– Review Pembukuan

Review Pembukuan

Review Pembukuan yang Dikerjakan oleh Konsultan Pajak: Pengertian, Proses, dan Dasar Hukumnya


1. Pengertian Review Pembukuan

Review Pembukuan adalah proses evaluasi terhadap catatan keuangan dan pembukuan perusahaan yang dilakukan oleh Konsultan Pajak untuk memastikan bahwa semua transaksi telah dicatat dengan benar sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Review pembukuan bertujuan untuk:

  • Menilai kepatuhan terhadap peraturan pajak dan akuntansi
  • Menganalisis ketepatan pencatatan transaksi keuangan
  • Mengidentifikasi kesalahan atau ketidaksesuaian dalam laporan keuangan
  • Mempersiapkan perusahaan untuk audit atau pemeriksaan pajak
  • Membantu perusahaan dalam perencanaan pajak yang lebih efisien

Konsultan Pajak berperan dalam mengoreksi dan memberikan rekomendasi terkait perbaikan pembukuan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


2. Dasar Hukum Review Pembukuan

Review pembukuan oleh Konsultan Pajak harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) (terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 – UU HPP)

    • Pasal 28: Wajib Pajak yang memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar wajib melakukan pembukuan.
    • Pasal 29: Laporan keuangan harus disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)

    • Pasal 4 dan 6: Menjelaskan tentang penghasilan kena pajak dan biaya yang dapat dikurangkan.
    • Pasal 17: Mengatur tarif pajak penghasilan berdasarkan laba usaha.
  3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak UMKM

    • Mengatur pajak final 0,5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar.
  4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99/PMK.03/2018

    • Mengatur kewajiban pembukuan bagi usaha kecil dan menengah.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2009

    • Mengatur teknis pelaksanaan pembukuan dan pencatatan oleh Wajib Pajak.
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM

    • Menyebutkan pentingnya pembukuan sebagai dasar evaluasi kinerja usaha kecil dan menengah.

3. Jenis Review Pembukuan oleh Konsultan Pajak

Konsultan Pajak melakukan berbagai jenis review pembukuan, tergantung pada kebutuhan perusahaan:

Jenis ReviewTujuan
Review Kepatuhan PajakMemastikan bahwa laporan pajak telah sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Review Laporan KeuanganMemeriksa keakuratan pencatatan transaksi dalam laporan keuangan.
Review Rekonsiliasi PajakMengidentifikasi perbedaan antara laporan keuangan dan pajak yang telah disetor.
Review Kas dan BankMemastikan pencatatan kas dan bank sesuai dengan transaksi aktual.
Review PersediaanMemeriksa kesesuaian pencatatan stok dengan laporan keuangan.
Review Piutang dan UtangMengonfirmasi pencatatan utang dan piutang sesuai dengan bukti transaksi.

4. Proses Review Pembukuan oleh Konsultan Pajak

Review pembukuan dilakukan dalam beberapa tahap berikut:

A. Pengumpulan Data dan Dokumen

Konsultan Pajak mengumpulkan dokumen sebagai bahan evaluasi, antara lain:

  1. Laporan Keuangan (Neraca, Laba Rugi, Arus Kas)
  2. Bukti Transaksi (Invoice, Kwitansi, Bukti Transfer, Faktur Pajak)
  3. Rekening Koran
  4. SPT Tahunan dan SPT Masa
  5. Bukti Pemotongan Pajak (PPh 21, PPh 23, PPN)
  6. Buku Besar dan Catatan Akuntansi
  7. Laporan Rekonsiliasi Pajak

B. Analisis dan Identifikasi Masalah

  1. Memeriksa konsistensi laporan keuangan dengan laporan pajak.
  2. Menganalisis potensi kesalahan pencatatan yang dapat menyebabkan pajak lebih bayar atau kurang bayar.
  3. Menyesuaikan laporan pajak dengan laporan keuangan agar tidak terjadi perbedaan.

C. Penyusunan Laporan Review

Setelah melakukan analisis, Konsultan Pajak menyusun laporan yang mencakup:

  • Ringkasan hasil review
  • Identifikasi kesalahan dalam pembukuan
  • Rekomendasi perbaikan
  • Potensi risiko pajak yang perlu diperhatikan

D. Rekomendasi dan Tindak Lanjut

Konsultan Pajak memberikan solusi perbaikan, seperti:

  1. Melakukan koreksi pada laporan keuangan
  2. Menyesuaikan perhitungan pajak untuk menghindari sanksi
  3. Membantu dalam penyusunan ulang SPT jika ditemukan kesalahan

5. Manfaat Review Pembukuan oleh Konsultan Pajak

ManfaatPenjelasan
Meningkatkan Kepatuhan PajakMembantu memastikan laporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Menghindari Denda dan Sanksi PajakMengidentifikasi kesalahan sebelum diaudit oleh DJP sehingga mengurangi risiko penalti.
Mengoptimalkan Pembayaran PajakMenyesuaikan strategi perpajakan untuk mengurangi beban pajak yang tidak perlu.
Meningkatkan Kredibilitas KeuanganLaporan keuangan yang akurat meningkatkan kepercayaan investor dan bank.
Mempersiapkan Audit atau Pemeriksaan PajakMemastikan dokumen siap jika ada pemeriksaan pajak.

6. Contoh Kasus Review Pembukuan

Contoh 1: Perbedaan Omzet dalam Laporan Keuangan dan Pajak

  • Kasus: Laporan pajak menunjukkan omzet Rp 10 miliar, tetapi laporan keuangan menunjukkan Rp 12 miliar.
  • Hasil Review: Konsultan Pajak menemukan bahwa Rp 2 miliar berasal dari transaksi yang seharusnya tidak dikenakan pajak karena merupakan retur penjualan.
  • Solusi: Konsultan Pajak membantu menyusun penyesuaian pada laporan pajak agar sesuai dengan peraturan.

Contoh 2: Kesalahan Pencatatan Faktur Pajak

  • Kasus: Perusahaan mengklaim pajak masukan dari faktur pajak yang belum diterbitkan oleh vendor.
  • Hasil Review: Konsultan Pajak menemukan bahwa faktur tersebut tidak terdaftar di e-Faktur DJP.
  • Solusi: Perusahaan mengoreksi laporan pajak agar tidak dikoreksi oleh DJP saat pemeriksaan.

7. Sanksi Jika Pembukuan Tidak Sesuai

Jika pembukuan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU KUP, antara lain:

Jenis PelanggaranSanksi
Tidak Membuat PembukuanDenda Rp 1.000.000 (Pasal 39 UU KUP)
Pajak Kurang BayarBunga 2% per bulan dari pajak yang kurang bayar (Pasal 8 UU KUP)
Laporan Pajak Tidak Sesuai dengan Laporan KeuanganKoreksi oleh DJP dan sanksi administrasi
Pajak Tidak Dibayar Tepat WaktuDenda 2% per bulan dari pajak yang belum dibayar

8. Kesimpulan

  1. Review pembukuan adalah proses evaluasi terhadap laporan keuangan dan pajak untuk memastikan kepatuhan dan akurasi pencatatan.
  2. Konsultan Pajak membantu mengidentifikasi kesalahan dan memberikan solusi perbaikan.
  3. Review pembukuan membantu menghindari denda pajak dan meningkatkan efisiensi pembayaran pajak.
  4. Jika pembukuan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan, dapat dikenakan sanksi pajak.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.