– AKTA HIPOTIK

AKTA HIPOTIK

📌 A. PENGERTIAN HIPOTIK

Hipotik adalah salah satu jenis jaminan kebendaan atas benda tidak bergerak tertentu selain tanah, yang diberikan oleh debitur kepada kreditur tanpa menyerahkan fisik benda tersebut, sebagai jaminan atas pelunasan utang.

Berbeda dengan Hak Tanggungan (yang digunakan atas tanah), Hipotik digunakan untuk menjaminkan kapal laut dengan bobot 20 GT ke atas (dan sebelumnya juga untuk pesawat udara atau properti tetap lainnya sebelum adanya pengaturan khusus).


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

    • Pasal 1162 s.d. 1232 KUHPerdata – mengatur Hipotik

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

    • Pasal 314 KUHD s.d. Pasal 316 KUHD – mengatur Hipotik atas kapal laut

  3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

    • Menyatakan bahwa kapal dapat dibebani hipotik untuk menjamin pelunasan utang

  4. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

    • Pasal 15 ayat (1) dan (2) menyatakan Notaris berwenang membuat akta otentik, termasuk akta hipotik

  5. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan

    • Mengatur teknis pendaftaran hipotik atas kapal


🧑‍⚖️ C. PERAN NOTARIS

Notaris berwenang untuk:

  • Membuat Akta Pemberian Hipotik dalam bentuk Akta Notariil (akta otentik)

  • Memastikan bahwa perjanjian pokok utang telah disepakati sebelumnya

  • Mendaftarkan hipotik ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Kemenhub, khususnya untuk objek berupa kapal


🛳️ D. OBJEK HIPOTIK YANG UMUM

Jenis ObjekKeterangan
🚢 Kapal lautHarus berukuran minimal 20 GT (Gross Tonage) dan terdaftar di Indonesia
🏛️ Bangunan (lama)Dahulu digunakan sebelum diberlakukannya UU Hak Tanggungan, kini tidak berlaku
✈️ Pesawat udaraSaat ini diatur dengan peraturan tersendiri melalui pendaftaran di Ditjen Perhubungan Udara

📄 E. UNSUR-UNSUR AKTA HIPOTIK

  1. Identitas lengkap pemberi dan penerima hipotik

  2. Perjanjian pokok (utang-piutang)

  3. Deskripsi rinci objek hipotik (misal: kapal – nama, ukuran, GT, nomor registrasi)

  4. Nilai jaminan hipotik

  5. Syarat eksekusi jika terjadi wanprestasi

  6. Jangka waktu hipotik

  7. Klausul pelunasan atau pembatalan


🗂️ F. PROSEDUR PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN HIPOTIK ATAS KAPAL

  1. Pembuatan akta hipotik di hadapan Notaris

  2. Notaris menyerahkan salinan akta kepada Pemilik kapal dan kreditur

  3. Notaris atau pihak kreditur mengajukan permohonan pendaftaran hipotik ke Syahbandar

  4. Setelah diverifikasi, Syahbandar menerbitkan Sertifikat Hipotik

  5. Sertifikat Hipotik menjadi bukti sah dan mempunyai kekuatan eksekusi


⚖️ G. KEKUATAN HUKUM HIPOTIK

  • Memiliki kedudukan hukum tetap dan diutamakan (preferen) bila terjadi wanprestasi debitur.

  • Dapat langsung dijadikan dasar eksekusi jaminan (executorial title) melalui pelelangan umum (tanpa perlu gugatan baru).


🛡️ H. KEUNTUNGAN MEMBUAT AKTA HIPOTIK MELALUI NOTARIS

ManfaatPenjelasan
✅ Akta otentikMemiliki kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan
✅ Perlindungan hukumIsi akta dijamin netral, sah, dan sesuai peraturan perundang-undangan
✅ Mudah didaftarkanMemudahkan proses registrasi hipotik ke instansi terkait (Syahbandar)
✅ Berlaku sebagai titel eksekutorialDapat digunakan langsung untuk proses lelang eksekusi jika debitur wanprestasi

⚠️ I. RISIKO TANPA HIPOTIK YANG SAH

  • Kreditur kehilangan hak jaminan prioritas

  • Objek kapal bisa dijual atau dialihkan ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan kreditur

  • Sulit mengeksekusi jika debitur tidak membayar, karena tidak ada jaminan kebendaan


✅ J. KESIMPULAN

Akta Hipotik adalah jaminan kebendaan atas kapal laut, dibuat oleh Notaris dalam bentuk akta otentik, dan memiliki kekuatan eksekusi apabila didaftarkan sesuai prosedur.
Dasar hukumnya merujuk pada KUHPerdata, KUHD, UU Pelayaran, dan UU Jabatan Notaris.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.