– SPT Tahunan Badan Usaha

SPT Tahunan Badan Usaha

SPT Tahunan Badan Usaha yang Dikerjakan oleh Konsultan Pajak: Pengertian, Proses, dan Dasar Hukumnya

1. Pengertian SPT Tahunan Badan Usaha

SPT Tahunan Badan Usaha adalah Surat Pemberitahuan (SPT) yang wajib dilaporkan setiap tahun oleh Wajib Pajak Badan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mencakup laporan penghasilan, pajak terutang, dan informasi keuangan perusahaan dalam satu tahun pajak.

SPT Tahunan ini merupakan laporan komprehensif yang mencerminkan kondisi keuangan perusahaan, termasuk:

  • Laporan Laba Rugi
  • Laporan Neraca
  • Laporan Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan oleh semua bentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, Koperasi, Yayasan, dan Badan Usaha lainnya.

Konsultan Pajak bertugas membantu Wajib Pajak Badan dalam:

  • Menghitung Pajak Penghasilan Badan dengan benar
  • Menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi dan perpajakan
  • Membantu proses pelaporan melalui e-Filing DJP Online

2. Dasar Hukum SPT Tahunan Badan Usaha

SPT Tahunan Badan Usaha diatur dalam berbagai peraturan perpajakan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

    • Pasal 17: Tarif Pajak Penghasilan Badan.
    • Pasal 31E: Pengurangan tarif PPh Badan bagi usaha kecil dengan omzet tertentu.
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)

    • Pasal 4: Objek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
    • Pasal 17: Tarif pajak progresif untuk badan usaha.
  3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018

    • Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
  4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99/PMK.03/2018

    • Mengatur tata cara pembayaran dan pelaporan pajak bagi Wajib Pajak Badan.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019

    • Mengatur kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing DJP Online.

3. Jenis SPT Tahunan Badan Usaha

SPT Tahunan Badan Usaha yang digunakan tergantung dari bentuk dan skala usaha:

Jenis SPTKategori Wajib PajakFormulir yang Digunakan
SPT 1771 (Lengkap)Wajib Pajak Badan yang menyelenggarakan pembukuan lengkap, termasuk PT, CV, Firma, Koperasi, YayasanFormulir 1771
SPT 1771 FinalWajib Pajak Badan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar yang memilih skema PPh Final 0,5% (PP 23/2018)Formulir 1771 Final
SPT 1771 NihilWajib Pajak Badan yang tidak memiliki aktivitas usaha dalam satu tahun pajakFormulir 1771 Nihil

4. Proses Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan oleh Konsultan Pajak

A. Pengumpulan Data Pajak

Konsultan Pajak mengumpulkan dokumen berikut dari Wajib Pajak Badan:

  1. Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi)
  2. Bukti pembayaran pajak bulanan (PPh 25, PPh Final 0,5%, atau PPh Pasal 23/26 jika ada)
  3. Dokumen pendukung lainnya (rekening koran, bukti transaksi usaha, dll.)
  4. NPWP dan identitas perusahaan

B. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Pajak dihitung berdasarkan tarif yang berlaku:

1. PPh Final 0,5% (PP 23/2018)

Jika omzet ≤ Rp 4,8 miliar, pajak dihitung sebagai berikut:

  • Pajak = 0,5% × Omzet Tahunan

2. PPh Pasal 17 (Tarif Progresif Badan)

Jika omzet > Rp 4,8 miliar, pajak dihitung berdasarkan laba bersih dengan tarif:

  • Tarif Normal: 22% × Laba Kena Pajak
  • Tarif Khusus UMKM (Pasal 31E):
    • Laba ≤ Rp 50 miliar: diskon tarif 50% dari tarif normal untuk laba sampai Rp 4,8 miliar.

Contoh Perhitungan Pajak:

  • Omzet = Rp 6 miliar
  • Laba Kena Pajak = Rp 1 miliar
  • Pajak = 22% × Rp 1 miliar = Rp 220 juta

C. Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan

  • SPT dibuat menggunakan aplikasi e-Form atau e-SPT DJP.
  • Pelaporan dilakukan melalui e-Filing di DJP Online.
  • Batas waktu pelaporan: 30 April setiap tahun.

5. Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan

Jika Wajib Pajak Badan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, ada sanksi administrasi berupa denda:

Jenis PelanggaranSanksi
Terlambat lapor SPT TahunanDenda Rp 1.000.000
Terlambat bayar pajak kurang bayarBunga per bulan sesuai Pasal 8 UU KUP
Tidak melaporkan pajak dengan sengajaBisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 39 UU KUP

6. Keuntungan Menggunakan Konsultan Pajak

KeuntunganPenjelasan
Hemat WaktuKonsultan Pajak menangani semua proses pelaporan.
Perhitungan AkuratMenghindari kesalahan dalam perhitungan pajak.
Menghindari SanksiKonsultan memastikan pelaporan tepat waktu.
Optimasi PajakMembantu memanfaatkan insentif pajak yang tersedia.

7. Kesimpulan

  1. SPT Tahunan Badan Usaha wajib dilaporkan paling lambat 30 April setiap tahun.
  2. Pajak Badan bisa menggunakan skema PPh Final 0,5% atau tarif progresif 22%.
  3. Konsultan Pajak membantu dalam perhitungan, penyusunan, dan pelaporan SPT.
  4. Terlambat lapor bisa dikenakan denda Rp 1.000.000.
  5. Pelaporan dilakukan secara online melalui e-Filing DJP.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.