– Pendampingan SP2DK / Konseling

Pendampingan SP2DK / Konseling

Pendampingan SP2DK / Konseling yang Dikerjakan oleh Konsultan Pajak: Pengertian, Proses, dan Dasar Hukumnya

1. Pengertian SP2DK dan Konseling Pajak

SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak untuk meminta klarifikasi atas adanya perbedaan data perpajakan yang dimiliki DJP dengan data yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Konseling pajak dalam konteks SP2DK adalah pendampingan yang diberikan oleh Konsultan Pajak kepada Wajib Pajak untuk menjawab SP2DK guna menghindari potensi sanksi dan pemeriksaan pajak lebih lanjut.

Pendampingan SP2DK oleh Konsultan Pajak meliputi:

  • Menganalisis perbedaan data yang menjadi dasar penerbitan SP2DK
  • Menyusun penjelasan dan dokumen pendukung untuk DJP
  • Mewakili atau mendampingi Wajib Pajak dalam komunikasi dengan DJP
  • Mengupayakan penyelesaian tanpa perlu masuk ke tahap pemeriksaan pajak

2. Dasar Hukum Pendampingan SP2DK

Pendampingan SP2DK oleh Konsultan Pajak memiliki dasar hukum sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

    • Pasal 44B: DJP berhak melakukan pengawasan dan penggalian potensi pajak terhadap Wajib Pajak.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) (terakhir diubah dengan UU HPP)

    • Pasal 29 & 30: DJP dapat meminta klarifikasi atas ketidaksesuaian data perpajakan sebelum melakukan pemeriksaan.
    • Pasal 31: Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan dan mengajukan keberatan atas temuan DJP.
  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/PMK.03/2015

    • Mengatur mekanisme permintaan data dan klarifikasi atas data perpajakan.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-39/PJ/2015

    • Mengatur prosedur penerbitan, penyelesaian, dan tindak lanjut SP2DK.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2017

    • Mengatur mekanisme kepatuhan dan pengawasan pajak melalui penggalian data.
  6. Peraturan Menteri Keuangan No. 177/PMK.03/2013

    • Menyebutkan bahwa Konsultan Pajak berhak mendampingi Wajib Pajak dalam proses konsultasi pajak.

3. Tujuan dan Manfaat Pendampingan SP2DK oleh Konsultan Pajak

Pendampingan SP2DK bertujuan untuk:

  1. Menghindari Pemeriksaan Pajak → Jika SP2DK tidak direspons dengan baik, DJP dapat meningkatkan statusnya menjadi Pemeriksaan Pajak yang lebih kompleks dan berisiko.
  2. Mengurangi Potensi Sanksi Pajak → Dengan memberikan klarifikasi yang benar, Wajib Pajak dapat menghindari denda atau penalti yang besar.
  3. Menyelesaikan Ketidaksesuaian Data Secara Administratif → SP2DK bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan data sebelum masuk ke tahap hukum lebih lanjut.
  4. Meningkatkan Kepatuhan Pajak → Memastikan bahwa laporan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku dan transparan.

4. Penyebab Penerbitan SP2DK

SP2DK dapat diterbitkan oleh DJP jika terdapat ketidaksesuaian data antara laporan pajak Wajib Pajak dengan data yang dimiliki oleh DJP. Beberapa penyebab umum penerbitan SP2DK adalah:

PenyebabPenjelasan
Perbedaan Data OmzetDJP menemukan perbedaan antara omzet yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan data pihak ketiga (misal: perbankan, vendor, marketplace, dll.).
Kredit Pajak yang Tidak SesuaiDJP menemukan bahwa kredit pajak yang diklaim oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan data pembayaran pajak yang tercatat di DJP.
Perbedaan Data PPNFaktur pajak masukan atau keluaran tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Transaksi Keuangan MencurigakanDJP menerima informasi dari perbankan terkait transaksi keuangan besar yang tidak dilaporkan dalam pajak.
Perbedaan Laporan Pajak dengan Data Perusahaan LainDJP mencocokkan laporan pajak suatu perusahaan dengan laporan pajak dari pihak lain (rekanan bisnis) dan menemukan ketidaksesuaian.

5. Proses Pendampingan SP2DK oleh Konsultan Pajak

Pendampingan SP2DK oleh Konsultan Pajak terdiri dari beberapa tahap:

A. Analisis Awal SP2DK

  1. Menganalisis isi SP2DK

    • Memahami dasar penerbitan SP2DK.
    • Mengidentifikasi jenis pajak dan tahun pajak yang dipermasalahkan.
  2. Memeriksa Data Pajak Wajib Pajak

    • Membandingkan laporan pajak yang telah dilaporkan dengan data yang dimiliki DJP.
    • Menyesuaikan dengan laporan keuangan perusahaan.

B. Penyusunan Jawaban atas SP2DK

  1. Menyusun argumentasi hukum yang sesuai

    • Mengacu pada UU Perpajakan dan aturan lainnya.
  2. Melengkapi Dokumen Pendukung

    • Menyiapkan dokumen seperti:
      • Bukti setor pajak (SSP)
      • Faktur pajak
      • Rekening koran
      • Laporan keuangan
      • Bukti transaksi

C. Penyampaian Jawaban SP2DK ke DJP

  1. Mengirimkan jawaban SP2DK ke Kantor Pajak

    • Jawaban harus dikirim dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerbitan SP2DK (bisa diperpanjang jika diperlukan).
  2. Berkomunikasi dengan DJP

    • Mengklarifikasi langsung dengan petugas pajak.

D. Penyelesaian SP2DK

  1. Jika DJP menerima penjelasan → SP2DK selesai
  2. Jika DJP menolak penjelasan → Bisa dilakukan diskusi atau negosiasi lebih lanjut
  3. Jika tidak ada solusi → Bisa masuk ke tahap pemeriksaan pajak

6. Contoh Kasus Pendampingan SP2DK

Contoh 1: SP2DK karena Perbedaan Omzet

  • DJP menerbitkan SP2DK karena omzet yang dilaporkan dalam SPT Tahunan hanya Rp 5 miliar, tetapi berdasarkan data dari perbankan dan vendor menunjukkan transaksi senilai Rp 6,5 miliar.
  • Konsultan Pajak membantu klien menjelaskan bahwa ada transaksi yang dibatalkan dan sebagian pendapatan yang dilaporkan di tahun berikutnya.
  • Hasil: DJP menerima klarifikasi dan tidak ada pemeriksaan lebih lanjut.

Contoh 2: SP2DK karena PPN Masukan yang Tidak Sesuai

  • DJP menemukan bahwa faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan data faktur keluaran dari pihak lain.
  • Konsultan Pajak membantu dengan memberikan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya kesalahan administrasi dari pihak vendor.
  • Hasil: SP2DK selesai tanpa ada koreksi pajak tambahan.

7. Kesimpulan

  1. SP2DK adalah permintaan klarifikasi dari DJP atas ketidaksesuaian data perpajakan.
  2. Jika tidak ditangani dengan baik, SP2DK dapat meningkat menjadi pemeriksaan pajak.
  3. Konsultan Pajak membantu dalam menganalisis, menyiapkan jawaban, dan berkomunikasi dengan DJP.
  4. Pendampingan yang baik dapat menghindari denda dan sanksi pajak.
  5. Wajib Pajak memiliki waktu 14 hari untuk menanggapi SP2DK.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.