– AKTA PERJANJIAN KREDIT

AKTA PERJANJIAN KREDIT

📌 A. PENGERTIAN AKTA PERJANJIAN KREDIT

Akta Perjanjian Kredit adalah akta yang memuat perjanjian antara pemberi kredit (biasanya bank/lembaga pembiayaan) dengan penerima kredit (debitur) yang menyepakati bahwa pemberi kredit akan meminjamkan sejumlah uang kepada debitur, dan debitur akan mengembalikannya sesuai waktu dan syarat yang ditentukan.

Jika dibuat oleh Notaris, maka perjanjian tersebut menjadi akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian tertinggi menurut hukum.


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Pasal 1313 dan 1320 KUHPerdata

    • Tentang pengertian dan syarat sah perjanjian.

  2. Pasal 1338 KUHPerdata

    • Asas kebebasan berkontrak: semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak seperti undang-undang.

  3. Pasal 1754 KUHPerdata

    • Tentang perjanjian pinjam meminjam.

  4. Pasal 15 ayat (1) dan (2) huruf f UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris:

    “Notaris berwenang membuat akta perjanjian, termasuk perjanjian kredit, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

  5. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (perubahan dari UU No. 7 Tahun 1992)

    • Mengatur prinsip pemberian kredit oleh bank dan perlindungan hukum bagi nasabah.


🧑‍⚖️ C. PERAN NOTARIS DALAM PERJANJIAN KREDIT

Notaris berperan sebagai:

  • Pencipta akta otentik yang mengikat secara hukum dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna.

  • Penjamin legalitas dan kebenaran identitas para pihak dan isi perjanjian.

  • Pihak netral yang memastikan isi perjanjian adil dan tidak bertentangan dengan hukum.

  • Penjaga dokumen (minuta akta disimpan di kantor Notaris selama 25 tahun).


🧾 D. UNSUR-UNSUR DALAM AKTA PERJANJIAN KREDIT

  1. Identitas para pihak (pemberi kredit dan penerima kredit).

  2. Jumlah kredit dan jangka waktu pinjaman.

  3. Bunga pinjaman dan perhitungan angsuran.

  4. Jaminan kredit (fidusia, hipotek, hak tanggungan, atau gadai).

  5. Kewajiban dan hak masing-masing pihak.

  6. Sanksi wanprestasi (denda, sita, eksekusi).

  7. Tata cara pelunasan dan perpanjangan.

  8. Ketentuan pembatalan sepihak.

  9. Mekanisme penyelesaian sengketa.

  10. Klausul eksekutorial (jika diperlukan).


🛡️ E. MANFAAT AKTA KREDIT OLEH NOTARIS

ManfaatPenjelasan
Kekuatan bukti otentikDapat digunakan langsung sebagai bukti di pengadilan
Kepastian hukumMenjamin bahwa seluruh isi perjanjian sah dan dapat dilaksanakan
Perlindungan bagi kedua belah pihakIsi diperiksa oleh Notaris sebagai pejabat umum yang netral
Dapat dimuat klausul eksekusiUntuk memudahkan proses eksekusi jaminan bila debitur wanprestasi
Mempercepat proses pembiayaanDigunakan sebagai syarat oleh bank atau lembaga keuangan

📂 F. JENIS-JENIS KREDIT YANG BISA DIBUAT DALAM AKTA NOTARIS

  1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

  2. Kredit Pemilikan Apartemen

  3. Kredit Kendaraan Bermotor

  4. Kredit Modal Kerja atau Investasi

  5. Kredit Multiguna

  6. Kredit Mikro atau UMKM

  7. Kredit Tanpa Agunan (KTA) – biasanya dengan surat pernyataan terpisah


📑 G. LAMPIRAN PENTING DALAM AKTA PERJANJIAN KREDIT

  • Akta Jaminan Kredit, seperti:

    • Akta Fidusia (atas benda bergerak)

    • Akta Pemberian Hak Tanggungan (atas tanah)

    • Akta Gadai atau Hipotik (kapal, rumah, kendaraan)

  • Perjanjian Kuasa Menjual (opsional)

  • Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)

  • Surat Pengakuan Hutang (jika diminta)

  • Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar


⚠️ H. RISIKO TANPA AKTA NOTARIS

  • Bukti perjanjian hanya berupa akta di bawah tangan, kekuatan pembuktian terbatas.

  • Rentan disengketakan oleh salah satu pihak.

  • Tidak dapat dijadikan dasar langsung untuk eksekusi jaminan.

  • Tidak memiliki perlindungan hukum maksimal.


✅ I. KESIMPULAN

Akta Perjanjian Kredit yang dibuat oleh Notaris adalah akta otentik yang memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi pemberi dan penerima kredit, serta dapat menjadi dasar eksekusi hukum jika terjadi wanprestasi.
Dasar hukumnya mengacu pada KUHPerdata, UU Jabatan Notaris, dan UU Perbankan, menjadikan akta ini sah, mengikat, dan dapat langsung digunakan sebagai alat bukti di hadapan hukum.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.