– AKTA PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA

AKTA PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA

📌 A. PENGERTIAN JAMINAN FIDUSIA

Jaminan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda (terutama benda bergerak) oleh pemberi fidusia (debitur) kepada penerima fidusia (kreditur) sebagai jaminan untuk pelunasan utang, dengan tetap memberikan hak penggunaan dan penguasaan barang tersebut kepada debitur.

Akta Jaminan Fidusia harus dibuat oleh Notaris dalam bentuk Akta Notariil, kemudian didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia Kementerian Hukum dan HAM agar mempunyai kekuatan eksekutorial.


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

  2. KUHPerdata, khususnya Pasal 1131 dan 1132 tentang jaminan umum

  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia

  4. Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

  5. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya PNBP-nya


🧑‍⚖️ C. PERAN NOTARIS

Notaris berperan dalam:

  • Membuat Akta Jaminan Fidusia yang sah dan otentik.

  • Memastikan bahwa perjanjian pokok (utang-piutang) sudah sah sebelumnya.

  • Menginput data online ke sistem fidusia AHU Kemenkumham.

  • Menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia (SJF) setelah didaftarkan.


🧾 D. SYARAT-SYARAT PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA

  1. Perjanjian pokok utang (perjanjian kredit) telah disepakati.

  2. Objek jaminan adalah benda bergerak (misalnya kendaraan, mesin, peralatan kantor, dsb.), dan benda tidak bergerak selain tanah.

  3. Objek masih dikuasai oleh pemberi fidusia (tidak berpindah tangan).

  4. Daya eksekusi berlaku setelah didaftarkan.


🗂️ E. UNSUR-UNSUR DALAM AKTA JAMINAN FIDUSIA

  1. Identitas pemberi dan penerima fidusia

  2. Perjanjian pokok yang dijamin (jumlah utang, tanggal, bunga)

  3. Deskripsi rinci objek jaminan (jenis, merek, nomor rangka, nomor polisi, dsb.)

  4. Nilai jaminan fidusia

  5. Jangka waktu jaminan

  6. Ketentuan eksekusi (jika wanprestasi)

  7. Tanggal dan tanda tangan


📄 F. PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA

Wajib didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem online oleh Notaris, agar memiliki kekuatan hukum sebagai jaminan kebendaan yang dapat dieksekusi langsung (eksekutorial).

Setelah disahkan, terbit Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai bukti sah.


🛡️ G. MANFAAT AKTA JAMINAN FIDUSIA

ManfaatPenjelasan
✅ Kekuatan hukum eksekutorialDapat langsung dieksekusi tanpa perlu putusan pengadilan jika debitur wanprestasi
✅ Perlindungan krediturHak didahulukan atas objek jaminan jika terjadi gagal bayar
✅ Penguasaan barang tetapDebitur tetap menggunakan objek yang dijaminkan selama masa kredit
✅ Legalitas diakui negaraTelah terdaftar dan bersertifikat resmi dari Kemenkumham

⚠️ H. RISIKO JIKA TIDAK DIDAFTARKAN

  • Tidak memiliki kekuatan eksekutorial langsung

  • Kreditur tidak diutamakan dalam hal likuidasi barang

  • Tidak dapat menahan barang jika debitur mengalihkan atau menjual kepada pihak ketiga

  • Tidak sah di mata hukum meski sudah ada akta Notaris, karena belum terdaftar


📂 I. CONTOH OBJEK JAMINAN FIDUSIA

Jenis BarangContoh
Kendaraan bermotorMobil, truk, motor (tercatat dalam STNK dan BPKB)
Mesin dan peralatanMesin produksi, genset, alat berat
Persediaan usahaBarang dagangan atau stok toko
Piutang usahaHak tagih dalam invoice, kontrak
Elektronik kantorLaptop, printer, server, sistem IT

✅ J. KESIMPULAN

Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris adalah syarat mutlak untuk menjadikan perjanjian jaminan sah dan memiliki kekuatan eksekusi hukum.
Untuk berlaku sempurna, akta ini harus didaftarkan secara online ke Kementerian Hukum dan HAM, dan menghasilkan Sertifikat Jaminan Fidusia.
Dasar hukumnya terdapat dalam UU No. 42 Tahun 1999, dan UU Jabatan Notaris, serta Permenkumham No. 3 Tahun 2013.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.