PENINJAUAN KEMBALI (PK)
📌 A. PENGERTIAN PENINJAUAN KEMBALI (PK)
Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) apabila ditemukan alasan hukum tertentu yang sah menurut undang-undang.
PK bertujuan untuk mengoreksi putusan yang keliru atau tidak adil meskipun putusan tersebut sudah final dan tidak dapat diajukan banding atau kasasi lagi.
📚 B. DASAR HUKUM PENINJAUAN KEMBALI
1. Perkara Perdata
Pasal 67–72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009
Pasal 66–72 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956 tentang Tata Cara PK dalam Perdata
2. Perkara Pidana
Pasal 263–269 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
3. Perkara Tata Usaha Negara
Pasal 66 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009
🎯 C. TUJUAN DAN FUNGSI PENINJAUAN KEMBALI
Mengoreksi kekeliruan hukum atau ketidakadilan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Memberi kesempatan terakhir bagi pihak yang dirugikan secara substansial
Menyelamatkan integritas peradilan dan memastikan keadilan substantif ditegakkan
✅ D. SYARAT DAN ALASAN PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
1. Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Pasal 67 UU MA):
PK dapat diajukan dengan alasan:
a. Putusan bertentangan satu sama lain antar putusan pengadilan yang sama atau lebih tinggi terhadap perkara yang sama dan pihak yang sama;
b. Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata;
c. Ada bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa dalam persidangan sebelumnya dan dapat mempengaruhi putusan;
d. Putusan didasarkan pada tipu muslihat atau kebohongan dari pihak lawan;
e. Putusan didasarkan pada dokumen palsu;
f. Putusan melampaui tuntutan atau tidak memuat hal yang dituntut;
g. Jelas-jelas melanggar hukum yang berlaku.
2. Perkara Pidana (Pasal 263 KUHAP):
PK dapat diajukan oleh Terpidana atau ahli warisnya dengan alasan:
a. Ditemukan novum (bukti baru) yang dapat membebaskan atau meringankan;
b. Putusan bertentangan satu sama lain terhadap perkara yang sama;
c. Kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan.
📅 E. TENGGAT WAKTU PENGAJUAN PK
Tidak dibatasi waktu untuk PK Perdata dan Pidana, kecuali jika diajukan lebih dari satu kali (harus dalam 180 hari) sejak novum ditemukan (berdasarkan Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016).
PK hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali alasan novum ditemukan setelah PK pertama, dan dibuktikan secara sah (Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013).
🧾 F. PROSEDUR PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
1. Pengajuan Permohonan
Permohonan PK diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.
2. Surat Permohonan PK
Harus memuat:
Identitas pemohon
Putusan yang dimohonkan PK (nomor dan pengadilan)
Alasan PK sesuai Pasal 67 UU MA atau Pasal 263 KUHAP
Bukti pendukung, termasuk novum (jika ada)
3. Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung
Setelah permohonan lengkap, berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputuskan.
4. Putusan PK
Putusan PK bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lagi setelah itu, kecuali PK ulang dengan alasan novum baru.
⚖️ G. AKIBAT HUKUM DARI PUTUSAN PK
PK diterima:
Putusan sebelumnya dapat dibatalkan seluruhnya atau sebagian
Pihak yang dikalahkan di putusan sebelumnya dapat dimenangkan
PK ditolak:
Putusan sebelumnya tetap berlaku dan mengikat
📌 H. CATATAN PENTING DALAM PRAKTIK
PK berbeda dengan Banding dan Kasasi, karena hanya dilakukan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap
Tidak bisa diajukan terhadap putusan yang:
Belum inkracht
Telah dieksekusi seluruhnya, kecuali ditemukan bukti baru
Dalam perkara pidana, permohonan PK dapat diajukan meskipun terdakwa telah menjalani pidana.
📎 I. CONTOH PENUTUP PERMOHONAN PK
“Berdasarkan uraian alasan-alasan tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk:
Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 123/PDT/2023/PT.DKI yang telah berkekuatan hukum tetap;
Mengadili kembali dengan menyatakan bahwa Penggugat/Pemohon PK telah menang seluruhnya;
Menghukum Termohon PK untuk membayar biaya perkara pada seluruh tingkat pemeriksaan.”
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.