– Pendampingan Banding Pajak (Pengadilan)

Pendampingan Banding Pajak (Pengadilan)

Pendampingan Banding Pajak (Pengadilan) yang Dikerjakan oleh Konsultan Pajak: Pengertian, Proses, dan Dasar Hukumnya


1. Pengertian Banding Pajak

Banding Pajak adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak jika tidak puas dengan keputusan keberatan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Banding ini diajukan ke Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan pajak yang berwenang menangani sengketa pajak antara Wajib Pajak dan DJP.

Pendampingan Banding Pajak oleh Konsultan Pajak adalah layanan yang diberikan oleh Konsultan Pajak untuk membantu Wajib Pajak dalam:

  • Menyiapkan dokumen dan argumentasi hukum yang kuat
  • Mewakili atau mendampingi Wajib Pajak dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak
  • Memastikan hak-hak Wajib Pajak tetap terlindungi dalam proses hukum pajak

Banding Pajak merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian sengketa administratif sebelum Wajib Pajak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung jika masih belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak.


2. Dasar Hukum Pendampingan Banding Pajak

Pendampingan banding pajak memiliki dasar hukum sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) (terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 – UU HPP)

    • Pasal 25: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh DJP.
    • Pasal 27: Jika keberatan ditolak, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu 3 bulan.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

    • Pasal 31 – 41: Mengatur prosedur dan mekanisme pengajuan banding pajak.
    • Pasal 77: Wajib Pajak dapat menunjuk Konsultan Pajak sebagai kuasa hukum dalam persidangan pajak.
  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/PMK.03/2015

    • Mengatur prosedur penyelesaian sengketa pajak, termasuk mekanisme keberatan dan banding.
  4. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 7 Tahun 2021

    • Mengatur persidangan pajak secara elektronik dan tatap muka di Pengadilan Pajak.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-19/PJ/2018

    • Menjelaskan tentang tata cara pengajuan keberatan pajak sebelum melanjutkan ke banding.

3. Alasan Wajib Pajak Mengajukan Banding Pajak

Wajib Pajak mengajukan banding pajak jika merasa bahwa:

  1. Keputusan keberatan dari DJP tidak adil atau tidak sesuai dengan fakta
  2. DJP tidak mempertimbangkan bukti dan argumentasi yang telah diajukan dalam keberatan
  3. Terdapat kesalahan dalam penghitungan pajak oleh DJP
  4. Putusan keberatan DJP tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
  5. DJP menolak pengajuan keberatan tanpa memberikan alasan yang jelas

4. Proses Pendampingan Banding Pajak oleh Konsultan Pajak

Pendampingan banding pajak oleh Konsultan Pajak terdiri dari beberapa tahap berikut:

A. Analisis Awal dan Konsultasi

  1. Menganalisis Surat Keputusan Keberatan dari DJP

    • Memeriksa alasan penolakan keberatan pajak.
    • Mengidentifikasi kesalahan dalam perhitungan pajak oleh DJP.
  2. Menentukan Kelayakan Pengajuan Banding

    • Konsultan Pajak akan menilai apakah banding memiliki peluang menang yang tinggi.
    • Jika peluang kecil, Konsultan akan merekomendasikan alternatif penyelesaian lain.

B. Penyusunan Dokumen Banding

  1. Surat Permohonan Banding

    • Ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak.
    • Memuat alasan mengapa Wajib Pajak merasa dirugikan oleh keputusan keberatan DJP.
  2. Bukti Pendukung Banding

    • Bukti pembayaran pajak
    • Faktur pajak
    • Laporan keuangan
    • Bukti transaksi
    • Dokumen lain yang dapat memperkuat posisi Wajib Pajak
  3. Penyusunan Argumentasi Hukum

    • Konsultan Pajak akan membuat legal opinion yang menjelaskan dasar hukum yang menguntungkan Wajib Pajak.

C. Pengajuan Permohonan Banding ke Pengadilan Pajak

  1. Permohonan Banding diajukan dalam waktu 3 bulan setelah keputusan keberatan diterima
  2. Wajib Pajak harus menyetor sejumlah pajak yang telah disetujui dalam keberatan (minimal 50% dari jumlah pajak yang ditetapkan dalam keputusan keberatan).

D. Persiapan Persidangan

  1. Konsultan Pajak akan mewakili atau mendampingi Wajib Pajak dalam sidang di Pengadilan Pajak
  2. Mempersiapkan strategi pembelaan dalam sidang pajak
  3. Mengajukan bukti dan saksi jika diperlukan

E. Sidang di Pengadilan Pajak

  1. Sidang Pendahuluan

    • Pengadilan memeriksa kelengkapan dokumen dan validitas permohonan banding.
  2. Sidang Pembuktian

    • Konsultan Pajak akan membela kepentingan Wajib Pajak dan menyajikan bukti di hadapan Hakim Pajak.
  3. Putusan Pengadilan Pajak

    • Hakim Pajak akan memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat.
    • Jika Wajib Pajak masih tidak puas, dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

5. Contoh Kasus Pendampingan Banding Pajak

Contoh 1: Banding atas Keputusan Keberatan Pajak Kurang Bayar

  • DJP menetapkan pajak kurang bayar Rp 1 miliar, padahal Wajib Pajak merasa hanya memiliki kewajiban Rp 500 juta.
  • Konsultan Pajak mengajukan banding dengan bukti laporan keuangan yang lebih akurat.
  • Hasil: Pengadilan Pajak menetapkan bahwa pajak kurang bayar yang benar adalah Rp 600 juta, sehingga mengurangi beban Wajib Pajak.

Contoh 2: Banding atas Penolakan Restitusi Pajak

  • Wajib Pajak mengajukan restitusi PPN sebesar Rp 2 miliar, tetapi DJP hanya menyetujui Rp 1,5 miliar.
  • Konsultan Pajak membantu menyusun banding dengan bukti faktur pajak dan transaksi yang sah.
  • Hasil: Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan restitusi tambahan Rp 500 juta.

6. Keuntungan Menggunakan Konsultan Pajak dalam Banding Pajak

KeuntunganPenjelasan
Pendampingan ProfesionalKonsultan Pajak memahami prosedur hukum pajak dan strategi terbaik dalam persidangan.
Menghindari Kesalahan AdministratifPengajuan banding harus memenuhi persyaratan tertentu agar diterima di Pengadilan Pajak.
Peluang Menang Lebih BesarKonsultan Pajak memiliki pengalaman dalam menghadapi kasus serupa dan dapat menyusun argumentasi hukum yang kuat.
Mengurangi Beban Wajib PajakKonsultan Pajak menangani seluruh proses banding sehingga Wajib Pajak bisa fokus pada operasional bisnis.

7. Kesimpulan

  1. Banding Pajak adalah upaya hukum jika Wajib Pajak tidak puas dengan keputusan keberatan DJP.
  2. Banding diajukan ke Pengadilan Pajak dalam waktu 3 bulan setelah menerima keputusan keberatan.
  3. Konsultan Pajak membantu dalam penyusunan dokumen, strategi hukum, dan pendampingan di pengadilan.
  4. Jika putusan banding masih tidak memuaskan, Wajib Pajak bisa mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
  5. Pendampingan Konsultan Pajak dapat meningkatkan peluang keberhasilan banding dan mengurangi risiko sanksi pajak.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.