening koran, bukti investasi, laporan pajak bulanan jika ada)
B. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak dihitung berdasarkan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif Pajak |
---|---|
Sampai dengan Rp 60 juta | 5% |
Rp 60 juta – Rp 250 juta | 15% |
Rp 250 juta – Rp 500 juta | 25% |
Rp 500 juta – Rp 5 miliar | 30% |
Di atas Rp 5 miliar | 35% |
Rumus Perhitungan:
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP = Penghasilan Bruto – Biaya (jika ada) – PTKPHitung Pajak Terutang
Pajak dihitung menggunakan tarif progresif di atas.Kurangi dengan Kredit Pajak
Jika sudah ada pajak yang dipotong (PPh 21), maka pajak yang masih harus dibayar (kurang bayar) bisa dihitung.
C. Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan
- SPT dibuat menggunakan aplikasi e-Form atau e-SPT DJP.
- Pelaporan dilakukan melalui e-Filing di DJP Online.
- Batas waktu pelaporan: 31 Maret setiap tahun.
5. Contoh Perhitungan SPT Tahunan Orang Pribadi
Contoh 1: Karyawan dengan Gaji Rp 100 juta per tahun
- Penghasilan Bruto: Rp 100.000.000
- PTKP (Lajang, tanpa tanggungan): Rp 54.000.000
- PKP (Penghasilan Kena Pajak):
= Rp 100.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 46.000.000 - Pajak Terutang:
5% x Rp 46.000.000 = Rp 2.300.000 - Jika sudah dipotong PPh 21 oleh perusahaan sebesar Rp 2.500.000 → Pajak lebih bayar Rp 200.000 (bisa direstitusi).
Contoh 2: Freelancer dengan Omzet Rp 150 juta per tahun
- Penghasilan Bruto: Rp 150.000.000
- Biaya Usaha: Rp 20.000.000
- PTKP (Menikah, 1 tanggungan): Rp 58.500.000
- PKP (Penghasilan Kena Pajak):
= Rp 150.000.000 – Rp 20.000.000 – Rp 58.500.000 = Rp 71.500.000 - Pajak Terutang:
5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
15% x Rp 11.500.000 = Rp 1.725.000
Total Pajak Terutang = Rp 4.725.000
6. Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan
Jika Wajib Pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, ada sanksi administrasi berupa denda:
Jenis Pelanggaran | Sanksi |
---|---|
Terlambat lapor SPT Tahunan | Denda Rp 100.000 |
Terlambat bayar pajak kurang bayar | Bunga per bulan sesuai Pasal 8 UU KUP |
Tidak melaporkan pajak dengan sengaja | Bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 39 UU KUP |
7. Keuntungan Menggunakan Konsultan Pajak
Keuntungan | Penjelasan |
---|---|
Hemat Waktu | Konsultan Pajak menangani semua proses pelaporan. |
Perhitungan Akurat | Menghindari kesalahan dalam perhitungan pajak. |
Menghindari Sanksi | Konsultan memastikan pelaporan tepat waktu. |
Optimasi Pajak | Membantu memanfaatkan insentif pajak yang tersedia. |
8. Kesimpulan
- SPT Tahunan Orang Pribadi wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret setiap tahun.
- Tarif pajak progresif berlaku untuk semua penghasilan kena pajak.
- Konsultan Pajak membantu dalam perhitungan, penyusunan, dan pelaporan SPT.
- Terlambat lapor bisa dikenakan denda Rp 100.000.
- Pelaporan dilakukan secara online melalui e-Filing DJP.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.